Loading

Aliansi Rakyat Menggugat Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Lelang ULP Jabar ke Kejati


Penulis: IthinK/Editor: Mbayak Ginting
5 Tahun lalu, Dibaca : 2186 kali


Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Furqon Mujahid Bangun

BANDUNG, Medikomonline.comKonsorsium Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) akhirnya bersikap untuk membawa dugaan penyimpangan lelang Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar tahun 2018 ke ranah hukum.

 

Penegasan ini disampaikan Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun kepada Medikom, Jumat (27/9) di Bandung. “Aliansi Rakyat Menggugat akan melaporkan dugaan penyimpangan lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Jabar kepada Kejaksaan Tinggi Jabar. Dugaan penyimpangan lelang ini terkait Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar tahun 2018,” kata Mujahid.

 

Untuk mengungkap maslah tersebut, ARM mendesak Kejati Jabar untuk memeriksa dugaan penyimpangan lelang Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar di ULP Jabar. "ARM meminta Kejati Jabar memeriksa Ketua, Sekretaris dan Anggota Pokja ULP Jabar yang menangani lelang Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar tahun 2018, " kata Mujahid yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi di Jabar.

 

Sebelumnya juga kata Mujahid, ARM mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil menindak tegas Kelompok Kerja (Pokja)  ULP Barang/Jasa Provinsi Jabar. “Tindakan tegas dari Gubernur Jawa Barat kepada Pokja sangat diperlukan agar pengadaan barang/jasa di ULP Jawa Barat berjalan baik,” tegas Mujahid kepada Medikom di Bandung, Jumat (20/9) lalu.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Jabar, ada temuan BPK yang diduga merupakan penyimpangan dalam lelang Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar tahun anggaran 2018.

 

Mujahid menjelaskan, ULP Provinsi Jabar membentuk Pokja Pekerjaan Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah Nomor 800/303/BPBJ tanggal 3 April 2018 yang terdiri dari satu orang ketua, satu orang sekretaris, dan satu anggota.

 

Dalam LHP BPK ini kata Mujahid, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2018 yang diuji petik pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilaksanakan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan peraturan terkait lainnya dalam semua hal yang material.

 

Lanjut Mujahid menjelaskan, penyimpangan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar, mengakibatkan hasil akhir pelelangan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan daerah kehilangan kesempatan untuk memperoleh harga yang lebih ekonomis/menguntungkan.

 

Diuraikan Mujahid sesuai dengan LHP BPK, ULP Provinsi Jabar membentuk kelompok kerja (Pokja) Pekerjaan Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah Nomor 800/303/BPBJ tanggal 3 April 2018 yang terdiri dari satu orang ketua, satu orang sekretaris, dan satu anggota. Berdasarkan informasi pada situs LPSE Jawa Barat terdapat 142 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta lelang paket Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Prov. Jabar tahun anggaran 2018.

 

Dari 142 perusahaan tersebut, hanya tujuh perusahaan yang menyampaikan penawaran. Hasil evaluasi Pokja menetapkan peserta yang memenangkan lelang adalah   PT.Wulan Cipta Sejati dengan nilai penawaran terendah ke-tiga, yaitu sebesar Rp38.499.985.000,00 dengan nilai selisih penawaran sebesar Rp722.208.000,00 dari penawar terendah sebesar Rp37.777.777.000,00.

 

Mujahid menambahkan, berdasarkan LHP BPK diketahui bahwa dari tujuh peserta yang memasukkan penawaran, Pokja ULP Provinsi Jabar melakukan evaluasi adminstrasi dan evaluasi teknis. Hasil dari evaluasi teknis menunjukkan enam peserta lelang dinyatakan tidak lulus dengan alasan antara lain karena peralatan dan bukti kepemilikannya tidak sesuai dengan persyaratan, dokumen pendukung persyaratan personil tidak lengkap, jadwal dan metode pelaksanaan tidak lengkap, dan dukungan tiang pancang serta beton ready mix tidak melampirkan KSO seperti yang dipersyaratkan. Dengan demikian hanya terdapat satu peserta lelang yang dinyatakan lulus, yakni PT.Wulan Cipta Sejati dan selanjutnya ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pokja ULP Jabar.   

 

Dikatakan Mujahid lagi, pemeriksaan oleh BPK atas proses pelelangan diketahui bahwa Pokja ULP Provinsi Jabar tidak cermat dan lalai dalam melakukan evaluasi teknis. Ketidakcermatan Pokja dalam melakukan evaluasi teknis terlihat dari adanya permasalah dalam dokumen penawaran PT.Wulan Cipta Sejati sebagai pemenang lelang yang seharusnya dapat menggugurkan penawaran dengan uraian berikut. Pertama, Pokja lalai dalam melakukan evaluasi atas unsur peralatan minimal karena untuk concrete mixer disyaratkan sebanyak dua unit dengan kapasitas masing-masing 0,6 m³, sedangkan PT.Wulan Cipta Sejati menawarkan concrete mixer sebanyak dua unit dengan kapasitas masing-masing 0,35 m³.

 

Kedua, Pokja lalai dalam melakukan evaluasi atas unsur personil inti karena pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf B Persyaratan Kualifikasi, Nomor 10 disyaratkan perusahaan memiliki kemampuan menyediakan Personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan. Daftar personil dimaksud pada form isian kualifikasi adalah Personil Tetap Perusahaan. Namun demikian, pada dokumen penawaran tidak terdapat dokumen yang menunjukkan status kepegawaian personil inti pada PT.Wulan Cipta Sejati dan berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada Project Manager, Site Manager, dan Tenaga Arsitektur diketahui bahwa personil inti bukan merupakan pegawai tetap PT.Wulan Cipta Sejati.

 

Ketiga, Pokja lalai dalam evaluasi atas kelengkapan dokumen penawaran karena dokumen penawaran PT.Wulan Cipta Sejati tidak sesuai dengan persyaratan. Pada Lembar Data Pemilihan (LDP), huruf L Dokumen Penawaran, Nomor 7.e. disyaratkan surat dukungan pekerjaan pondasi/tiang pancang dan beton ready mix harus disertai KSO. Ketentuan penawaran dengan KSO  lebih lanjut diatur dalam LDK, huruf B Persyaratan Kualifikasi: Nomor 15, memiliki perjanjian kemitraan/KSO untuk peserta yang melakukan kemitraan, yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; dan Nomor 16, menandtangani Pakta Integritas untuk peserta yang melakukan kemitraan/KSO, yaitu ditandatangani oleh seluruh peserta kemitraan.

 

Contoh format surat perjanjian KSO dan Pakta Integritas telah disertakan dalam dokumen pengadaan. Namun demikian, surat perjanjian KSO PT.Wulan Cipta Sejati dengan perusahaan mitra tidak memuat persentase kemitraan.  Selain itu, Pakta Integritas dalam dokumen penawaran PT.Wulan Cipta Sejati juga tidak memuat tandatangan peserta kemitraan.  

 

Mujahid menguraikan lagi sesuai LHP BPK diketahui bahwa, Pokja ULP Jabar lalai dalam evaluasi atas metode pelaksanaan karena dokumen penawaran PT.Wulan Cipta Sejati tidak menguraikan metode pelaksanaan secara lengkap sesuai lingkup pekerjaan paket yang dilelangkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas proses lelang tersebut di atas terlihat bahwa Pokja Lelang tidak konsisten dalam melakukan evaluasi teknis terhadap dokumen penawaran peserta lelang. Untuk permasalahan yang sama, peserta dengan penawar lebih rendah digugurkan, sedangkan peserta dengan penawaran yang lebih tinggi tidak digugurkan.

 

Kemudian kata Mujahid lagi, PT Wulan Cipta Sejati terindikasi membuat dokumen kelengkapan penawaran yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan lelang. Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen penawaran PT.Wulan Cipta Sejati untuk pekerjaan Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar menunjukkan bahwa PT.Wulan Cipta Sejati melampirkan beberapa dokumen pendukung personil inti yang terindikasi palsu. Hal tersebut berdasarkan hasil penelusuran BPK atas tanda tangan beberapa tenaga ahli yang terlihat berbeda antara tanda tangan pada KTP dengan tanda tangan pada surat pernyataan kesanggupan ditugaskan, dan pada job description. BPK melakukan konfirmasi secara langsung ke beberapa personil inti, yakni Project Manager atas nama MSU, Site Manager atas nama HN, Tenaga Arsitektur atas nama DM. Dari hasil konfirmasi BPK tersebut diperoleh hasil keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menandatangani surat pernyataan kesanggupan ditugaskan dan job description untuk kelengkapan dokumen penawaran pekerjaan Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar.

 

Selain hal di atas, Mujahid menambahkan lagi, pelaksanaan pekerjaan tidak didukung personil inti yang memadai. Berdasarkan dokumen penawaran dan kontrak pekerjaan Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar, PT Wulan Cipta Sejati melampirkan daftar personil inti yang akan ditempatkan secara penuh untuk pelaksanaan pekerjaan dengan kaulifikasi sesuai dengan dokumen pengadaan, di antaranya sebagai berikut: MSU (Porject Manager), HN (Site Manager), DM (Ahli Arsitektur), WS (Ahli Elektrikal), GL (Quality Control), GJ (Ahli Mekanikal), DR (Ahli K3).

 

Namun berdasarkan hasil konfirmasi BPK terkait pelakasanaan Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jawa Barat secara uji petik kepada tiga tenaga ahli di atas diketahui bahwa: HN (Site Manager) terlibat namun tidak bertugas secara penuh waktu sebagai Site Manager melainkan hanya mengunjungi lokasi pekerjaan beberapa kali saja; DM (Ahli Arsitektur) hanya terlibat dalam rapat awal pembahasan sebelum pelaksanaan pekerjaan saja, namun tidak terlibat sebagai tenaga ahli dalam pelaksanaan pekerjaannya; Personil lainnya WS (Ahli Elektrikal), GL (Quality Control), GJ (Ahli Mekanikal), DR (Ahli K3) tidak ada yang terlibat sejak awal pekerjaan. Personil yang ditugaskan di lapangan sebagai penanggung jawab pelaksanaan bidang-bidang pekerjaan bukan merupakan tenaga ahli dan tidak memiliki kriteria sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak dan dokumen pengadaan.

 

Mujahid menambahkan, PT.Wulan Cipta Sejati juga mensubkontrakkan pekerjaan ke beberapa perusahaan/perorangan lainnya. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dijelaskan bahwa ada tiga item pekerjaan spesialis yang disubkontrakkan PT.Wulan Cipta Sejati, yaitu: pekerjaan penutup atap, pekejraan pemancangan tiang pancang untuk pondasi, dan pekerjaan pemasangan konstruksi baja. Namun dalam dokumen penawaran PT.Wulan Cipta Sejati tidak terdapat daftar pekerjaan yang akan disubkontrakkan. Selain ketiga pekerjaan spesialis tersebut, terdapat pekerjaan lainnya yang disubkontrakkan oleh PT.Wulan Cipta Sejati tetapi pekerjaan tersebut tidak termasuk dalam pekerjaan spesialis. Selain itu, tenaga terampil untuk pelaksanaan pekerjaan lainnya yang disubkontrakkan tersebut termasuk yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan kontrak.

 

Selain mensubkontrakkan pekerjaan, tambah Mujahid, dalam pelaksanaan pekerjaan PT.Wulan Cipta Sejati untuk pengadaan material beton ready mix juga tidak sesuai dengan kontrak dan dokumen penawaran. Material beton rady mix dipasok oleh ARMCI, sedangkan berdasarkan dokumen penawaran dan kontrak diketahui untuk pekerjaan ini didukung PT PBI berdasrkan surat dukungan KSO. Dengan demikian surat dukungan KSO tersebut hanya bersifat formalitas untuk memenuhi dokumen penawaran dan tidak sesuai dengan ketentuan seperti yang telah diuraikan pada permasalahan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan. Selanjutnya berdasarkan invoice pembelian diketahui bahwa harga satuan beton ready mix K-350 sebesar Rp740.300 (Rp673.000 + 10%), sedangkan harg beton ready mix K-350 pada analisa harga satuan sebesar Rp850.000,-. Dengan adanya ketidakpatuhan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas, maka terjadi kelebihan pembayaran sekurang-kurangnya sebesar Rp1.629.646.493,50 yang berasal dari selisih harga antara kontrak dengan surat perjanjian jual beli dengan sub kontraktor.

 

 

Biro Pengadaan Sebut Tidak Ada Penyimpangan Lelang

Menanggapi dugaan penyimpangan lelang pengadaan Paket Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar tahun anggaran 2018 di ULP Jabar, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemdaprov Jabar Dr Ika Mardiah MSi dalam keterangan tertulisnya tanggal 26 Agustus 2019  kepada Medikom menjelaskan, tidak ada pelanggaran atau unsur penyimpangan dalam pelaksanaan proses pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar.

 

Ika menambahkan, pada pelaksanaan evaluasi dalam pelelangan Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar, Pokja telah melaksanakan proses lelang/tender sesuai dengan Dokumen Pemilihan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Dalam menetapkan pemenang, Pokja berdasarkan evaluasi Dokumen Penawaran yang telah memenuhi syarat administrasi, syarat teknis, harga dan kualifikasi,” kata Ika.     


Dikatakan Ika lagi, Dokumen Penawaran PT Wulan Cipta Sejati, setelah dilakukan evaluasi oleh Pokja dinyatakan telah memenuhi syarat evaluasi berupa syarat administrasi, syarat teknis, syarat harga dan kualifikasi sehingga PT Wulan Cipta Sejati ditetapkan sebagai pemenang pada paket Pembangunan Gudang Arsip, Masjid dan Sarana Pendukung di Kantor Bapenda Provinsi Jabar tahun anggaran 2018.

Tag : No Tag

Berita Terkait