Loading

DPRD Depok Sahkan Dua Perda


Penulis: Lucia
1 Tahun lalu, Dibaca : 343 kali


Rapat Paripurna DPRD Depok.

DEPOK, Medikomonline.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang kedua tahun sidang 2023 dalam rangka : 1 Persetujuan DPRD terhadap 2 ( dua ) Raperda kota Depok, 2, Penyampaian pokok - pokok pikiran DPRD Kota Depok pada perubahan RKPD tahun anggaran 2023 di Ruang Sidang DPRD Depok Jalan Boulevard Sektor Anggrek Kota Kembang Depok, Kamis (15/06/2023).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Sekda Kota Depok Supian Suri, Ketua DPRD Kota Depok HTM Yusufsyah Putra, Wakil DPRD Depok Yeti Wulandari, Hendrik Tangke Allo, Perangkat Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan awak media.

Dalam Rapat Paripurna, DPRD Depok megesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Raperda tersebut tentang pemajuan budaya dan pedoman pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) 7 yang telah menyampaikan laporan terkait proses dan hasil pembahasan terhadap dua Raperda tersebut.

“Kami mengcapan terima kasih dan apresiasi kepada Pansus 7 yang telah menyampaikan laporannya. Setelah melalui proses pembahasan sampailah pada pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan,” ungkap Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono

Dikatakannya, hal  ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkot Depok yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati. Semua dilakukan untuk menghasilkan peraturan daerah (perda) yang baik dan berkualitas.

Lanjut dia, pembahasan bersama Pansus 7 DPRD Kota Depok telah dilakukan pembulatan, pemantapan, penajaman serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat, dimana rapat peraturan daerah telah mendapat pembinaan oleh Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat.

“ Untuk diketahui Wali Kota Depok menyetujui dua Raperda Kota Depok tentang Pemajuan Kebudayaan dan Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan menjadi perda,” ungkapnya

Sementara itu Ketua  Panitia Khusus (Pansus) 7 Ikravany Hilman yang memprakarsai  pembahasan dua perda dalam pembacaan laporannya mengatakan bahw Perda tentang pemajuan kebudayaan memerintahkan agar dibentuk Dewan Kebudayaan dan Dewan kebudayaan ini dipilih secara demokratis dalam musyawarah kebudayaan yang dilakukan oleh pelaku budaya, akademisi dan wakil pemerintah daerah sebagai fasilitator ungkapnya

Tambahnya lagi, sesudah Perda tentang pemajuan kebudayaan ini disahkan, selanjutnya digelar musyawarah kebudayaan untuk memilih Dewan kebudayaan Kota Depok menggantikan Dewan kebudayaan yang sudah ada.

” Sedangkan untuk Perda pedoman pelaksanaan Jamsostek akan diprioritaskan bagi pekerja non upah yang mendapat intensif dari Pemkot Depok termasuk RT, RW dan Masjid Marbot,” ujar Ikravany.

Kemudian Ketua DPRD Kota Depok HTM Yusufsyah Putra meminta persetujuan dari Fraksi – Fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna dan dilanjutkan dengan pengesahan  dua Perda tentang pemajuan kebudayaan dan pedoman pelaksanaan Jamsostek dengan penanda tanganan dokumen kedua Perda oleh Wakil Wali Kota Depok dan Ketua DPRD Kota Depok.

Tag : No Tag

Berita Terkait