Loading

LKBH Wiralodra Indramayu Gelar Penyuluhan Hukum Pekerja Migran Indonesia di Desa Cempeh Lelea


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
1 Bulan lalu, Dibaca : 140 kali


LKBH Wiralodra Indramayu menggelar Penyuluhan hukum terkait Pekerja Migran Indonesia (Yonif-medikomonline.com)e

Indramayu itu perdagangan orang paling banyak setelah Karawang. 

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM-  Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Wiralodra Indramayu, Rabu (7/3/2024) menggelar Penyuluhan Hukum tentang Pelayanan Bantuan Hukum untuk kelompok orang tidak mampu, Buruh Migran/Human Traffiking. 

Kegiatan yang berlangsung di Aula kantor Kuwu desa Cempeh itu, diikuti oleh puluhan masyarakat desa setempat. Sedangkan hadir dari LKBH Wiralodra yakni Dr. R. Siti Sumartini, S.H., M.H. Dr. Adi Kusyandi, S.H., M.H. Agus Narto, S.H. dan H Yonif, S.H., M.H.

Dalam sambutan ucapan selamat datang, Penjabat Kuwu desa Cempeh Syarifuddin, S.H. mengungkapkan. Rasa terimakasihnya kepada segenap jajaran LKBH Wiralodra yang telah memberikan ruang untuk melakukan penyuluhan hukum bagi masyarakat desa Cempeh. 

Menurutnya, kegiatan ini tentu saja sangat bermanfaat bagi warganya, mengingat sebagian besar masyarakat Cempeh ini masih buta hukum, ujarnya.

Dijelaskan, kita tidak ingin ada warganya yang tersandung soal hukum, salah satunya yang menyangkut tenaga migrant yang kerap menimpa warganya. 

Karenanya kami merasa bersyukur adanya penyuluhan hukum yang dilakukan oleh LKBH Wiralodra ini, terlebih lagi kegiatan ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

"Mudah-mudahan dengan adanya penyuluhan hukum ini, kedepannya masyarakat kami menjadi lebih hati-hati dalam melangkah," ujar Syarifuddin.

Lalu bagaimana menurut narasumber dari LKBH Wiralodra Dr. R. Siti Sumartini, S.H., M.H. terkait soal permasalahan buruh migran.

Menurutnya, Pemerintah, masyarakat dan kita ini wajib untuk melindungi mereka, sekalipun dalam perjalanannya ada saja pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan kelengahan masyarakat, dengan menjanjikan keindahan kepada pencari kerja. 

Dalam pandangan Dr Tini, apabila ada yang seperti itu, kita tutup jangan kasih celah agar dia tidak masuk kedalam lingkungan kita." Terus terang, kejahatan itu terjadi karena adanya kesempatan. Karenanya tutup kesempatan itu oleh kita, agar mereka tidak masuk ditengah-tengah kehidupan masyarakat kita," ujarnya. 

Dikatakan, persoalan yang terjadi terhadap buruh migran ini, suka tidak suka, ini kadang dilakukan oleh kitanya sendiri. Yakni dengan merubah identitas, seperti alamat, nama, kemudian merubah umur.

Padahal menurut Dr. Tini yang juga ahli Hukum Internasional itu, dengan merubah umur atau identitas, itu akan berpengaruh atau rentan terhadap mental sianak tersebut. Karenanya agar tidak terjadi sesuatu dikemudian hari, harus diawali dengan kejujuran dari diri kitanya sendiri, tandasnya.

Dr. Tini juga menyinggung soal PJTKI yang resmi itu, yakni memperhatikan terhadap calon Pekerja Buruh Migran (PMI) sejak proses pra penempatan, itu akan menghubungi tempat-tempat yang ada di luar negeri.

"Setelah terbang itu tempat kerjanya sesuai apa tidak, sampai kepada  pemulangan prosedurnya dijalankan apa tidak, ingat pekerja migran itu sebagai pahlawan devisa setelah migas," terangnya.  

Sementara itu dari aspek hukum, menurut Dr. Adi Kusyandi, S.H., M.H. Bahwa perlindungan hukum bagi korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan kepada masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. Seperti melalui restitusi dan kompensasi.

Menurut Dr. Adi Kusyandi, S.H., M.H restitusi adalah ganti rugi yang diberikan dari pelaku. Sedangkan kompensasi adalah apabila pelaku tidak sanggup memberikan ganti rugi, sehingga negara memiliki kewajiban memberikan ganti rugi sebagai bentuk pemulihan terhadap korban, yakni berupa pelayanan medis maupun memberikan bantuan hukum.

"Perlindungan terhadap korban merupakan sebuah keharusan, harus ada ganti rugi terhadap korban, dan negara itu wajib melindungi korban," tandas Adi Kusyandi yang juga dosen Universitas Wiralodra tersebut.***

Editor: Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait