Penulis: Lucy/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1873 kali
DEPOK,
Medikomonline.com – Hardiono, mantan Sekretaris Daerah
(Sekda) Kota Depok melalui pengacaranya, melayangkan surat somasi pertama
kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait pemberhentian sepihak yang
dilakukan pihaknya.
Fitrijansjah Toisutta selaku kuasa hukum
Hardiono mengatakan, somasi pertama yang dilakukan ini adalah bentuk
ketidakjelasan atas pemberhentian sepihak yang dilakukan orang nomor satu di
Depok ini terhadap kliennya.
“Kedatangan kami ke sini untuk mengirimkan somasi
pertama dari klien kami Hardiono, yang ditujukan langsung kepada Wali Kota
Depok Mohammad Idris, atas pemberhentian sepihak sebagai Ketua Dewan Pengawas
(Dewas) Daerah Perusahaan Air Minum Tirta Asasta Kota Depok,” ucap Toisutta di
halaman Balai Kota Depok, Rabu siang (10/3/2021).
Pada perkara ini kuasa hukun Hardiono menyebutkan,
adanya kelalaian yang disengaja oleh Wali Kota Depok atas pemberhentian
kliennya. Hal tersebut dijelaskan dengan datangnya SK Wali Kota Depok Nomor 800/47/kpts/ek/hkm/2021
tentang Pemberhentian Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok
periode 2019-2022.
“Kami meyakini SK Pemberhentian yang ditujukan
ke Hardiono oleh Wali Kota Depok, terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Dewan
Pengawas PDAM Tirta Asasta adalah cacat hukum, mengingat jabatan ketua dewan
pengawas PDAM bernomor SK Wali Kota Depok soal pengangkatan klien kami sampai
masa bakti 2022,? ungkapnya.
Toisutta menguraikan, pemberhentian Hardiono
sebagai ketua dewan pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok, tidak pernah diatur
dalam aturan perundang-undangan seperti yang dijelaskan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan
Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
“Artinya SK Pemberhentian Ketua Dewan Pengawas
PDAM terhadap klien kami, sangat tidak tepat dan melanggar kedua peraturan
tersebut,” tegas Toisutta.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kuasa hukum
Harrdiono tersebut menduga, adanya kelalaian yang dilakukan oknum Wali Kota
Depok terhadap kliennya.
“Secara jelas dan tegas disebutkan pada Pasal
28 Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian
anggota Dewas, anggota Komisaris, serta anggota direksi BUMD berakhir, jika
yang bersangkutan meninggal dunia, dan yang kedua masa jabatan berakhir, atau
diberhentikan sewaktu-waktu,” sambungnya.
Toisutta juga menjelaskan, pemberhentian
jabatan terhadap Hardiono terserap di dalam Pasal 30 Ayat 1 Permendagri Nomor
37 tahun 2018, di mana alasan ringkasannya terdapat di pasal 30 ayat 2 yang
berbunyi ‘kecuali alasan pemberhentian karena pensiun’.
“Di sini sangat terlihat buruknya penataan
sistem dalam melakukan pengambilan keputusan yang mendiskriminatifkan klien
kami, oleh karenanya kami akan proses ke jalur hokum,” tambahnya.
Mantan Sekda Depok Hardiono pun membenarkan,
dirinya telah diberhentikan secara sepihak oleh Mohammad Idiris. Ia juga menjelaskan
ketidaksinkronan surat yang diterbitkan dengan pengiriman SK pemberhentiannya
tersebut.
“Surat pemberhentian yang
ditulis itu kan tanggal 1 Februari 2021, tapi saya menerimanya sebulan kemudian
tanggal 2 Maret. Artinya ada mekanisme yang salah sehingga wajar jika kami
ajukan somasi ke Wali Kota Depok, terlebih sangat jelas di situ terlihat adanya
pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi pak Wali,” pungkas Hardiono.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer