Reporter: Yonif - Editor: Yonif
4 Hari lalu, Dibaca : 97 kali
PDIP Indramayu Mulai Terusik, Sekda Aep Surahman Layangkan Surat Perintah Pengosongan Gedung Rumah Besar Nasionalisme
Jumat, 4 Juli 2025 | Pukul: 15:43 WIB
INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Setelah perintah agar dilakukan pengosongan terhadap gedung Graha Pers Indramayu (GPI) yang ditempati oleh 21 Organisasi Wartawan. Kini giliran gedung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Rumah Besar Nasionalisme menjadi sasaran Pemkab Indramayu untuk segera dikosongkan.
Perintah pengosongan tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, bernomor 00.2.5/1861/BKAD tanggal 2 Juli 2025. Dalam dokumen yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Aep Surahman itu disebutkan, bahwa bangunan yang dipakai DPC PDIP merupakan aset pemerintah yang terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A – Tanah) dengan kode 1.3.1.01.001.004.001. Disebutkan dalam surat itu, aset tersebut memiliki sertifikat hak pakai nomor 4, seluas 1.000 meter persegi.
“Berkenaan dengan kebutuhan program Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, dengan ini kami mohon Saudara untuk dapat mengosongkan gedung paling lambat tanggal 31 Juli 2025,” demikian bunyi surat yang bersifat penting yang ditandangani Sekda Aep Surahman secara elektronik itu.
Langkah ini bagian dari program penataan, inventarisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah. Pemerintah tampaknya hendak memperjelas batas antara kepentingan negara dan kepentingan partai.
Namun sejumlah kalangan menilai, surat tersebut berpotensi memicu gesekan politik di tingkat lokal.
Menanggapi pengosongan gedung parpol miliknya, Ketua DPC PDIP Indramayu H Sirojudin yang juga Wakil Ketua DPRD Indramayu, dalam sebuah kesempatan mengatakan.
Ia menyayangkan pernyataan Lucky Hakim yang menyebutkan agar yang menempati gedung aset pemerintah, termasuk Parpol segera dikosongkan. Menurutnya, sebagai pejabat politik, sejatinya bupati harus menghormati partai-partai politik yang ada di Kabupaten Indramayu.
"Betul, kantor DPC PDIP Indramayu berstatus pinjam pakai, setiap lima tahun kami perpanjang. Jika bupati ngotot (pengosongan), kami terima.
Hanya saja ingat.! kami punya kekuatan politik (kursi) di DPRD. Partai Golkar, dan P3 juga saya yakin akan bersikap sama karena statusnya meminjam," tukas Sirojudin saat menerima puluhan wartawan beraudiensi, Senin, 30 Juni 2025 yang baru lalu.*** (hyf)
Editor: Yonif
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer