Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 1156 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com – Aliansi Rakyat
Menggugat (ARM) menilai ada sebuah keganjilan dalam Proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 senilai Rp18,7 miliar
yang cepat mengalami kerusakan dini.
Menurut
Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun, kerusakan
dini Proyek Pekerjaan Pelebaran
Jalan Menuju BIJB Tahap 2 tidak akan terjadi apabila kualitas konstruksi proyek
tersebut bagus.
“Untuk
itu, Aliansi
Rakyat Menggugat
akan melaporkan sejumlah temuan Proyek Pekerjaan Pelebaran
Jalan Menuju BIJB Tahap 2 ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
Kejaksaan Agung agar lembaga penegak hukum ini bisa melakukan pemeriksaan
proyek UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI - Dinas Bina
Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat ini,” kata Mujahid kepada Medikom di Bandung, Jumat (03/12).
Selain
itu kata Mujahid, ARM dan jajarannya
juga akan melakukan aksi demo sebagai evalusi akhir tahun 2021 sekaligus dalam
rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di kantor Dinas Bina Marga dan
Penataan Ruang Jawa Barat dan Kejaksaan Agung.
Mujahid yang juga Komandan Satgas Anti
Korupsi Forum Ormas Jawa Barat menambahkan, berdasarkan investigas ARM di lapangan, hasil proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 cepat mengalami
kerusakan. Aspal badan jalan menuju Bandara Internasional Jawa Barat ini sekarang
telah banyak berlubang, padahal Serah Terima Pertama Pekerjaan baru dilakukan
pada tanggal 7 Januari 2021 lalu.
Selain
berlubang, juga ada genangan air pada badan jalan tersebut. Padahal tidak ada
hujan yang mengguyur di ruas jalan tersebut.
Menanggapi
hasil pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 yang banyak berlubang ini, Boy Bob Agustan
Nyinang, S.T., M.T. selaku Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah
Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat kepada Medikom menjelaskan, pekerjaan tersebut
masih dalam masa pemeliharaan.
“Saat ini masih dalam masa pemeliharaan dan
dalam masa pelaksanaan paket tersebut diawasi oleh konsultan pengawas dan
didampingi Tim Pembangunan Strategis oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kegiatan
ini juga telah diaudit oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia,” kata Boy dalam keterangan tertulisnya dengan Nomor
Surat: 622/924/PJ2WP VI/2021, tanggal 13 Oktober 2021 kepada Medikom.
Namun sayangnya Kepala UPTD Pengelolaan Jalan
dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI tidak menjelaskan penyebab aspal badan jalan
yang cepat rusak dan berlubang tersebut, serta upaya yang dilakukan untuk
penanganan badan jalan yang berlubang.
Boy menambahkan, Paket Pekerjaan Pelebaran
Jalan Menuju BIJB Tahap 2 merupakan salah satu proyek pada Dinas Bina Marga dan
Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dengan sumber dana APBD Provinsi
Jawa Barat. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan terealisasi penyelesaian
pekerjaan 100% sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak dan perubahannya.
Lebih lanjut Mujahid juga menilai pernyataan Kepala
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI terkesan formalitas,
tidak menjawab substansinya. “Jika memang
diawasi oleh konsultan pengawas dan Tim Pembangunan Strategis, tapi mengapa jalan
Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 cepat rusak dan aspal badan jalan banyak
berlubang?” tanya Mujahid ini terheran-heran.
Apalagi kata Mujahid, proyek Pekerjaan
Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 senilai Rp18 miliar dan merupakan salah
satu proyek pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Tahun
2020, tentunya harus bagus kualitasnya. “Bukan cepat rusak dan banyak
berlubang,” ungkapnya.
Mujahid
yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi ini menegaskan, Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan, Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah harus menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap
uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya,
lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif;
transparan; terbuka; bersaing; adil dan akuntabel.
Oleh karena itu tegas Mujahid, ARM akan mengawal dan mengungkap temuan proyek Pekerjaan
Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 tersebut. “Kami seluruh jajaran Aliansi
Rakyat Menggugat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung untuk
memeriksa proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 senilai Rp18
miliar tersebut. ARM juga akan
melaporkan temuan tersebut kepada KPK dan Kejaksaan Agung,” tegas Mujahid.
Selain itu, lanjut Mujahid lagi, Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK pada Pekerjaan Pelebaran
Jalan Menuju BIJB Tahap 2 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan. Hasil
pemeriksaan fisik yang dilaksanakan BPK bersama PPK, Pelaksana dan Konsultan
Pengawas pada tanggal 1 Maret dan 12 April 2021 menunjukkan terdapat kekurangan
volume pada item pekerjaan perkerasan beton semen dan kualitas mutu beton pada
beberapa titik uji petik, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp39.384.767,88. “Terkait kelebihan pembayaran ini juga belum ada kejelasan
tindak lanjutnya,” ungkap Mujahid sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK.
Masih dari LHP BPK, kata Mujahid, PT. Berkah
Bumi Ciherang selaku kontraktor pelaksana Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 telah menyelesaikan
dan menyerahkan pekerjaan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan
Nomor 622/10.1/PHO/PPK.TING/PJ2WPVI/2021 tanggal 7 Januari 2021 atau terdapat
keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 10 hari kalender.
Atas keterlambatan tersebut, kata Mujahid, PPK
telah memperhitungkan dan mengenakan denda keterlambatan sebesar
Rp170.189.152,97. Pembayaran denda keterlambatan akan diperhitungkan pada saat
pembayaran sisa paket pekerjaan menggunakan Dokumen Pelaksana Perubahan
Anggaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Namun demikian ungkap Mujahid, pembayaran
denda keterlambatan yang diperhitungkan pada saat pembayaran sisa paket
pekerjaan menggunakan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Dinas Bina Marga dan
Penataan Ruang Jawa Barat Tahun Anggaran 2021, hingga saat ini tidak jelas
realisasinya.
“ARM mendesak Kepala Dinas Bina Marga dan
Penataan Ruang Jawa Barat menjelaskan secara transparan tentang pembayaran
denda keterlambatan sebesar
Rp170.189.152,97 dan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp39.384.767,88,”
tegas Mujahid.
Lelang Pekerjaan Pelebaran
Jalan Menuju BIJB Tahap 2 ini dimenangkan oleh PT. Berkah Bumi Ciherang yang beralamat di Kp. Jalancagak, Desa Jalancagak, Kec. Jalancagak Kab. Subang dengan
nilai kontrak Rp18.720.806.826,70.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer