Loading

Dugaan “Overspel” Badan Kehormatan DPRD Indramayu, Diminta IR dan AN Segera Bersidang


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
14 Jam lalu, Dibaca : 95 kali


Inilah gedung DPRD Indramayu, tempat AN berkantor. (Yonif Medikom)

Dugaan “Overspel” Badan Kehormatan DPRD Indramayu, Diminta IR dan AN Segera Bersidang

Selasa, 14 Oktober 2025 Pukul: 12:15 WIB

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Surat desakan Penasihat Hukum IR ke Ketua DPRD Kab. Indramayu dan Ketua 

Badan Kehormatan (BK) DPRD pada Senin 13/10/2025 agar segera bersidang dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik terhadap istrinya berinitial AN menemui titik terang.

Dr Khalimi selaku penasihat hukum IR mengapresiasi gerak cepat pengaduan kliennya oleh lembaga wakil rakyat ini. “Saya memaknai terhadap ucapan AN di media, apalagi klien saya IR, sama-sama ingin segera Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu menggelar sidang etik atas dugaan terjadinya overspel (perzinahan red.),” kata Khalimi.

Khalimi berharap pengaduan IR terhadap istrinya berinitial AN yang nota bene anggota DPRD Kabupaten Indramayu lebih baik diselesaikan baik-baik mewujud dalam bentuk pengunduran diri sebagai anggota legislatif sebagaimana pula harapan yang disampaikan kliennya.

“Ini soal moral, posisinya berada di atas profesi atau kepintaran manapun, sehingga lebih baik mengundurkan diri saja sebagai bentuk pertanggungjawaban yang elegan," pinta lawyer yang biasa menangani perkara-perkara sorotan publik ini. “Dengan adanya surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif, pengaduan secara otomatis menjadi gugur," tandasnya.

Lebih jauh Khalimi menegaskan, gugurnya surat pengaduan diatur tegas dalam Pasal 11 huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu, ujarnya. 

Sementara itu IR saat dikonfirmasi tentang klaim AN sebagai persoalan privat rumah tangga antara dirinya dengan IR, membenarkannya dan Badan Kehormatan pada saatnya melakukan verifikasi, pasti bersidang tertutup.

Adapun soal gugatan perceraian yang akan dilakukan AN di Pengadilan Agama Bekasi, IR mempersilakannya dan disebutnya sebagai bentuk pembelaan AN guna merubah 

persepsi atas tuduhan overspel pada AN. “ Silakan itu hak AN, namun pengaduan saya di Polda Aceh, tidak menggugurkan dugaan tindak pidana khalwat sesuai Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Bukankah pengaduan itu dilakukan saat AN masih dalam status perkawinan dengan saya, hal inilah yang menjadi persoalan serius,” ujar IR dengan nada geram.***

Editor : Yonif


Tag : No Tag

Berita Terkait