Loading

Denda Pengadaan Bus Wisata Perkotaan Rp36 Milyar, Kepala Dinas Perhubungan Jabar Tidak Berikan Tanggapan


Penulis: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1362 kali


Kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat di Jalan Sukabumi No 1 Kota Bandung. (Foto: Medikom)

BANDUNG, Medikomonline.com  -  Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat (Jabar) Dr  Hery Antasari ST MDevPlg hingga saat ini tidak memberikan tanggapan terkait masalah denda  Keterlambatan Pekerjaan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan pada Dinas Perhubungan Jawa Barat sebesar Rp391.116.600 yang dikonfirmasi Koran Medikom secara tertulis sejak tanggal 05 November 2020 lalu.

Untuk mendapatkan penjelasan masalah denda  Keterlambatan Pekerjaan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan tersebut, Medikom telah berkali-kali mendatangi kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat di Jalan Sukabumi No 1 Kota Bandung, tetapi hingga saat ini tidak ada penjelasan.

Merujuk pada sumber informasi Medikom, maka berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 ditemukan bahwa Keterlambatan Pekerjaan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan pada Dinas Perhubungan Jawa Barat belum dikenakan denda sebesar Rp391.116.600,00.

Lelang Paket Pengadaan Bus Wisata Perkotaan tahun 2019 ini dimenangkan oleh PT. Tunas Bahana Sparta (Jl. Raya Mundu Pesisir No. 54.A - Cirebon (Kab.) - Jawa Barat) dengan nilai kontrak Rp36.214.500.000,00. 

Tag : No Tag

Berita Terkait