Loading

Bunuh dan Bakar Kekasih, Mantan Polisi di Tuntut Hukuman Seumur Hidup


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
9 Jam lalu, Dibaca : 29 kali


Pasrah.! Terdakwa Alvian Maulana Sinaga (AMS) dituntut hukuman seumur hidup (Yonif-medikomonline.com)

Bunuh dan Bakar Kekasih, Mantan Polisi di Tuntut Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 23 April 2026 | Pukul: 11:26 WIB

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Alvian Maulana Sinaga alias AMS (23), mantan anggota Polri yang membunuh kekasihnya di blok Ceblok Singajaya Indramayu, pada Sabtu, (9/8/2025) dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalan sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (21/4/2026).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutannya. 

Terdakwa Alvian Maulana Sinaga (23), mantan anggota Polri, didakwa membunuh kekasihnya, Putri Apriyani (24).

Alvian dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu. 

Tuntutan berat diajukan karena perbuatan terdakwa dinilai dilakukan secara sengaja dan terencana. Selain itu, terdakwa juga mencoba menghilangkan barang bukti dengan membakar kasur di kamar kos, yang menyebabkan korban ikut terbakar. Status terdakwa yang saat itu masih aktif sebagai anggota Polri juga menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Usai melakukan aksinya, terdakwa sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru melakukan tindakan kriminal berat. Kini, masyarakat menanti putusan akhir majelis hakim yang akan menentukan nasib terdakwa. 

Apakah majelis hakim nantinya akan memutus sesuai tuntutan JPU, atau malah sebaiknya putusannya menjadi lebih berat, Kita tunggu saja perkembangannya. (Hyf)

Editor : Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait