Penulis: Fredy Hutasoit
2 Tahun lalu, Dibaca : 800 kali
BANDUNG, Medikomonline.com-Menindak
lanjuti pemberitaan Medikomonline
beberapa waktu yang lalu yang berjudul, “DIDUGA OKNUM WNA MEMALSUKAN AKTE LAHIR
DAN SISILAH KELUARGA” WH yang dihubungi wartawan Medikomonline,melalui telepon selulernya Rabu, (7/9/2022), membantah
dengan tuduhan dimaksud. “Saya ini warga Negara Indonesia, saya lahir di
Indonesia, kira-kira tujuan dan kepentingan anda mempertanyakan hal itu kepada saya apa? Anda bukan penyidik
atau siapa-siapa, kalau mau jelas silahkan anda tanya Polda, karena dulu
masalah ini ada sesorang yang melaporkan saya ke Polda tapi tidak terbukti. Jadi
tidak dapat dilanjutkan” jelas WH. Tidak jelas apa tujuan WH menyuruh wartawan
ke Polda serta Polda mana yang dimaksud.
Akan tetapi ketika
ditanya soal dirinya mengunakan silsilah keluarga atau turunan yang berbeda dengan
akta kelahiran yang berbeda WH hanya menjawab, “Nanti saja saya ngak bisa jawab
sekarang,” imbuh WH.
Penelusuran wartawan
dilapangan bahwa ada terbit surat kelahiran lahir untuk anak laki-laki
yang dikeluarkan oleh Kepala Desa
Cangkuang Kecamatan Rancaekek dengan Nomor.49/1959 yang didaftarkan tanggal 29-12-1959
atas nama Wawan, lahir 25-12-1959 dari
pasangan suami istri yang bernama Iso
dan Darsah. Pada tahun 1995 juga terbit akte kelahiran No.2890/1995 tentang akta
kelahiran menurut Stbld 1920 No 751 jo 1927 No 564 yang menerangkan bahwa
tanggal 25-1-1995 telah lahir seorang anak laki-laki bernama Wawan Jaya anak ke
satu dari suami istri Iso dan Darsah yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil
Pemerintah Kotamadya Bandung,tanggal 20 April 1995.
Pada tahun 1983 juga
terbit Surat Kenal Lahir akan tetapi surat dimaksud dikeluarkan atas dasar pengakuan
dari O. Sutisna Bin Karto beralamat di Jl. Rancajigang No. 14 Bandung dan Didi
Bin Enju alamat Jl. Buah Jajar Bandung, kedua orang tersebut mengaku dan
menerangkan bahwa WAWAN pekerjaan
pelajar tempat tinngal di jalan Sawahkurung IV No. 25 Bandung, dilahirkan di
Cicalengka pada tanggal 25-12-1959, adalah anak laki-laki dari suami istri Iso
dan Darsah yang bertempat tinggal di Kp. Rancadarah lurah Rancaekek. Dalam
keterangan surat kenal lahir dimaksud bahwa yang berkepentingan tidak dapat
memperlihatkan sesuatu akta yang sah yang menyatakan kelahiran itu dan dapat
diperlukan untuk sekolah. Selanjutnya sebagai penggantinya diberikan surat
kenal lahir, dengan alasan pada saat yang bersangkutan dilahirkan tidak
memenuhi persyaratan untuk didaftarkan pada kantor catatan sipil. Akan tetapi
kedua orang dimaksud menerangkan bahwa tentang kelahiran yang bersangkutan
diketahui dari keterangan yang mereka peroleh dan berdasarkan surat keterangan
penduduk dari kecamatan Regol tanggal 17 Juli 1980 No. 6520/44/V-20-400/80.
Pada tahun 1988
Pemerintah Kotamadya Bandung juga mengeluarkan kutipan akta kelahiran No
6523/1988 dari daftar dispensasi 1933 No.75 jo 1963 No. 607 juga dengan nama
yang sama serta lahir dari suami istri Iso dan Darsah. Dari akte kelahiran yang
beberapa kali dibuatkan bahwa WH adalah benar dari pasangan suami istri Iso dan
Darsah terbukti dengan silsilah keluarga yang dikeluarkan oleh Kepala Desa
Nanjung Mekar pertanggal 3 April 1990,dimana dalam sisilah keluarga tersebut
nama Wawan Bin Iso adalah anak ke 2 dari 6 besaudara.
Akan tetapi tahun
2001 pemerintah kota bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil juga
mengeluarkan kutipan akta kelahiran dengan No. 3085/2001 dari daftar tambahan
tentang kelahiran menurut Stbld 1920 no 751 jo 1927 no 564 dengan nama yang
sama dan lahir dari pasangan suami istri Iso dan Darsah.
Tepatnya tanggal
25-02-2021 melalui Notaris Meriza Syofni,SH.yang beralamat di Jl.Raya Rancaekek
KM 22 Cipasir ada Pernyataan No: 7 yang dibuat oleh Ny Susanti Fermadi dalam
pernyataan yang dimaksud bahwa tuan LIM WAN HOK/WAN HOK/WAWAN adalah keturunan
dari LIM PIN SOEN HALIM (ayah) lahir di Hokkian 23 desember 1930 dengan Nyonya
JO KIM MOY/Wasih Yogi/Lina Wasih(ibu) lahir dibandung 21 oktober 1938. Dari
pernyataan yang dibuat terlihat dengan jelas bahwa yang membuat pernyataan
adalah anak ke 2 dari 9 bersaudara, dan Lim Wan Hok/Wan Hok/Wawan adalah anak
ke 3 dari 9 bersaudara lahir di Bandung 27 Juni 1961.
Dari beberapa hal
penelusuran tersebut maka muncul pertanyaan
WH sebenarnya WNA atau WNI, artinya kalau tidak hal-hal yang menjadi
maksud dan tujuan yang bersangkutan
sehingga dapat berganti-ganti nama dan sisilah. Hal ini tidak mungkin
dapat dilakukan tanpa dibantu oleh oknum yang bermain main dengan WH. Untuk itu
kepada aparat terkait agar secepatanya memeriksa kembali segala bentuk dokumen
yang berkaiatan dengan WH.
Dari beberapa akta
dan surat menyurat yang di keluarkan oleh para pemangku kekuasaan di duga kuat
para aparatur Negara dapat mempermainkan dan dibeli oleh oknum-oknum yang punya
keinginan dan tujuan tertentu.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer