Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 841 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com
- Badai Covid-19 melanda Kabupaten Cirebon, DPRD Kabupaten Cirebon membentuk
Pansus Raperda atas Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum
(Tibum).
"Semoga menjadi solusi," ujar Anggota
DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady, Minggu (11/07/2021) teerkait revisi Perda Tibum oleh DPRD
Kabupaten Cirebon.
Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang
Ketertiban Umum diharapkan menjadi payung hukum atas berbagai situasi yang kini
terjadi. Paripurna penetapan perubahan perda tersebut akan dilakukan hari Senin
ini.
"Semoga perubahan perda tersebut menjadi
solusi (payung hukum--Red.). Namun, yang jauh lebih penting, semoga pendemi cepat
terhenti," pungkas Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jabar
tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Cirebon
kembali masuk zona merah seiring terus meningkatnya jumlah yang terpapar
covid-19. Per 22 Juni 2021 saja, sebanyak 35 dari 40 kecamatan menunjukkan
kenaikan angka warga masyarakat terpapar pandemi yang konon berasal dari
Wuhan-Cina tersebut.
Hanyak 4 kecamatan yang termasuk zona oranye,
yakni Kecamatan Kaliwedi, Kapetakan, Losari, dan Susukan. Sedangkan yang
termasuk zona kuning hanya Kecamatan Pasaleman. Sisanya yang 35 kecamatan
termasuk zona merah.
Di sisi lain, kata Daddy, masih banyak warga
masyarakat yang tidak mematuhi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat. Padahal, kebijakan tersebut merupakan kebijakan Pusat yang harus
diikuti oleh semua wilayah di Republik Indoesia. Tujuannya adalah untuk
mengurangi jumlah masyarakt yang terpapar sehingga pandemi cepat berhenti.
Ditambahkan Daddy, Pemerintah Kabupaten
Cirebon sampai merasa kesulitan menghadapi sikap warganya. Maka terjadilah
seperti yang ramai diberitakan. Misalnya, ada pelanggar PPKM Darurat yang
langsung disidang di tempat. Ada pula pedagang yang terpaksa kena denda dan
langsung bayar di bank. Ramai pula diberitakan bahwa ada perusahaan yang ngeyel
hingga akhirnya disegel.
Di sisi lain pelayanan kepada masyarakat pun
amat terganggu. “Misalnya, akibat ada ASN yang terpapar, pelayanan di Kantor
Disdukcapil ditutup dan kantor tersebut baru akan beroperasi kembali pada 21
Juli 2021 atau setelah pemberlakuan PPKM. Bupati bahkan mohon pengertian kepada
para tamu yang jadwalnya terpaksa mengalami penundaan akibat ada 8 karyawannya
di pendopo yang terpapar. Semua dilakukan hanya demi kesehatan dan keselamatan,”
ujar Daddy, dewan dari Dapil Jabar XII (Kabupaten Indramayu, Cirevon dan Kota
Cirebon).
Lanjut Daddy, pada prinsipnya Kabupaten
Cirebon berusaha semaksimal mungkin menerapkan PPKM darurat sesuai arahan
Pemerintah Pusat. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon bakal menindak
tegas siapapun yang melanggar aturan PPKM darurat. Bahkan, jika terbukti
melanggar maka mereka akan menghadapi persidangan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer