Penulis: IthinK/Editor: Mbayak Ginting
5 Tahun lalu, Dibaca : 959 kali
BANDUNG, Medikomonline.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan Nota
Pengantar perihal Raperda Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran
2018 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis
(27/6/2019). Raperda itu sebagai wujud pertanggungjawaban Gubernur.
"Rapat
paripurna ini adalah rutinitas yang kami lakukan, melaporkan Anggaran Belanja
Daerah Jawa Barat 2018," ucap Emil, sapaan Ridwan Kamil seusai rapat
paripurna.
Emil mengatakan,
Raperda yang disampaikan berupa laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah
diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Adapun, laporan
hasil pemeriksaannya secara resmi telah disampaikan oleh BPK RI dalam rapat
paripurna istimewa DPRD Tentang Penyerahan LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Tahun Anggaran 2018 pada 28 Mei 2019 lalu. "Dan Alhamdulillah kita
bisa mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-8
kalinya," katanya.
"Jadi, ini
kewajiban setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, nanti dewan akan melakukan pengecekan-
pengecekan dan rekomendasi sistem pelaporan keuangan seperti apa,"
lanjutnya.
Sementara itu, salah
satu komponen dalam laporan keuangan adalah laporan realisasi APBD. Realisasi
APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan struktur APBD terdiri dari Pendapatan
Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Realisasi pendapatan
daerah sampai dengan 31 Desember 2018 sekisar Rp 33,91 triliun atau 101,97%
dari anggaran pendapatan yang telah ditetapkan yaitu sekisar Rp33,26 triliun.
Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasinya
mencapai Rp19,64 triliun atau 104,39% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu
sekisar Rp18,81 triliun.
PAD sendiri
didapatkan dari beberapa sumber, yakni Pajak Daerah (realisasi mencapai Rp
18,15 triliun), Retribusi Daerah (realisasi mencapai Rp 49,17miliar), Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (realisasi mencapai Rp348,53
miliar), dan PAD yang Sah (realisasi mencapai Rp 1,09 triliun).
Kemudian, Dana
Perimbangan (realisasi mencapai Rp 13,98 triliun atau 99,09% dari
anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp14,10 triliun). Pendapatan Dana
Perimbangan bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak (realisasi mencapai Rp 1,49
triliun), Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (realisasi mencapai Rp 307,51 miliar),
Dana Alokasi Umum (DAU) (realisasi mencapai Rp 3,02 triliun), dan Dana Alokasi
Khusus (DAK) (realisasi mencapai Rp 9,37 triliun).
Selain itu,
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (realisasi mencapai Rp 68,10 miliar atau
100,00% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 68,10 miliar).
Pendapatan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bersumber dari Pendapatan Hibah
(realisasi mencapai Rp 22,04 miliar), Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
(realisasi mencapai Rp 33,75 Miliar), dan Pendapatan dari Bantuan Keuangan
Pemerintah Daerah lainnya (realisasi sebesar Rp 12,31 miliar).
Selanjutnya,
berkenaan dengan belanja daerah realisasi sampai dengan 31 Desember 2018
sebesar Rp 33,33 triliun atau 93,45% dari Alokasi Anggaran yaitu sebesar
Rp35,66 triliun. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung
direalisasikan sebesar Rp25,62 triliun atau 94,35% dari alokasi anggaran
sebesar Rp 27,15 triliun.
"Dalam
realisasi belanja tidak langsung, selain Belanja Pegawai di dalamnya juga
termasuk realisasi Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial,
Belanja Bagi Hasil Kepada Kabupaten/Kota, Belanja Bantuan Keuangan Kepada
Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, serta Belanja Tidak Terduga, dan
Belanja langsung direalisasikan sebesar Rp 7,71 triliun," kata Emil.
Sementara itu,
bagian akhir dari struktur APBD adalah Pembiayaan Daerah. Dalam pemahaman
keuangan daerah, pembiayaan daerah merupakan setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya.
Penganggaran
pembiayaan daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran atau
memanfaatkan surplus anggaran, yang merupakan selisih antara pendapatan daerah
dan belanja daerah.
Pembiayaan daerah
sendiri terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah direalisasikan sebesar Rp
2,56 triliun dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah direalisasikan sebesar Rp88,19
triliun. Selanjutnya, dari keseluruhan transaksi anggaran dan realisasi APBD
Tahun 2018, dapat diketahui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan
(Silpa), yaitu sebesar Rp 3,06 triliun.
"Jawa Barat
memang sudah sangat baik. Kemudian, kita teruskan yang kurang-kurang,
peningkatan PAD, perbaikan rasionalitas keuangan, serta ada masukan-masukan
KPK, Kemendagri ada," ucapnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer