Penulis: Herz_Cms/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 964 kali
CIAMIS, Medikomonline.com - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) banyak mengeluhkan bantuan sembako yang dikenal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) belakang ini.
Sebagaimana di Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis,
Propinsi Jawa Barat ini, Jum”at (24/2/2022), para KPM banyak yang mengeluh
bahwa pembelian/pembelajaan bahan sembako ini pun kuat diarahkan oknum.
“Fantastisnya
setelah di pantau di lapangan, tampaknya se-Kecamatan
Banjarsari ini kuat digiring ke E-Warong,” terang Asep Davi SH, mantan
anggota DPRD Kabupaten Ciamis asal Banjarsari dua periode dari Partai Demokrasi
Indonesia (PDI) Perjuangan, Sabtu (26/2/2022)
kepada Medikomonline.com.
Menurutnya, penggiringan ini pun ada
unsur pembodohan ke KPM atau masyarakat. Harusnya
kata Asep, pihak terkait menyampaikan/memberikan
infotrmasi itu sesuai peraturannya,
bukan malah dibuat-buat sebagaimana yang sudah terjadi dengan
dalih Juknis 2021.
“Bahwa pada program bantuan sembako/BPNT di tahun awal ini adalah
percepatan penyalurannya dalam bentuk nominal uang melalui PT. Pos Indonesia
tiga bulan ke depan (Januari, Pebruari
dan Maret). Tujuannya, KPM bisa bebas
memilih atau nyari sembako sesuai yang diinginkan KPM,” jelasnya.
“Alih-alih munculnya petunjuk teknis (Juknis) 2021, pada penyaluran ini pun tidak ada korelasi dan
konfrehensipnya dengan salur tahun 2022 ini,” ujarnya.
Selanjutnya sekarang tahun 2022, tambah Asep, harusnya menunggu juknis kalau mau ada dan kenyataannya tanggal 24
Februari 2022 kemarin baru turun sebagai petunjuk teknis pada penyaluran BPNT
ini.
Masih kata Asep Davi, harusnya semua pihak bisa
mengkomunikasikan dengan dinas teknis atau yang lebih teknis juga dengan PT. Pos Indonesia
bagaimana sesungguhnya teknis penyaluran BPNT ini.
“Kalau di sini seperti ada upaya
langkah tergesa-gesa pula dari yang punya kewenangan untuk
menyalurkan, dalam hal ini tentu PT. Pos Indonesia. Kenapa
ini bisa disalurkan tanpa menunggu Juknis terlebih dahulu,” tanyanya aneh.
Sudah begitu pun, ungkap Asep, “Kok kenapa pada pola pembelanjaan KPM bisa ke E-Warong.
Artinya arahan atau penggiringan ini kuat terjadi dengan bukti kuat para KPM
pada belanja ke E-Warong sebagaimana biasanya.”
Bahkan di Desa Sindangasih, Kecamatan Banjarsari yang disalurkan hari Kamis (24/2/2022)
kemarin, menurut Asep, KPM menerima uang tunai sebesar Rp. 600.000 (Enam
Ratus Ribu Rupiah) dalam
amplop dari PT. Pos Indonesia
tidak boleh dibuka oleh KPM dan harus diserahkan ke E-Warong. “Jelas ini pun sarat masalah,” ungkapnya.
Jika disimak Juknis 2022, dalam penyaluran BPNT ini
pun tidak ada peran Tenaga Kerja Sosial Kesejahteraan (TKSK) maupun E-Warong. “Tapi kenapa TKSK dan E-Warong di sini kuat ada. Ada apa ini?” tanya Asep Davi.
Di
sini Asep melihat secara nyata, adanya dugaan kuat penggiringan dan kelalaian
atau kesengajaan. “Juknis belum turun sudah dilaksanakan juga, ini harus bisa dicari tahu, ingin cepatnya salur
tanpa juknis belum turun,” tuturnya.
Dirinya pun meminta penegak hukum untuk segera turun. Jangan sampai menutup mata di sini, karena sudah tampak
jelas adanya indikasi pelanggaran. “Karena
bicara hukum, pasti penyidiklah yang memiliki
kewenangannya,”pintanya tegas.
“Agar program BPNT ini tidak menjadikan
ajang kerugiaan rakyat atau hak penerima. Dan meminta juga kepada pihak terkait
yang memiliki kewenangan masing-masing di BPNT ini untuk segera
menyehatkan satu sama lain. Cerdaskan masyarakat agar tidak menambah panjang
derita rakyat dari tangan-tangan oknum pelaku
bisnis di balik BPNT ini,“ imbuhnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer