Loading

Pasca Rakernas IV di Makassar, DPC Peradi SAI Indramayu Raya Siapkan Lawyer Khusus Pemilu


REPORTER: YONIF - EDITOR: DADAN SUPARDAN
1 Tahun lalu, Dibaca : 502 kali


Dr. H Khalimi, S.H., M.H., C.T.A (kemeja putih) dan rekan

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COMKetua DPC Peradi SAI Indramayu Raya Dr. H Khalimi, S.H., M.H., C.T.A tengah menyiapkan anggotanya menjadi penyedia layanan litigasi dan nonlitigasi pada momentum Pemilu Legislatif pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024-2029 pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pernyataan Khalimi itu disampaikan kepada medikomonline.com Jumat (28/08/2023) pasca dirinya mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-IV Peradi SAI di Claro Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, 25-27 Agustus 2023.

Dikatakan, Rakernas IV Peradi SAI memberi inspirasi besar bagi DPC Peradi SAI Indramayu Raya khususnya berkiprah sebagai penyedia jasa hukum dalam konteks kepemilihanumum.

“Tahapan untuk Pemilu 2024 mendatang sedang berlangsung. Terdapat 77 tindak pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum siap menghadang para kontestan yang akan duduk pada jabatan politik,” ujarnya.

Menurutnya, peran lawyer bukan saja pada posisi penanganan pelanggaran yang di dalamnya ada persoalan pelanggaran administrasi, pidana pemilu, pidana kode etik penyelenggara pemilu dan penanganan pelanggaran hukum lainnya, namun kiprah lawyer juga harus dapat berperan dalam pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses.

Terkait kiat untuk lolos dari jerat tindak pidana, dia mengingatkan sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri saat sebagai pemateri seminar bertajuk “Tindak Pidana Pemilu dan Penyebaran Berita Bohong” pada Rakernas IV Peradi SAI, ada dua kategori dalam kampanye yaitu white compaign dan negative compaign.

“Sepanjang yang disampaikan itu fakta, tidak ada masalah, akan tetapi harus dihindari black campaign yang menyeret pada persoalan pidana,” kata lawyer yang sering mendapat kuasa pada perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi ini.

Lebih jauh H. Khalimi mengungkapkan, Rakernas IV Peradi SAI benar-benar menginspirasi setelah mendapat berbagai pencerahan baik dari Ketua DPN Peradi SAI Dr Juniver Girsang, S.H., M.H., Menteri Dalam Negeri (Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, BA, MA, Ph.D.

Ketua Bawaslu (Rahmat Bagja, S.H., LLM), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Prof. Dr. Hamzah Salim, S.H., M.A.P.), Ketua Dewan Kehormatan / Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.).

“Anggota DPC Peradi SAI Indramayu Raya sangat siap berkiprah menjalankan amanah klien” jelas Dr H Khalimi S.H., M.H. C.T.A didampingi Bendum Hj Sri Windayani, S.H., M.M. dan Aji, S.H. (YF)


Tag : No Tag

Berita Terkait