Loading

PDIP Indramayu Mulai Terusik, Sekda Aep Surahman Layangkan Surat Perintah Pengosongan Gedung Rumah Besar Nasionalisme


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
4 Hari lalu, Dibaca : 97 kali


Sekda Aep Surahman perintahkan Rumah Besar Nasionalisme ini agar dikosongkan paling lambat akhir Juli 2025 (Foto: Ist-hyf)

PDIP Indramayu Mulai Terusik, Sekda Aep Surahman Layangkan Surat Perintah Pengosongan Gedung Rumah Besar Nasionalisme 

Jumat, 4 Juli 2025 | Pukul: 15:43 WIB

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Setelah perintah agar dilakukan pengosongan terhadap gedung Graha Pers Indramayu (GPI) yang ditempati oleh 21 Organisasi Wartawan. Kini giliran gedung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Rumah Besar Nasionalisme menjadi sasaran Pemkab Indramayu untuk segera dikosongkan. 

Perintah pengosongan tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, bernomor 00.2.5/1861/BKAD tanggal 2 Juli 2025. Dalam dokumen yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Aep Surahman itu disebutkan,  bahwa bangunan yang dipakai DPC PDIP merupakan aset pemerintah yang terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A – Tanah) dengan kode 1.3.1.01.001.004.001. Disebutkan dalam surat itu, aset tersebut memiliki sertifikat hak pakai nomor 4, seluas 1.000 meter persegi.

“Berkenaan dengan kebutuhan program Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, dengan ini kami mohon Saudara untuk dapat mengosongkan gedung paling lambat tanggal 31 Juli 2025,” demikian bunyi surat yang bersifat penting yang ditandangani Sekda Aep Surahman secara elektronik itu.

Langkah ini bagian dari program penataan, inventarisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah. Pemerintah tampaknya hendak memperjelas batas antara kepentingan negara dan kepentingan partai.

Namun sejumlah kalangan menilai, surat tersebut berpotensi memicu gesekan politik di tingkat lokal.

Menanggapi pengosongan gedung parpol miliknya, Ketua DPC PDIP Indramayu H Sirojudin yang juga Wakil Ketua DPRD Indramayu, dalam sebuah kesempatan mengatakan.

Ia menyayangkan pernyataan Lucky Hakim yang menyebutkan agar yang menempati gedung aset pemerintah, termasuk Parpol segera dikosongkan. Menurutnya, sebagai pejabat politik, sejatinya bupati harus menghormati partai-partai politik yang ada di Kabupaten Indramayu. 

"Betul, kantor DPC PDIP Indramayu berstatus pinjam pakai, setiap lima tahun kami perpanjang. Jika bupati ngotot (pengosongan), kami terima.

Hanya saja ingat.! kami punya kekuatan politik (kursi) di DPRD. Partai Golkar, dan P3 juga saya yakin akan bersikap sama karena statusnya meminjam," tukas Sirojudin saat menerima puluhan wartawan beraudiensi, Senin, 30 Juni 2025 yang baru lalu.*** (hyf)

Editor: Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait