Penulis: Deni Setiawan/Editor: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 1477 kali
MUARA ENIM, Medikomonline – Dalam rangka
antisipasi penyebaran Covid-19, Lapas Kelas llB, Kabupaten Muara Enim, Sumatera
Selatan mulai menerapkan maklumat berupa surat edaran tentang Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak
Integrasi Bagi Narapidana dan Anak.
Selanjutnya berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan
Ham RI Nomor: M.HH-19.PK. 01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran Pembebasan
Narapidana Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan
Penyebaran Covid-19
Penerapan peraturan tersebut terhitung mulai terpasangnya
dislpang, di Lapas kelas llB, Muara Enim, Rabu (01/04/2020).
Diperkirakan ada 300 orang mendapatkan percepatan pembebasan
WBP narapidana berupa asimilasi di rumah atau dibebaskan dengan syarat tidak
untuk berpergian keluar rumah.
Ini merupakan pembebasan narapidana di Lapas kelas llB Muara
Enim, menanggapi adanya maklumat tentang Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI
Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor: M.HH-19.PK.
01.04.04 Tahun 2020 Tentang Antisipasi Pencegahan Covid-19. ***
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer