Loading

PWI Sukabumi Kecam Kekerasan Terhadap Junalis


Penulis: Soni J/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 823 kali


PWI Kabupaten Sukabumi mengecam tindak kekerasan terhadap jurnalis.

SUKABUMI, Medikomonline.com - Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Asep Solihin mengecam tindak kekerasan terhadap jurnalis pada saat menjalankan tugasnya. Asep menegaskan, wartawan dalam mencari berita dilindungi oleh undang undang.

Kecaman ini disampaikan PWI Kabupaten Sukabumi terkait kekerasan yang terjadi pada jurnalis Nurhadi, koresponden Tempo Surabaya. Nurhadi menjadi korban penganiayaan pada saat melakukan reportase terkait kasus suap pajak Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).                                       

“Setiap orang yang secara melawan hukum, dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat dan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 Ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling besar Rp 500.000.000.00 (Lima ratus juta rupiah)," ujar Asep Solihin ketika ditanya wartawan pada saat di Cafe Cikofi Gaud Kota Sukabumi, Minggu (28/03/2021).       

Asep menambahkan, tindakan yang menghalangi jurnalistik sudah berat ancamannya, apalagi ditambah  dengan penganiayaan harusnya  diperoses pasal berlapis.

Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi di Surabaya pada Hari Sabtu (27/3/2021) diduga dilakukan oleh aparat. Bentuk kekerasan yang dialami Nurhadi berupa perampasan Hp (yang dipegang keluarga mempelai perempuan).     

Kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan. "Kecaman dan tuntutan keadilan atau perkara ini digaungkan oleh semua organisasi wartawan, serikat media dan perusahaan pers Kabupaten Sukabumi. Akan mengancam kebebasan pers ke depannya,” ujar Asep. 

Tag : No Tag

Berita Terkait