Penulis: Yonif/Editor: Mbayak Ginting
5 Tahun lalu, Dibaca : 1460 kali
INDRAMAYU,
Medikomonline.com - Polres
Indramayu berhasil mengamankan dua pelaku mucikari yang melakukan transaksi
seks dengan modus menyediakan tempat dan perempuan penjaja cinta di dua tempat
berbeda.
Lokasi pertama di Jl. Raya Desa Lohbener Kecamatan
Lohbener, Kabupaten Indramayu. Pemilik tempat adalah warga Desa Sukasari Blok
Dongkal Rt. 03/01, Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, berinisial KDR Bin RWT
(49). Pelaku mucikari ditangkap pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2019 sekira
pukul 22.30 Wib dengan sejumlah barang bukti.
Sedangkan lokasi kedua yakni Komplek Surmi,
Desa Waru Blok Pertamina, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Pelaku mucikari
berinisial DSH Als MM DSH Binti CRSM (Alm) 49 tahun. Tersangka merupakan warga
Desa Larangan Blok Larangan Induk Rt. 024/005 Kecamatan Lohbener. Pelaku
ditangkap pada Hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 pukul 22.40 Wib.
Dalam aksinya mereka menggunakan sebuah warung
rumahan yang di dalamnya disediakan beberapa kamar untuk melakukan hubungan
seks.
Seperti yang diungkapkan Kapolres Indramayu
AKBP M Yoris MY Marzuki SIK, pelaku menyediakan perempuan sebagai PSK untuk
menemani laki-laki minum-minuman dan melayani laki-laki yang ingin melakukan
persetubuhan dengan PSK.
"Tarif mereka berkisar antara Rp100.000,-
(seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu
rupiah). Harga tersebut sudah termasuk harga sewa kamar, dimana uang yang
didapatkan PSK sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan sebesar Rp. 30.000,- (tiga
puluh ribu rupiah) dibayarkan sebagai uang sewa kamar yang disediakan pelaku
untuk melakukan persetubuhan," ungkap Yoris saat melakukan konferensi pers
di halaman Mapolres Indramayu, Kamis (20/06/2019).
Yoris menambahkan, dua pelaku ditangkap bersama
barang bukti, yakni 3 (tiga) potong Sprei, 3 (tiga) buah bungkus kondom, 5
(lima) buah kondom, uang tunai sebesar Rp1.418.000,- (satu juta empat ratus
delapan belas ribu rupiah), 3 (tiga) pak tisu, 1 (satu) buah gel pelumas merk
Durex, 1 (satu) potong sarung bantal warna hijau, 1 (satu) potong celana dalam
warna coklat, 1 (satu) potong celana dalam warna kuning motif polkadot, 1
(satu) potong kaos lengan pendek warna hitam, 3 (tiga) botol bir hitam merk
Guinness.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal
296 KUHP dan atau 506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan," tandas Yoris.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer