Loading

KPU Pangandaran Tetapkan Miftah Mujahid Jadi PAW Anggota DPRD dari PPP


Penulis: Agus Kucir/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 962 kali


Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin saat menetapkan Miftah Mujahid sebagai PAW Anggota DPRD Pangandaran. (Photo: Agus Kucir)

PANGANDARAN, Medikomonline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran akhirnya menetapkan Miftah Mujahid sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pangandaran atas nama Jajang Ismail dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  yang berhalangan tetap dikarenakan sakit.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin  menyebutkan, penetapan calon PAW ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dokumen dan penelitian administrasi. Di mana pemilik suara terbanyak selanjutnya dari calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran mewakili Daerah Pemilihan Pangandaran 4 adalah atas nama Miftah Mujahid.

Kepastian penentuan calon PAW tersebut ditetapkan berdasar keputusan KPU Pangandaran nomor 8/PK.01/3218/2022.

"Ya, kami sudah melakukan verifikasi  terhadap pihak terkait baik Anggota DPRD yang sakit, maupun calon pengganti, bahwa sesuai urutan suara terbanyak selanjutnya Miftah Mujahid memenuhi syarat sebagai PAW anggota DPRD Pangandaran," tegas Muhtadin, Kamis (27/01/2022).

Menurutnya, verifikasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Nomor 171/378/DPRD/2021, tanggal 26 November 2021 yang diterima KPU Pangandaran tanggal 24 Januari 2022, sehingga diputuskan dalam rapat pleno KPU pada hari ini Kamis 27 Januari 2022.

"Hari ini kami menetapkan keputusan KPU dalam Rapat Pleno dan langsung diserahkan kepada pimpinan DPRD Pangandaran melalui sekretariat DPRD untuk proses selanjutnya diserahkan kepada DPRD,” tegas Muhtadin. 

Tag : No Tag

Berita Terkait