Loading

Panwaslu Gelar Bimtek Pengawas TPS Se-Kecamatan Cikarang Pusat Pemilu 2024


Agus/Manah
2 Bulan lalu, Dibaca : 249 kali


AGUS/MANAH/MEDIKOMONLINE.COM Foto : rangkaian kegiatan BIMTEK Pengawas TPS se-Kecamatan Cikarang Pusat.

BEKASI, Medikomonline.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cikarang Pusat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) yang kedua terhadap 187 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Cikarang Pusat Pemilihan Umum tahun 2024. Yang dilaksanakan di aula kantor desa hegarmukti kecamatan cikarang pusat Kabupaten Bekasi, pada Senin (5/02/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat, Panwaslu Desa se-Kecamatan Cikarang Pusat, Kepolisian Kecamatan Cikarang Pusat dan 187 Pengawas TPS se-Kecamatan Cikarang Pusat.

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat Ahmad Kamil Ali, dikarenakan Pemilu tahun 2024 ini, jika dihitung dari sekarang tinggal sembilan hari lagi. Maka Kita jalin terus silaturahmi dan sinergitas dengan Stakeholder terutama dengan KPPS, sebagai Petugas di TPS. Dan dipastikan semua Pengawas TPS se-Kecamatan Cikarang Pusat dalam Kondisi atau dalam Keadaan Sehat, baik secara jasmani maupun rohani.

"Jaga kesehatan masing-masing, karena Pengawas TPS akan terlibat, dalam pengawasan seperti pendistribusian Logistik, dimana tempat atau gudangnya, saat pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, kita harus benar-benar fit dan sehat," ucapnya.

Lanjutnya, Pengawas TPS harus mengetahui Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Pengawas. Sebab berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 114, 115 dan 116 harus memahami semua itu agar bekerja secara Profesional dan Proporsional.

Pengawas TPS harus memahami atau mengetahui betul berkaitan dengan kerawanan di TPS. TPS Rawan disini adalah setiap Peristiwa yang berpotensi mengganggu Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan Pemilih dan mempengaruhi hasil pemilihan. Diantaranya yang berpotensi menyebabkan TPS menjadi rawan kecurangan diantaranya terdapat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam TPS, ada juga Lokasi TPS yang berada di dekat Posko Pemenangan atau rumah Tim Kampanye, dari empat variabel itu Faktor Politik Uang yang menjadi Penyebab Utama TPS Rawan kecurangan.

"Jangan lupa TPS rawan juga dikarenakan pelaksanaan Pemilu sekarang, di musim penghujan, hingga rawan akan Banjir, nah Pengawas TPS harus hafal titik-titik rawan banjir. Menjadi catatan diwilayah Kecamatan Cikarang Pusat Khususnya di Desa Pasirranji yang berdekatan dengan Kali Cibeet, rawan banjir," terangnya.

Ia pun mengingatkan, Pengawas TPS di masa tenang yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024, ikut melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) diwilayah masing-masing yang berdekatan dengan Lokasi TPS.

"Pengawas TPS juga nanti ikut mengawasi Pendistribusian Logistik dari PPS ke TPS yaitu dilaksanakan H-1 sebelum pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Cegah, Awasi, Tindak," tutupnya.

"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu" . (Agus/Manah)

Tag : No Tag

Berita Terkait