Loading

Wabup Indramayu Mangkir Memenuhi Panggilan Penyidik Kejati Jabar Sebagai Tersangka Kasus Tuper DPRD, dengan Alasan Sakit


Penulis : Yonif - Editor : Yonif
6 Jam lalu, Dibaca : 110 kali


Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyampaikan penjelasan kepada awak media terkait mangkirnya Saefudin memenuhi panggilan penyidik Kejati Jabar (Yonif-Medikom)

Wabup Indramayu Mangkir Memenuhi Panggilan Penyidik Kejati Jabar Sebagai Tersangka Kasus Tuper DPRD, dengan Alasan Sakit

Sabtu, 12 Juni 2026 | Pukul: 19:33 WIB

BANDUNG, MEDIKOMONLINE.COM - Kejati Jabar memanggil Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dan dua orang berinisial IM dan AF untuk dimintai keterangan usai ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi penyidik Pidsus Kejati Jabar memanggil tiga tersangka atas nama S, tersangka atas nama IM, dan tersangka atas nama AF," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Kantor Kejati Jabar pada Jumat (12/6/2026).

Cahya menyebut IM dan AF hadir memenuhi panggilan penyidik dan masih dimintai keterangan. Sementara itu, Syaefudin tak hadir dengan alasan sakit. Sebagai tindak lanjut, tentu saja penyidik akan melayangkan pemanggilan ulang kepada Syaefudin.

"Tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik," ucap dia.

"Pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Syaefudin, IM, dan AF ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Saat itu, Syaefudin masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Sementara, IM menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2021 hingga 2022 dan AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022 hingga 2025.

Belum dijelaskan secara rinci peran dan modus apa saja yang dilakukan oleh ketiga tersangka itu. Namun, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka mencapai angka Rp 18 miliar.*** (Hyf)

Editor : Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait