Loading

Anggaran Publikasi Media Diskominfo OKI Perlu Diperjelas


Penulis: Deni Setiawan/Editor: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 1170 kali


Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)

KAYUANGUNG, Medikomonline – Anggaran publikasi media tahun 2020 yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) perlu diperjelas. Pasalnya, dilihat dari MoU yang sudah diteken bermeterai 6000 antara Diskominfo OKI dan sejumlah media, tidak diterangkan untuk berapa kali terbit. Yang ada hanya nilainya saja.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Kasi Kemitraan Media Publikasi, Adi Yanto menjelaskan agar media memahami bahwa belanja publikasi itu termasuk pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) yang dikecualikan pada Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Namun penjelasannya ada pada Perlem LKPP No 12 Tahun 2018 dan teknisnya diatur pada Perbup No 54 Tahun 2018 tentang Mekanisme Kerja Sama Kemitraan Publikasi di Lingkungan Pemkab OKI.

Jenis kontraknya, ujar Adi disebut harga satuan karena kuantitas atau volume pekerjaan waktu pemanfaatan jasa ini tidak dapat ditetapkan secara tepat yang disebabkan oleh karakteristik belanja publikasi termasuk jasa lainnya.

“Makanya setiap penayangan harus menggunakan surat pesanan atau media order agar anggaran yang ada sesuai dengan prinsip efektif, efisien dan tepat sasaran. Tentu kita Kominfo akan berusaha melakukan pelayanan informasi dan desiminasi informasi daerah melalui kerja sama kemitraan publikasi dengan media massa ini secara efektif dan saling menguatkan, namun tetap sesuai mekanismenya,” kata Adi, Rabu (19/02/2020). 

Tag : No Tag

Berita Terkait