Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan
1 Tahun lalu, Dibaca : 1908 kali
INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM
– Peduli
terhadap nasib para nasabah penyimpan di Perumda BPR Karya Remaja Kabupaten
Indramayu, Organisasi Advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Suara Advokat
Indonesia (SAI) Indramayu Raya, siap membuka Posko Perjuangan Nasabah.
Hal tersebut
disampaikan Ketua DPC Peradi SAI Indramayu Raya, Dr. H. Khalimi, S.H., M.H., CTA.,
kemarin di Sekretariat DPC.
Kepedulian
organisasi advokat diberi nama Posko Perjuangan Nasabah tersebut menurutnya
mengemuka di sela-sela rapat persiapan
pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat. “Para nasabah akan diperjuangkan
melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Indramayu Raya. "Silakan para
nasabah yang menjadi korban tidak cairnya dana simpanan mereka pada BPR KR,
hadir ke Kantor DPC,” pintanya.
Dia menyampaikan,
perkembangan kinerja BPR KR semakin hari, semakin mengkhawatirkan. Somasi akan
melelang barang agunan dan gugatan pada para debitur macet untuk segera
melunasi pinjamannya demi mengatasi krisis likuiditas, sangat panjang dan lama,
sehingga harus kalah dengan batas kesabaran nasabah penyimpan yang sudah
memuncak.
Dr. H. Khalimi, S.H., M.H., CTA.
“Mohon LPP
(Lembaga Pengawas Perbankan) atau Komite Koordinasi secepatnya masuk ke BPR KR.
Jika mau diselamatkan dengan prediksi masih punya prospek usaha dan pemegang
saham siap menyetor modal, segeralah diusahakan.
Jika sebaliknya,
maka lebih baik segera turunkan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) bekerja guna
cepat terbayarnya seluruh dana simpanan masyarakat, korporasi dan antarbank
pasiva,” kata lawyer yang sering menangani kasus perbankan ini.
Direktur PBH
Peradi SAI Indramayu Raya Mohamad Nasir, S.H. menjelaskan, seluruh advokat
Peradi SAI Indramayu Raya telah berkomitmen membantu para nasabah yang masih
belum dapat menarik simpanannya. “PBH baik secara litigasi maupun nonlitigasi
siap menjadi kuasa para nasabah penyimpan. Adapun teknis lebih lanjut, nanti
disampaikan saat di Sekretariat DPC,” terang Nasir.
Dia menguraikan,
dalam advokat terdapat fungsi sosial
juga tidak boleh hanya menara gading. “Respek terhadap problem sosial
dan hukum masyarakat, menjadi keharusan para advokat,” tandasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer