Penulis: Red
3 Tahun lalu, Dibaca : 1190 kali
BEKASI, Medikomonline – Advokat dari
lembaga bantuan hukum Sosio Legal, Martin Iskandar menyesalkan aksi premanisme
dan pemagaran kembali villa dan sanggar seni Studio Zoom 8 milik kliennya,
Hendri Yuliansyah, oleh pihak lain yang diduga oknum preman bayaran.
Pasalnya, merujuk
pada amar putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 220/Pdt.G/2016/PN.Cbi,
putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 273/Pdt/2018/PT.BDG dan putusan Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2200/K/Pdt/2019, tidak satu pun dalam amar
tersebut memerintahkan untuk mengeksekusi dan mengosongkan lahan villa dan
sanggar seni Studio Zoom 8 tersebut.
“Hal ini
membuktikan, terdapat tindakan kesewenang-wenangan (abuse of power) yang
dilakukan oleh oknum preman bayaran,” kata Martin Iskandar kepada wartawan di
kantor LBH Sosio Legal Kota Bekasi, Sabtu (30/10/2021).
Menurut Martin,
pemagaran lahan villa dan sanggar seni Studio Zoom 8 tersebut, dilakukan oknum
preman pada 28 Oktober 2021.
Martin
mengungkapkan, tak hanya dipagar dan dipasangi kawat berduri, villa dan sanggar
seni yang berlokasi di Kampung Tapos, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan
Madang, Kabupaten Bogor, itu juga diduduki secara paksa oleh puluhan oknum
preman.
“Terus terang,
kami sangat menyesalkan tindakan puluhan oknum preman bayaran yang melakukan
pemagaran dan menduduki secara paksa villa dan sanggar seni yang pernah
digunakan shooting sinetron ‘Ikatan Cinta’ tersebut,” katanya.
Seharusnya, kata
Martin Iskandar, apabila mengerti aturan hukum dan meyakini berdasarkan putusan
Pengadilan seperti yang disebutkan di atas dapat dilakukan eksekusi, mereka
mestinya melakukan permohonan ke Pengadilan yang merupakan aturan dan tatacara
lanjutan dari proses pemeriksaan perkara, bukan malah menyuruh para preman.
Martin Iskandar
mengungkapkan, pihak tim kuasa hukum Hendri Yuliansyah bakal segera kembali
melakukan permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo, untuk mencari
keadilan.
Seperti diketahui,
villa dan sanggar seni milik Hendri Yuliansyah yang berdiri di atas tanah
seluas 8.800 M2 itu, telah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor
melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor: 591.2/002/00841/BPT/2013
tentang pemberian izin peruntukan penggunaan tanah.
Martin Iskandar
menambahkan, selain bangunan villa dan sanggar seni itu telah memperoleh izin
dari Pemerintah Kabupaten Bogor, kliennya juga sudah melaksanakan kewajibannya
dengan membayar retribusi mendirikan bangunan gedung (IMBG) sebesar
Rp63.173.000 dengan bukti SKRD Nomor: 0308041 tertanggal 14 Agustus 2014.
Namun anehnya,
kata dia, tanah yang dibeli oleh Hendri Yuliansyah ternyata tidak bisa
dibuatkan sertifikat. Alasannya, karena di atas tanah milik Hendri Yuliansyah
(pemohon), menurut keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor,
sudah terbit SHGB Nomor: 1345 tahun 2003 dan SHGB Nomor: 1602 tahun 2009 atas
nama PT Sentul City.
Akan tetapi,
menurut Martin Iskandar, berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar dan
keterangan dari para penjual tanah, mereka tidak pernah melepaskan hak atas
tanahnya kepada pihak lain, apalagi kepada pihak Sentul City.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer