Loading

Sediakan Perempuan Penjaja Cinta, Polres Indramayu Amankan Dua Mucikari


Penulis: Yonif/Editor: Mbayak Ginting
5 Tahun lalu, Dibaca : 1460 kali


Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki SIK menggelar konferensi pers kasus penangkapan dua orang mucikari di Kabupaten Indramayu. (Foto: Yonif)

INDRAMAYU, Medikomonline.com - Polres Indramayu berhasil mengamankan dua pelaku mucikari yang melakukan transaksi seks dengan modus menyediakan tempat dan perempuan penjaja cinta di dua tempat berbeda.

Lokasi pertama di Jl. Raya Desa Lohbener Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Pemilik tempat adalah warga Desa Sukasari Blok Dongkal Rt. 03/01, Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, berinisial KDR Bin RWT (49). Pelaku mucikari ditangkap pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2019 sekira pukul 22.30 Wib dengan sejumlah barang bukti.

Sedangkan lokasi kedua yakni Komplek Surmi, Desa Waru Blok Pertamina, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Pelaku mucikari berinisial DSH Als MM DSH Binti CRSM (Alm) 49 tahun. Tersangka merupakan warga Desa Larangan Blok Larangan Induk Rt. 024/005 Kecamatan Lohbener. Pelaku ditangkap pada Hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 pukul 22.40 Wib.

Dalam aksinya mereka menggunakan sebuah warung rumahan yang di dalamnya disediakan beberapa kamar untuk melakukan hubungan seks.

Seperti yang diungkapkan Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki SIK, pelaku menyediakan perempuan sebagai PSK untuk menemani laki-laki minum-minuman dan melayani laki-laki yang ingin melakukan persetubuhan dengan PSK.

"Tarif mereka berkisar antara Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah). Harga tersebut sudah termasuk harga sewa kamar, dimana uang yang didapatkan PSK sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan  sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dibayarkan sebagai uang sewa kamar yang disediakan pelaku untuk melakukan persetubuhan," ungkap Yoris saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Indramayu, Kamis (20/06/2019).

Yoris menambahkan, dua pelaku ditangkap bersama barang bukti, yakni 3 (tiga) potong Sprei, 3 (tiga) buah bungkus kondom, 5 (lima) buah kondom, uang tunai sebesar Rp1.418.000,- (satu juta empat ratus delapan belas ribu rupiah), 3 (tiga) pak tisu, 1 (satu) buah gel pelumas merk Durex, 1 (satu) potong sarung bantal warna hijau, 1 (satu) potong celana dalam warna coklat, 1 (satu) potong celana dalam warna kuning motif polkadot, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam, 3 (tiga) botol bir hitam merk Guinness.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," tandas Yoris. 

Tag : No Tag

Berita Terkait