Loading

WH BANTAH DIRINYA WARGA “NEGARA ASING”


Penulis: Fredy Hutasoit
2 Tahun lalu, Dibaca : 800 kali


Keputusan Presiden Tentang Kewarganegaraan

BANDUNG, Medikomonline.com-Menindak lanjuti pemberitaan Medikomonline beberapa waktu yang lalu yang berjudul, “DIDUGA OKNUM WNA MEMALSUKAN AKTE LAHIR DAN SISILAH KELUARGA” WH yang dihubungi wartawan Medikomonline,melalui telepon selulernya Rabu, (7/9/2022), membantah dengan tuduhan dimaksud. “Saya ini warga Negara Indonesia, saya lahir di Indonesia, kira-kira tujuan dan kepentingan anda mempertanyakan  hal itu kepada saya apa? Anda bukan penyidik atau siapa-siapa, kalau mau jelas silahkan anda tanya Polda, karena dulu masalah ini ada sesorang yang melaporkan saya ke Polda tapi tidak terbukti. Jadi tidak dapat dilanjutkan” jelas WH. Tidak jelas apa tujuan WH menyuruh wartawan ke Polda serta Polda mana yang dimaksud.


Akan tetapi ketika ditanya soal dirinya mengunakan silsilah keluarga atau turunan yang berbeda dengan akta kelahiran yang berbeda WH hanya menjawab, “Nanti saja saya ngak bisa jawab sekarang,” imbuh WH.

Penelusuran wartawan dilapangan bahwa ada terbit surat kelahiran lahir untuk anak laki-laki yang  dikeluarkan oleh Kepala Desa Cangkuang Kecamatan Rancaekek dengan Nomor.49/1959 yang didaftarkan tanggal 29-12-1959 atas nama  Wawan, lahir 25-12-1959 dari pasangan suami istri  yang bernama Iso dan Darsah. Pada tahun 1995 juga terbit akte kelahiran No.2890/1995 tentang akta kelahiran menurut Stbld 1920 No 751 jo 1927 No 564 yang menerangkan bahwa tanggal 25-1-1995 telah lahir seorang anak laki-laki bernama Wawan Jaya anak ke satu dari suami istri Iso dan Darsah yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kotamadya Bandung,tanggal 20 April 1995.


Pada tahun 1983 juga terbit Surat Kenal Lahir akan tetapi surat dimaksud dikeluarkan atas dasar pengakuan dari O. Sutisna Bin Karto beralamat di Jl. Rancajigang No. 14 Bandung dan Didi Bin Enju alamat Jl. Buah Jajar Bandung, kedua orang tersebut mengaku dan menerangkan bahwa WAWAN  pekerjaan pelajar tempat tinngal di jalan Sawahkurung IV No. 25 Bandung, dilahirkan di Cicalengka pada tanggal 25-12-1959, adalah anak laki-laki dari suami istri Iso dan Darsah yang bertempat tinggal di Kp. Rancadarah lurah Rancaekek. Dalam keterangan surat kenal lahir dimaksud bahwa yang berkepentingan tidak dapat memperlihatkan sesuatu akta yang sah yang menyatakan kelahiran itu dan dapat diperlukan untuk sekolah. Selanjutnya sebagai penggantinya diberikan surat kenal lahir, dengan alasan pada saat yang bersangkutan dilahirkan tidak memenuhi persyaratan untuk didaftarkan pada kantor catatan sipil. Akan tetapi kedua orang dimaksud menerangkan bahwa tentang kelahiran yang bersangkutan diketahui dari keterangan yang mereka peroleh dan berdasarkan surat keterangan penduduk dari kecamatan Regol tanggal 17 Juli 1980 No. 6520/44/V-20-400/80.


Pada tahun 1988 Pemerintah Kotamadya Bandung juga mengeluarkan kutipan akta kelahiran No 6523/1988 dari daftar dispensasi 1933 No.75 jo 1963 No. 607 juga dengan nama yang sama serta lahir dari suami istri Iso dan Darsah. Dari akte kelahiran yang beberapa kali dibuatkan bahwa WH adalah benar dari pasangan suami istri Iso dan Darsah terbukti dengan silsilah keluarga yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Nanjung Mekar pertanggal 3 April 1990,dimana dalam sisilah keluarga tersebut nama Wawan Bin Iso adalah anak ke 2 dari 6 besaudara.


Akan tetapi tahun 2001 pemerintah kota bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil juga mengeluarkan kutipan akta kelahiran dengan No. 3085/2001 dari daftar tambahan tentang kelahiran menurut Stbld 1920 no 751 jo 1927 no 564 dengan nama yang sama dan lahir dari pasangan suami istri Iso dan Darsah.


Tepatnya tanggal 25-02-2021 melalui Notaris Meriza Syofni,SH.yang beralamat di Jl.Raya Rancaekek KM 22 Cipasir ada Pernyataan No: 7 yang dibuat oleh Ny Susanti Fermadi dalam pernyataan yang dimaksud bahwa tuan LIM WAN HOK/WAN HOK/WAWAN adalah keturunan dari LIM PIN SOEN HALIM (ayah) lahir di Hokkian 23 desember 1930 dengan Nyonya JO KIM MOY/Wasih Yogi/Lina Wasih(ibu) lahir dibandung 21 oktober 1938. Dari pernyataan yang dibuat terlihat dengan jelas bahwa yang membuat pernyataan adalah anak ke 2 dari 9 bersaudara, dan Lim Wan Hok/Wan Hok/Wawan adalah anak ke 3 dari 9 bersaudara lahir di Bandung 27 Juni 1961.


Dari beberapa hal penelusuran tersebut maka muncul pertanyaan  WH sebenarnya WNA atau WNI, artinya kalau tidak hal-hal yang menjadi maksud dan tujuan yang bersangkutan  sehingga dapat berganti-ganti nama dan sisilah. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan tanpa dibantu oleh oknum yang bermain main dengan WH. Untuk itu kepada aparat terkait agar secepatanya memeriksa kembali segala bentuk dokumen yang berkaiatan dengan WH.

Dari beberapa akta dan surat menyurat yang di keluarkan oleh para pemangku kekuasaan di duga kuat para aparatur Negara dapat mempermainkan dan dibeli oleh oknum-oknum yang punya keinginan dan tujuan tertentu.

Tag : No Tag

Berita Terkait