Loading

Jika Tidak Tahu Bantuan Sembako, Jangan-Jangan Anggota DPRD Tersebut Tidak Ada di Pangandaran


Penulis: Agus Kucir/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 788 kali


Mantan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan (tengah). (Foto: Agus Kucir)

PANGANDARAN, Medikomonline.com - Mantan ketua DPRD Pangandaran Iwan M Ridwan menyebutkan, kepala daerah bupati maupun wali kota dapat melakukan pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana alam/bencana social, diberitahukan kepada DPRD paling lama  satu bulan.

“Hal itu diatur dalam Permendagri No 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020," ungkap Iwan, Minggu (26/4/2020).

Lebih jauh Iwan mengatakan, penyediaan anggaran tersebut dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2020 dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2020.

Diungkapkan Iwan, DPRD memiliki 3 fungsi yaitu: pembentukan Perda; anggaran, dan pengawasan.  “Nah di sini dalam fungsi pengawasan DPRD diwujudkan dalam bentuk pengawasan. Salah satunya terhadap Pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah," tegas Iwan.

“Dan pelaksanaan pengawasan tersebut bisa melalui rapat kerja komisi dengan Pemda, kegiatan kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum, dan menindaklanjuti apabila ada pengaduan,” ucapnya.

“Menyoal hal jika ada anggota DPRD Pangandaran tidak tahu menahu tentang bantuan pangan, maka pertanyaan saya, kenapa fungsi pengawasan itu tidak dipakai?” tanya Iwan aneh. 

Jangan malah sebaliknya, ungkap Iwan, ketika ada anggota DPRD malah bilang tidak tahu menahu mengenai program bantuan yang dilakukan Bupati Pangandaran yang mengatasnamakan pemerintah daerah tersebut, ke mana sebenarnya anggota DPRD tersebut selama ini. “Ada enggak, dia bekerja di Pangandaran. Jangan -jangan anggota DPRD tersebut tidak ada di Pangandaran,” singgung Iwan Ridwan. 

Selain itu ungkap Iwan yang disinggung menyoal pendistribusian sembako bantuan langsung bagi masyarakat imbas Covid-19, bukan hanya tampak melibatkan relawan sekelompoknya atau dari partainya saja.

Iwan menegaskan, hal tersebut tidaklah menjadi penilaian yang subjektif. “Karena pada waktu awal pembentukan relawan di sana tidak ada berbicara masalah partai atau kelompoknya,” kilahnya.

Dijelaskan Iwan, orang-orang kelompoknya, atau partainya dari dahulu kalau sudah urusan bekerja untuk masyarakat, mereka tidak pernah berbicara masalah uang, maupun upah. 

Selain itu, berkenaan dengan kemasan/kresek yang bertuliskan Bupati Pangandaran maupun voucher sembako yang hanya tertuang nama kepala daerah atau bupati saja, menurutnya, di sinilah masayarakat harus paham, di mana pun tidak ada bantuan yang mengatasnamakan bupati dan wakil bupati. 

"Contohnya kita lihat dan perhatikan, setiap ada bantuan dari pemerintah pusat. Misal, cukup di sana tertuang bantuan Pemerintah Republik Indonesia dan tertuang hanya nama Presidennya saja. Begitu pula bantuan Propinsi Jawa Barat, misalnya di sana tertuang hanya nama Kepala Daerah Propinsinya (Gubernur) saja tanpa ada wakilnya. Yang namanya kepala daerah itu yang mewakili ke luar,” jelas Iwan. 

Kepala daerah ini adalah sebagai juru bicara, berarti kalau sudah berbicara bupati, walikota, gubernur maupun presiden berarti secara keseluruhan pemerintah terwakili di situ. “Dan saya belum pernah melihat bantuan presiden di sana tertulis wakil presiden pula, bantuan propinsi tanpa ada tulisan wakilnya. Degitu hal sama untuk di Pangandaran, ketika hal itu merupakan bantuan Pemerintah Kabupaten, ya cukup nama bupatinya saja,” ulang Iwan Ridwan. 

Tag : No Tag

Berita Terkait