Loading

Indikasi KPM Digiring ke E-Warong, Penegak Hukum Minta Selidiki Persoalan BPNT


Penulis: Herz_Cms/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 964 kali


Asep Davi SH, mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari PDI Perjuangan, periode 1999 – 2009. (Foto: Herz_Cms)

CIAMIS, Medikomonline.com - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) banyak mengeluhkan bantuan sembako yang dikenal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) belakang ini.

Sebagaimana di Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat ini, Jum”at (24/2/2022), para KPM banyak yang mengeluh bahwa pembelian/pembelajaan bahan sembako ini pun kuat diarahkan oknum.

Fantastisnya setelah di pantau di lapangan, tampaknya se-Kecamatan Banjarsari ini kuat digiring ke E-Warong,” terang Asep Davi SH, mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis asal Banjarsari dua periode dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Sabtu (26/2/2022) kepada Medikomonline.com.

Menurutnya, penggiringan ini pun ada unsur pembodohan ke KPM atau masyarakat. Harusnya kata Asep, pihak terkait menyampaikan/memberikan infotrmasi itu sesuai peraturannya, bukan malah dibuat-buat sebagaimana yang sudah terjadi dengan dalih Juknis 2021.

“Bahwa pada program bantuan sembako/BPNT di tahun awal ini adalah percepatan penyalurannya dalam bentuk nominal uang melalui PT. Pos Indonesia tiga bulan ke depan (Januari, Pebruari dan Maret). Tujuannya, KPM bisa bebas memilih atau nyari sembako sesuai yang diinginkan KPM,” jelasnya.

Alih-alih munculnya petunjuk teknis (Juknis) 2021, pada penyaluran ini pun tidak ada korelasi dan konfrehensipnya dengan salur tahun 2022 ini,” ujarnya.

Selanjutnya sekarang tahun 2022, tambah Asep, harusnya menunggu juknis kalau mau ada dan kenyataannya tanggal 24 Februari 2022 kemarin baru turun sebagai petunjuk teknis pada penyaluran BPNT ini.

Masih kata Asep Davi, harusnya semua pihak bisa mengkomunikasikan dengan dinas teknis atau yang lebih teknis juga dengan PT. Pos Indonesia bagaimana sesungguhnya teknis penyaluran BPNT ini.

“Kalau di sini seperti ada upaya langkah tergesa-gesa pula dari yang punya kewenangan untuk menyalurkan, dalam hal ini tentu PT. Pos Indonesia. Kenapa ini bisa disalurkan tanpa menunggu Juknis terlebih dahulu,” tanyanya aneh.

Sudah begitu pun, ungkap Asep, “Kok kenapa pada pola pembelanjaan KPM bisa ke E-Warong. Artinya arahan atau penggiringan ini kuat terjadi dengan bukti kuat para KPM pada belanja ke E-Warong sebagaimana biasanya.

Bahkan di Desa Sindangasih, Kecamatan Banjarsari yang disalurkan hari Kamis (24/2/2022) kemarin,  menurut Asep, KPM menerima uang tunai sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dalam amplop dari PT. Pos Indonesia tidak boleh dibuka oleh KPM dan harus diserahkan ke E-Warong. Jelas ini pun sarat masalah,” ungkapnya.

Jika disimak Juknis 2022, dalam penyaluran BPNT ini pun tidak ada peran Tenaga Kerja Sosial Kesejahteraan (TKSK) maupun E-Warong. “Tapi kenapa TKSK dan E-Warong di sini kuat ada. Ada apa ini?” tanya Asep Davi.

Di sini Asep melihat secara nyata, adanya dugaan kuat penggiringan dan kelalaian atau kesengajaan. Juknis belum turun sudah dilaksanakan juga, ini harus bisa dicari tahu, ingin cepatnya salur tanpa juknis belum turun,” tuturnya.

Dirinya pun meminta penegak hukum untuk segera turun. Jangan sampai menutup mata di sini, karena sudah tampak jelas adanya indikasi pelanggaran. Karena bicara hukum, pasti penyidiklah yang memiliki kewenangannya,”pintanya tegas.

“Agar program BPNT ini tidak menjadikan ajang kerugiaan rakyat atau hak penerima. Dan meminta juga kepada pihak terkait yang memiliki kewenangan masing-masing di BPNT ini untuk segera menyehatkan satu sama lain. Cerdaskan masyarakat agar tidak menambah panjang derita rakyat dari tangan-tangan oknum pelaku bisnis di balik BPNT ini, imbuhnya.  

 

 

Tag : No Tag

Berita Terkait