Penulis: Iwan Gunawan
29 Hari lalu, Dibaca : 164 kali
KOTA BEKASI, Medikomonline.com – Kasus pengeroyokan terhadap seorang jurnalis di Kota Bekasi memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyatakan berkas perkara dua tersangka telah lengkap atau P21.
Dengan status ini, kasus akan segera memasuki tahap persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Bekasi, Nyoman Bela Putra Atmaja, S.H., M.H dalam keterangannya pada Rabu (12/2/2025), menyebut bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan.
"Setelah dilakukan penelitian, berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Kami segera menindaklanjuti dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," kata Nyoman.
Kasus pengeroyokan ini bermula ketika korban, seorang jurnalis membagikan link pemberitaan tentang hasil peliputan dugaan maraknya peredaran obat-obatan golongan G di Kota Bekasi.
Pada saat korban sedang berada di seputaran sekretariat PWI Bekasi Raya, tiba-tiba diserang oleh dua orang hingga mengalami luka serius.
Sementara itu, kuasa hukum korban Agus ATP dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyambut baik perkembangan kasus ini dan berharap proses persidangan berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban.
"Kami berharap majelis hakim nantinya memberikan hukuman yang setimpal, karena tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa di tolelrir dan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers," ujar Agus ATP.
Organisasi wartawan PWI Bekasi Raya, PWI Provinsi Jawa Barat dan PWI Pusat juga memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap kasus ini.
Mereka mendesak aparat penegak hukum agar memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih ditahan sambil menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer