Loading

Komisi I Minta Pemprov Jawa Barat Maksimalkan Pemanfaatan Lahan di Desa Kumpay


Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 573 kali


Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja untuk meninjau aset Pemprov Jawa Barat di Desa Kumpay, Kabupaten Subang. (Foto: Angga/Humas DPRD Jabar)

SUBANG, Medikomonline.com – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja untuk meninjau aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di Desa Kumpay (lahan idle Dinas Pertanian), Kabupaten Subang, Rabu (6/10/2021).  Komisi I mendorong Pemprov Jawa Barat agar memaksimalkan pemanfaatan aset di Jawa Barat melihat masih ada lahan yang belum termanfaatkan secara optimal.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Ahab Sihabudin mengatakan, lahan Barang Milik Negara (BMN) Idle yang berada di kawasan Desa Kumpay, Kabupaten Subang, secara existing sudah aman, patok pembatas sudah dipasang. Kemudian sudah disertifikatkan.

"Tetapi yang menjadi persoalan adalah tanah tersebut berstatus Barang Milik Negara (BMN) Idle. Tentu dalam hal ini Pemprov Jabar berperan penting untuk mengelola lahan tersebut," ujar Ahab di Kabupaten Subang, Rabu (6/10/2021).

Karena itu, tegas Ahab, Komisi I meminta pemerintah daerah dapat memaksimalkan aset milik Pemprov Jawa Barat, tidak terkecuali lahan Idle yang ada di Desa Kumpay tersebut. Sebab, aset merupakan amanat yang harus dimaksimalkan pemanfaatannya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

"Terlebih, lahannya bisa dirasakan langsung untuk kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat karena dapat digunakan untuk perekonomian," katanya.

Seperti diketahui, Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan sehingga harus dikelola secara tepat, efektif dan optimal.

Pengelolaan tersebut dalam praktiknya menghadapi tantangan besar terutama terkait adanya tanah dan bangunan idle, atau lebih dikenal dengan sebutan BMN idle. BMN idle didefinisikan sebagai BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L).

Karena tidak digunakan sesuai tugas dan fungsi, maka BMN idle berpotensi tinggi menimbulkan penyalahgunaan, pemborosan, dan/atau kerugian negara. Agar hal tersebut tidak terjadi maka perlu sistem pengelolaan BMN idle yang baik.

Tag : No Tag

Berita Terkait