Penulis: Tekwasi/Editor: Mbayak Ginting
5 Tahun lalu, Dibaca : 1020 kali
BERASTAGI, Medikomonline.com - Pemerintah Kabupaten Karo menerima Surat
Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) RI.
Penyerahan surat ini
dilaksanakan pada penutupan Pesta Bunga dan Buah, Minggu (7/7/2019) di Open
Stage Mejuah-Juah Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Perwakilan dari Kemenhumkam
Dr Fredy H SH LLM ACCS menyerahkan surat tersebut kepada
Wakil Bupati Karo Cory Sry Wati Sebayang yang didampingi oleh Sekda Kabupaten
Karo Drs Kamperas Terkelin Purba dan Kadis Pariwisata Ir
Mulia Barus MSi.
Kekayaan intlektual
komunal yang didaftarkan ke data base kebudayaan nasional
adalah gerak, musik, dan seni rupa. Adapun seni yang diserahkan suratnya
pada saat itu yaitu gundala-gundala (tembut-tembut), kerja tahun, kulcapi.
Surat keputusan ini
dibuat dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Nasional
menurut pasal 38, UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan adanya
surat inventarisasi ini, perwakilan kemenkumham meminta masyarakat Karo
tetap melestarikan budaya Karo.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer