Penulis: Fredy Hutasoit
1 Bulan lalu, Dibaca : 140 kali
CIMAHI, Medikomonline.com - Setelah dinyatakan bebas bersyarat atas kasus yang dituduhkan kepadanya, mantan Walikota Cimahi, Ajay M.Priatna menyampaikan klarifikasi atas apa yang menimpanya dalam kurun waktu tiga tahun belakangan.
Hal itu disampaikannya dihadapan para awak media, bukan karena untuk membela diri tetapi lebih kepada memberi pemahaman kepada masyarakat, khusus masyarakat Cimahi, untuk mengetahui dan memahami duduk perkara yang sebenarnya.
Saat ini, Ajay sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas dua kasus yang menjeratnya. Ini dilakukan karena dia merasa tidak bersalah walaupun telah selesai menjalankan hukuman.
Hal itu diungkapkan Ajay dihadapan para awak media di kediamannya di Jalan Karya Bakti, Cigugur Tengah Kota Cimahi, Sabtu, 5 Oktober 2024.
“Saya mengajukan PK atas dua kasus tersebut. Silahkan masyarakat menilai dan simpulkan sendiri, semua barang bukti (uang) sudah dikembalikan kepada saya, dan dalam persidangan hal yang disangkakan tidak terbukti", ujarnya.
Baginya, hukuman yang sudah dijalaninya adalah sebuah pelajaran dan hikmah yang paling berharga, namun lebih dari itu semua adalah nama baik dan harga diri.
Karenanya, mengajukan PK adalah upaya langkah efektif yang ditempuh setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
"Dalam hidup ini apa sih yang saya cari ? yang sangat penting salah satunya adalah nama baik. Bagi saya itu sangat penting. Saya pertahankan puluhan tahun dan rusak tercoreng akibat kasus hukum ini” ujarnya.
Terhadap kasus yng pertama, Ajay bersikukuh pada pendirian dan keyakinannya untuk tidak mau mengakui pada sesuatu yang tak pernah dilakukannya, yakni tuduhan kasus suap perijinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, sebagaimana yang dituduhkan.
“Bangunan RS tersebut sudah lama berdiri dan ijinnya terbit Juni 2018. Sedangkan, saya ditangkap karena tuduhan suap perijinan pada November 2020, jeda waktunya sangat lama, ini tidak masuk akal. Setelah itu, uang yang disita disebut sebagai barang bukti dikembalikan oleh pengadilan, bahkan beserta uang bunganya, karena dipersidangan juga pasal suap dan gratifikasi yang disangkakan tidak terbukti", tandas mantan orang nomor satu di Cimahi itu.
"Bagi saya, ini salah satu novum yang bisa diajukan untuk PK,” imbuhnya.
Sedangkan pada kasus kedua menurut Ajay, kasus tersebut terkesan sangat dipaksakan.
“Dalam kasus itu, saya justru yang jadi korban. Bagaimana tidak, SR selaku penyidik KPK menakut-nakuti dan menteror terus menerus serta dikait-kaitkan dengan potensi korupsi dana bantuan sosial (bansos), dan menargetkan sejumlah uang yang harus diberikan kepadanya", ungkap Ajay lebih dalam.
Harusnya pihak berwenang dapat membedakan mana potensi perbuatan penyuapan dan mana potensi perbuatan pemerasan.
Bahkan yang membuat bingung seorang Ajay, adalah tatkala proses penangkapan (kembali) yang dirasakan sangat berlebihan, dimana baru keluar beberapa langkah dari pintu lapas, dirinya langsung "disambut" tim KPK berikut senjata lengkap.
Ini cukup membuat dirinya kecewa dan kesal.
Kini, Ajay dinyatakan bebas (bersyarat) dan dikenakan wajib lapor hingga tahun 2026.
Sebelum dinyatakan bebas bersyarat, Ajay terlebih dahulu menjalani remisi dan asimilasi.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer