Penulis: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1635 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat
(Jabar) Dr Hery Antasari ST MDevPlg
hingga saat ini tidak memberikan tanggapan terkait masalah denda Keterlambatan Pekerjaan Pengadaan Bus Wisata
Perkotaan pada Dinas Perhubungan Jawa Barat sebesar Rp391.116.600 yang
dikonfirmasi Koran Medikom secara tertulis sejak tanggal 05
November 2020 lalu.
Untuk mendapatkan penjelasan masalah denda Keterlambatan Pekerjaan Pengadaan Bus
Wisata Perkotaan tersebut, Medikom
telah berkali-kali mendatangi kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat di Jalan Sukabumi No 1
Kota Bandung, tetapi hingga saat ini tidak ada penjelasan.
Merujuk pada sumber informasi Medikom, maka berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Tahun 2019 ditemukan bahwa Keterlambatan Pekerjaan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan
pada Dinas Perhubungan Jawa Barat belum dikenakan denda sebesar Rp391.116.600,00.
Lelang Paket Pengadaan Bus Wisata Perkotaan
tahun 2019 ini dimenangkan oleh PT. Tunas Bahana Sparta (Jl. Raya Mundu Pesisir No. 54.A -
Cirebon (Kab.) - Jawa Barat) dengan nilai kontrak Rp36.214.500.000,00.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer