Penulis: Lucia
1 Tahun lalu, Dibaca : 343 kali
DEPOK, Medikomonline.com - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Masa
Sidang kedua tahun sidang 2023 dalam rangka : 1 Persetujuan DPRD terhadap 2 (
dua ) Raperda kota Depok, 2, Penyampaian pokok - pokok pikiran DPRD Kota Depok
pada perubahan RKPD tahun anggaran 2023 di Ruang Sidang DPRD Depok Jalan
Boulevard Sektor Anggrek Kota Kembang Depok, Kamis (15/06/2023).
Hadir
dalam acara tersebut Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Sekda Kota Depok
Supian Suri, Ketua DPRD Kota Depok HTM Yusufsyah Putra, Wakil DPRD Depok Yeti
Wulandari, Hendrik Tangke Allo, Perangkat Daerah, Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) dan awak media.
Dalam
Rapat Paripurna, DPRD Depok megesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Raperda tersebut tentang pemajuan
budaya dan pedoman pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Wakil
Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus
(Pansus) 7 yang telah menyampaikan laporan terkait proses dan hasil pembahasan
terhadap dua Raperda tersebut.
“Kami
mengcapan terima kasih dan apresiasi kepada Pansus 7 yang telah menyampaikan
laporannya. Setelah melalui proses pembahasan sampailah pada pengambilan
keputusan terhadap dua Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Tentang Pedoman
Pelaksanaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan,” ungkap Wakil Wali Kota Depok
Imam Budi Hartono
Dikatakannya,
hal ini merupakan cerminan dari hubungan
kemitraan antara DPRD dan Pemkot Depok yang dilandasi oleh semangat kemitraan
dan saling menghormati. Semua dilakukan untuk menghasilkan peraturan daerah
(perda) yang baik dan berkualitas.
Lanjut
dia, pembahasan bersama Pansus 7 DPRD Kota Depok telah dilakukan pembulatan,
pemantapan, penajaman serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat, dimana rapat peraturan
daerah telah mendapat pembinaan oleh Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat.
“
Untuk diketahui Wali Kota Depok menyetujui dua Raperda Kota Depok tentang
Pemajuan Kebudayaan dan Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial dan
Ketenagakerjaan menjadi perda,” ungkapnya
Sementara
itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) 7
Ikravany Hilman yang memprakarsai
pembahasan dua perda dalam pembacaan laporannya mengatakan bahw Perda
tentang pemajuan kebudayaan memerintahkan agar dibentuk Dewan Kebudayaan dan
Dewan kebudayaan ini dipilih secara demokratis dalam musyawarah kebudayaan yang
dilakukan oleh pelaku budaya, akademisi dan wakil pemerintah daerah sebagai
fasilitator ungkapnya
Tambahnya
lagi, sesudah Perda tentang pemajuan kebudayaan ini disahkan, selanjutnya
digelar musyawarah kebudayaan untuk memilih Dewan kebudayaan Kota Depok
menggantikan Dewan kebudayaan yang sudah ada.
”
Sedangkan untuk Perda pedoman pelaksanaan Jamsostek akan diprioritaskan bagi
pekerja non upah yang mendapat intensif dari Pemkot Depok termasuk RT, RW dan
Masjid Marbot,” ujar Ikravany.
Kemudian
Ketua DPRD Kota Depok HTM Yusufsyah Putra meminta persetujuan dari Fraksi –
Fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna dan dilanjutkan dengan pengesahan dua Perda tentang pemajuan kebudayaan dan
pedoman pelaksanaan Jamsostek dengan penanda tanganan dokumen kedua Perda oleh
Wakil Wali Kota Depok dan Ketua DPRD Kota Depok.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer