Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan
1 Tahun lalu, Dibaca : 836 kali
Akibat perbuatan
para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp34 miliar.
INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM
– Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Kabupaten
Indramayu.
Kedua tersangka
itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) BPR-KR, SG, alias Kaper dan seorang
debitur berinisial DH. Akibat perbuatannya, keduanya kini ditahan Kejati Jabar,
pada Senin, (05-12-2022).
Dalam kasus
korupsi di BPR Indramayu tersebut penyidik Kejati Jabar menemukan kerugian
negara sebesar Rp34 miliar.
Asisten Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, SH.M.Hum, menjelaskan
terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas
I Kebonwaru Bandung, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 05
Desember 2022 s.d 24 Desember 2022. Seperti dilansir Cirebon Raya.
"Keduanya
disangkakan melakukan penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR KR Indramayu
tahun 2020 hingga 2021," kata Riyono.
Akibat perbuatan
para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp34
miliar.
Penyidik Kejati
Jabar menjerat dua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer