Penulis: IthinK/Editor: Mbayak Ginting
5 Tahun lalu, Dibaca : 2186 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Konsorsium Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) akhirnya bersikap untuk membawa
dugaan penyimpangan lelang Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan
Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar tahun 2018 ke
ranah hukum.
Penegasan ini disampaikan Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun
kepada Medikom, Jumat (27/9) di Bandung. “Aliansi Rakyat
Menggugat akan melaporkan dugaan penyimpangan lelang di
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Jabar kepada Kejaksaan Tinggi Jabar.
Dugaan penyimpangan lelang ini terkait Pembangunan Gudang Arsip,
Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar tahun 2018,” kata
Mujahid.
Untuk mengungkap maslah tersebut, ARM
mendesak Kejati Jabar untuk memeriksa dugaan penyimpangan lelang Pembangunan
Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar
di ULP Jabar. "ARM meminta Kejati Jabar memeriksa Ketua, Sekretaris dan
Anggota Pokja ULP Jabar yang menangani lelang Pembangunan Gudang
Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar tahun 2018,
" kata Mujahid yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi di Jabar.
Sebelumnya juga kata Mujahid, ARM mendesak Gubernur Jabar Ridwan
Kamil menindak tegas Kelompok
Kerja (Pokja) ULP
Barang/Jasa Provinsi Jabar. “Tindakan tegas dari Gubernur Jawa Barat kepada
Pokja sangat diperlukan agar pengadaan barang/jasa di ULP Jawa Barat berjalan
baik,” tegas Mujahid kepada Medikom di Bandung, Jumat (20/9) lalu.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja
Infrastruktur Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Jabar, ada temuan
BPK yang diduga merupakan penyimpangan dalam lelang Pembangunan
Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar
tahun anggaran 2018.
Mujahid menjelaskan, ULP Provinsi Jabar
membentuk Pokja Pekerjaan Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung
di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat berdasarkan Surat
Perintah Nomor 800/303/BPBJ tanggal 3 April 2018 yang terdiri dari satu orang
ketua, satu orang sekretaris, dan satu anggota.
Dalam LHP BPK ini kata Mujahid, BPK menyimpulkan
bahwa Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2018 yang diuji petik pada
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilaksanakan tidak sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya dan peraturan terkait lainnya dalam semua hal yang material.
Lanjut
Mujahid menjelaskan, penyimpangan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan dan
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gudang Arsip,
Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar, mengakibatkan
hasil akhir pelelangan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan daerah
kehilangan kesempatan untuk memperoleh harga yang lebih ekonomis/menguntungkan.
Diuraikan
Mujahid sesuai dengan LHP BPK, ULP Provinsi Jabar membentuk kelompok kerja
(Pokja) Pekerjaan Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah
Nomor 800/303/BPBJ tanggal 3 April 2018 yang terdiri dari satu orang ketua,
satu orang sekretaris, dan satu anggota. Berdasarkan informasi pada situs LPSE
Jawa Barat terdapat 142 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta lelang paket Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di
Kantor Bapenda Prov. Jabar tahun
anggaran 2018.
Dari
142 perusahaan tersebut, hanya tujuh perusahaan yang menyampaikan penawaran.
Hasil evaluasi Pokja menetapkan peserta yang memenangkan lelang adalah PT.Wulan Cipta Sejati dengan nilai penawaran terendah ke-tiga, yaitu
sebesar Rp38.499.985.000,00 dengan nilai selisih
penawaran sebesar Rp722.208.000,00 dari penawar terendah sebesar
Rp37.777.777.000,00.
Mujahid menambahkan, berdasarkan LHP BPK diketahui bahwa dari
tujuh peserta yang memasukkan penawaran, Pokja ULP Provinsi Jabar melakukan
evaluasi adminstrasi dan evaluasi teknis. Hasil dari evaluasi teknis
menunjukkan enam peserta lelang dinyatakan tidak lulus dengan alasan antara
lain karena peralatan dan bukti kepemilikannya tidak sesuai dengan persyaratan,
dokumen pendukung persyaratan personil tidak lengkap, jadwal dan metode
pelaksanaan tidak lengkap, dan dukungan tiang pancang serta beton ready mix
tidak melampirkan KSO seperti yang dipersyaratkan. Dengan demikian hanya
terdapat satu peserta lelang yang dinyatakan lulus, yakni PT.Wulan Cipta Sejati dan selanjutnya
ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pokja ULP Jabar.
Dikatakan
Mujahid lagi, pemeriksaan oleh BPK atas proses pelelangan diketahui bahwa Pokja
ULP Provinsi Jabar tidak cermat dan lalai dalam melakukan evaluasi teknis.
Ketidakcermatan Pokja dalam melakukan evaluasi teknis terlihat dari adanya
permasalah dalam dokumen penawaran PT.Wulan Cipta Sejati sebagai pemenang lelang yang seharusnya dapat
menggugurkan penawaran dengan uraian berikut. Pertama, Pokja lalai dalam
melakukan evaluasi atas unsur peralatan minimal karena untuk concrete mixer
disyaratkan sebanyak dua unit dengan kapasitas masing-masing 0,6 m³, sedangkan PT.Wulan Cipta Sejati menawarkan
concrete mixer sebanyak dua unit dengan kapasitas masing-masing 0,35 m³.
Kedua,
Pokja lalai dalam melakukan evaluasi atas unsur personil inti karena pada
Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf B Persyaratan Kualifikasi, Nomor 10
disyaratkan perusahaan memiliki kemampuan menyediakan Personil yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan. Daftar personil dimaksud pada form isian
kualifikasi adalah Personil Tetap Perusahaan. Namun demikian, pada dokumen
penawaran tidak terdapat dokumen yang menunjukkan status kepegawaian personil
inti pada PT.Wulan Cipta
Sejati dan berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada Project Manager, Site
Manager, dan Tenaga Arsitektur diketahui bahwa personil inti bukan merupakan
pegawai tetap PT.Wulan Cipta Sejati.
Ketiga,
Pokja lalai dalam evaluasi
atas kelengkapan dokumen penawaran karena dokumen penawaran PT.Wulan Cipta
Sejati tidak sesuai dengan persyaratan. Pada Lembar Data Pemilihan (LDP), huruf
L Dokumen Penawaran, Nomor 7.e. disyaratkan surat dukungan pekerjaan
pondasi/tiang pancang dan beton ready mix harus disertai KSO. Ketentuan
penawaran dengan KSO lebih lanjut diatur
dalam LDK, huruf B Persyaratan Kualifikasi: Nomor 15, memiliki
perjanjian kemitraan/KSO untuk peserta yang melakukan kemitraan, yang memuat
persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; dan Nomor
16, menandtangani Pakta Integritas untuk peserta yang melakukan kemitraan/KSO,
yaitu ditandatangani oleh seluruh peserta kemitraan.
Contoh
format surat perjanjian KSO dan Pakta Integritas telah disertakan dalam dokumen
pengadaan. Namun demikian, surat perjanjian KSO PT.Wulan Cipta Sejati dengan perusahaan mitra tidak
memuat persentase kemitraan. Selain itu,
Pakta Integritas dalam dokumen penawaran PT.Wulan Cipta Sejati juga tidak
memuat tandatangan peserta kemitraan.
Mujahid
menguraikan lagi sesuai LHP BPK diketahui bahwa, Pokja ULP Jabar lalai dalam
evaluasi atas metode pelaksanaan karena dokumen penawaran PT.Wulan Cipta Sejati tidak
menguraikan metode pelaksanaan secara lengkap sesuai lingkup pekerjaan paket
yang dilelangkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas proses lelang
tersebut di atas terlihat bahwa Pokja Lelang tidak konsisten dalam melakukan
evaluasi teknis terhadap dokumen penawaran peserta lelang. Untuk permasalahan
yang sama, peserta dengan penawar lebih rendah digugurkan, sedangkan peserta
dengan penawaran yang lebih tinggi tidak digugurkan.
Kemudian kata Mujahid lagi, PT Wulan
Cipta Sejati terindikasi membuat dokumen kelengkapan penawaran yang tidak benar
untuk memenuhi persyaratan lelang. Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen penawaran
PT.Wulan Cipta Sejati untuk pekerjaan Pembangunan Gudang Arsip,
Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar menunjukkan bahwa PT.Wulan Cipta Sejati melampirkan beberapa
dokumen pendukung personil inti yang terindikasi palsu. Hal tersebut
berdasarkan hasil penelusuran BPK atas tanda tangan beberapa tenaga ahli yang
terlihat berbeda antara tanda tangan pada KTP dengan tanda tangan pada surat
pernyataan kesanggupan ditugaskan, dan pada job description. BPK melakukan
konfirmasi secara langsung ke beberapa personil inti, yakni Project Manager
atas nama MSU, Site Manager atas nama HN, Tenaga Arsitektur atas nama DM. Dari
hasil konfirmasi BPK tersebut diperoleh hasil keterangan bahwa yang
bersangkutan tidak pernah menandatangani surat pernyataan kesanggupan
ditugaskan dan job description untuk kelengkapan dokumen penawaran pekerjaan Pembangunan
Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar.
Selain
hal di atas, Mujahid menambahkan lagi, pelaksanaan pekerjaan tidak didukung
personil inti yang memadai. Berdasarkan dokumen penawaran dan kontrak pekerjaan Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di
Kantor Bapenda Provinsi Jabar, PT Wulan
Cipta Sejati melampirkan daftar personil inti yang akan ditempatkan secara
penuh untuk pelaksanaan pekerjaan dengan kaulifikasi sesuai dengan dokumen
pengadaan, di antaranya sebagai berikut: MSU (Porject Manager), HN (Site
Manager), DM (Ahli Arsitektur), WS (Ahli Elektrikal), GL (Quality Control), GJ
(Ahli Mekanikal), DR (Ahli K3).
Namun berdasarkan hasil konfirmasi BPK
terkait pelakasanaan Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor
Bapenda Provinsi Jawa Barat secara uji petik kepada tiga tenaga ahli di atas
diketahui bahwa: HN (Site Manager)
terlibat namun tidak bertugas secara penuh waktu sebagai Site Manager melainkan hanya mengunjungi lokasi
pekerjaan beberapa kali saja; DM (Ahli Arsitektur) hanya terlibat dalam rapat awal pembahasan sebelum
pelaksanaan pekerjaan saja, namun tidak terlibat sebagai tenaga ahli dalam
pelaksanaan pekerjaannya; Personil lainnya WS (Ahli Elektrikal), GL (Quality
Control), GJ (Ahli Mekanikal), DR (Ahli K3) tidak ada yang terlibat sejak awal
pekerjaan. Personil yang ditugaskan di lapangan sebagai penanggung jawab
pelaksanaan bidang-bidang pekerjaan bukan merupakan tenaga ahli dan tidak
memiliki kriteria sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak dan dokumen
pengadaan.
Mujahid menambahkan, PT.Wulan Cipta
Sejati juga mensubkontrakkan pekerjaan ke beberapa perusahaan/perorangan
lainnya. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dijelaskan bahwa ada tiga item
pekerjaan spesialis yang disubkontrakkan PT.Wulan Cipta Sejati, yaitu:
pekerjaan penutup atap, pekejraan pemancangan tiang pancang untuk pondasi, dan
pekerjaan pemasangan konstruksi baja. Namun dalam dokumen penawaran PT.Wulan
Cipta Sejati tidak terdapat daftar pekerjaan yang akan disubkontrakkan. Selain
ketiga pekerjaan spesialis tersebut, terdapat pekerjaan lainnya yang
disubkontrakkan oleh PT.Wulan Cipta Sejati tetapi pekerjaan tersebut tidak
termasuk dalam pekerjaan spesialis. Selain itu, tenaga terampil untuk
pelaksanaan pekerjaan lainnya yang disubkontrakkan tersebut termasuk yang
dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan kontrak.
Selain mensubkontrakkan pekerjaan, tambah Mujahid, dalam pelaksanaan
pekerjaan PT.Wulan Cipta Sejati untuk pengadaan
material beton ready mix juga tidak sesuai dengan kontrak dan dokumen
penawaran. Material beton rady mix dipasok oleh ARMCI, sedangkan berdasarkan
dokumen penawaran dan kontrak diketahui untuk pekerjaan ini didukung PT PBI
berdasrkan surat dukungan KSO. Dengan demikian surat dukungan KSO tersebut
hanya bersifat formalitas untuk memenuhi dokumen penawaran dan tidak sesuai
dengan ketentuan seperti yang telah diuraikan pada permasalahan ketidakpatuhan
dalam proses pengadaan. Selanjutnya berdasarkan invoice pembelian diketahui
bahwa harga satuan beton ready mix K-350 sebesar Rp740.300 (Rp673.000 + 10%),
sedangkan harg beton ready mix K-350 pada analisa harga satuan sebesar
Rp850.000,-. Dengan adanya ketidakpatuhan dalam proses pengadaan dan
pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas, maka terjadi kelebihan pembayaran
sekurang-kurangnya sebesar Rp1.629.646.493,50 yang berasal dari selisih harga
antara kontrak dengan surat perjanjian jual beli dengan sub kontraktor.
Biro Pengadaan
Sebut Tidak Ada Penyimpangan Lelang
Menanggapi
dugaan penyimpangan lelang pengadaan Paket Pembangunan
Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar tahun anggaran 2018 di ULP Jabar,
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemdaprov Jabar Dr Ika Mardiah MSi dalam
keterangan tertulisnya tanggal 26 Agustus 2019 kepada Medikom
menjelaskan, tidak ada pelanggaran atau unsur penyimpangan dalam pelaksanaan
proses pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Gudang
Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar.
Ika
menambahkan, pada pelaksanaan evaluasi dalam pelelangan
Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi
Jabar, Pokja telah melaksanakan proses lelang/tender sesuai dengan Dokumen
Pemilihan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam menetapkan pemenang, Pokja berdasarkan evaluasi Dokumen Penawaran yang telah memenuhi syarat administrasi, syarat teknis, harga dan kualifikasi,” kata Ika.
Dikatakan
Ika lagi, Dokumen Penawaran PT Wulan Cipta Sejati, setelah dilakukan evaluasi
oleh Pokja dinyatakan telah memenuhi syarat evaluasi berupa syarat
administrasi, syarat teknis, syarat harga dan kualifikasi sehingga PT Wulan
Cipta Sejati ditetapkan sebagai pemenang pada paket Pembangunan
Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar tahun anggaran 2018.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer