Loading

Kapolri Tetapkan Sejumlah Tersangka Tragedi Kanjuruan Malang


Penulis: Hafidz/Editor: Mbayak Ginting
1 Tahun lalu, Dibaca : 329 kali


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

MALANG, Medikomonline.com - Gerak cepat oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya mengusut tuntas pasca tragedi di Stadion Kanjuruan Malang, Jawa Timur yang menewaskan lebih dari seratus orang tersebut patut diapresiasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan sejumlah orang  yang diduga bertanggung jawab  dalam kejadian yang menyedot perhatian nasional dan internsional itu. Sigit mengungkapkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA (Kasatsamapta Polres).

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6-10-2022) lalu.

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini. "Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. 

Tag : No Tag

Berita Terkait