Loading

PBH Peradi SAI Indramayu Raya Siap Bela Nasabah BPR KR. Apa Alasannya


Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan
1 Tahun lalu, Dibaca : 1908 kali


BPR KR

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COMPeduli terhadap nasib para nasabah penyimpan di Perumda BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu, Organisasi Advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Indramayu Raya, siap membuka Posko Perjuangan Nasabah.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Peradi SAI Indramayu Raya, Dr. H. Khalimi, S.H., M.H., CTA., kemarin di Sekretariat DPC.

Kepedulian organisasi advokat diberi nama Posko Perjuangan Nasabah tersebut menurutnya mengemuka di sela-sela rapat  persiapan pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat. “Para nasabah akan diperjuangkan melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Indramayu Raya. "Silakan para nasabah yang menjadi korban tidak cairnya dana simpanan mereka pada BPR KR, hadir ke Kantor DPC,” pintanya.

Dia menyampaikan, perkembangan kinerja BPR KR semakin hari, semakin mengkhawatirkan. Somasi akan melelang barang agunan dan gugatan pada para debitur macet untuk segera melunasi pinjamannya demi mengatasi krisis likuiditas, sangat panjang dan lama, sehingga harus kalah dengan batas kesabaran nasabah penyimpan yang sudah memuncak. 


Dr. H. Khalimi, S.H., M.H., CTA.

“Mohon LPP (Lembaga Pengawas Perbankan) atau Komite Koordinasi secepatnya masuk ke BPR KR. Jika mau diselamatkan dengan prediksi masih punya prospek usaha dan pemegang saham siap menyetor modal, segeralah diusahakan.

Jika sebaliknya, maka lebih baik segera turunkan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) bekerja guna cepat terbayarnya seluruh dana simpanan masyarakat, korporasi dan antarbank pasiva,” kata lawyer yang sering menangani kasus perbankan ini.

Direktur PBH Peradi SAI Indramayu Raya Mohamad Nasir, S.H. menjelaskan, seluruh advokat Peradi SAI Indramayu Raya telah berkomitmen membantu para nasabah yang masih belum dapat menarik simpanannya. “PBH baik secara litigasi maupun nonlitigasi siap menjadi kuasa para nasabah penyimpan. Adapun teknis lebih lanjut, nanti disampaikan saat di Sekretariat DPC,” terang Nasir.

Dia menguraikan, dalam advokat terdapat fungsi sosial  juga tidak boleh hanya menara gading. “Respek terhadap problem sosial dan hukum masyarakat, menjadi keharusan para advokat,” tandasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait