Penulis: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 716 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com - Gedung Negara yang
sekarang digunakan menjadi kantor BKPP/BAKORWIL merupakan salah satu aset bukti
sejarah daerah yang bangunannya dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya.
Demikian diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD
Jawa Barat Sadar Muslihat saat Komisi I mengunjungi Kantor BKPP Wilayah II di
Kabupaten Purwakarta, Jumat (04/09/2020).
"Jadi bangunan ini salah satu aset
daerah yang memiliki sejarah, sehingga bangunan ini harus dijaga keasliannya. Tidak
bisa dirubah sekecil apapun, terkecuali seizin lembaga yang bersangkutan,"
tegas Sadar Muslihat.
Sadar menambahkan, untuk pemanfaatan Gedung
Non Heritage yang berada di samping Gedung Negara, Pemprov Jabar akan membangun
gedung kreative center. “Kami mengusulkan untuk nama kreative center tersebut
tidak jauh dengan image Gedung Negara,” katanya.
Selain itu, Sadar juga mendukung pemanfaatan
gedung non heritage lainnya yang sekarang menjadi tempat melangsungkan resepsi
pernikahan masyarakat umum. Selain ruangan dapat bermanfaat, juga dapat
menambah pendapatan asli daerah.
Sadar berharap agar dengan anggaran yang diberikan
Gedung Negara ini dapat tetap terpelihara bangunannya sehingga ini dapat
menjadi bukti sejarah pemerintahan di zaman dahulu.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Chief Mate Syaiful Rohmaan
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer