Reporter: Ganda TB
15 Jam lalu, Dibaca : 34 kali
CIMAHI, Medikomonline — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Cimahi secara resmi menyetujui Rancangan Keputusan DPRD tentang
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Cimahi Tahun Anggaran
2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Cimahi pada Rabu, 4
November 2026.
?Persetujuan tersebut diambil
secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir setelah pimpinan rapat
melempar forum untuk meminta persetujuan.
?Setelah disetujui secara lisan
oleh para anggota dewan, Sekretaris DPRD Kota Cimahi membacakan naskah
Rancangan Keputusan DPRD terkait penetapan Propemperda 2027. Dalam
pembacaannya, dijelaskan bahwa Propemperda ini akan menjadi pedoman resmi bagi
DPRD bersama Pemerintah Kota Cimahi dalam melaksanakan pembentukan Peraturan
Daerah (Perda) sepanjang tahun 2027.
?Sekretaris DPRD memaparkan
sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk ke dalam daftar
Propemperda 2027, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan Walikota
Cimahi:
?Inisiatif DPRD:
?Raperda Pemberian Penghargaan
kepada Perseorangan, Kelompok, dan Lembaga (Triwulan I).
?Perubahan atas Perda No. 10/2013
tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Bagi Perusahaan di
Kota Cimahi (Triwulan I).
?Raperda Pencabutan Perda No.
12/2012 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, UMKM (Triwulan
I).
?Raperda Pencabutan Perda No.
1/2010 (jo. Perda No. 8/2016) tentang Penataan dan Perlindungan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Triwulan I).
?Raperda Pencabutan Perda No.
21/2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan (Triwulan I).
?Raperda Penanganan dan Pencegahan
Perilaku Seksual Berisiko (Triwulan II).
?Raperda Keolahragaan (Triwulan
III).
?Raperda Pemberian Bantuan Keuangan
kepada Partai Politik (Triwulan III).
?Raperda Pencabutan Perda No.
18/2011 (jo. Perda No. 4/2017) tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Triwulan
III).
?Raperda Pencabutan Perda No.
19/2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Triwulan III).
?Raperda Pencabutan Perda No.
7/2019 tentang Pasar Pemerintah (Triwulan I).
?Inisiatif / Usulan Walikota:
?Perubahan atas Perda No. 3/2018
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Cimahi (Triwulan
II).
?Raperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD TA 2026 (Triwulan III).
?Raperda Pembentukan Dana Cadangan
(Triwulan III).
?Raperda Perubahan APBD TA 2027
(Triwulan III).
?Raperda APBD TA 2028 (Triwulan
IV).
?Selain memuat 16 daftar Raperda
tersebut, dokumen keputusan juga mencantumkan daftar kumulatif terbuka
(termasuk akibat putusan Mahkamah Agung, APBD, serta pemekaran/penggabungan
wilayah) serta mekanisme pengajuan Raperda di luar Propemperda untuk keadaan
tertentu atau darurat seperti bencana alam, konflik, maupun perintah peraturan
yang lebih tinggi.
?Rancangan Keputusan yang
ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi, ini dinyatakan
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 4 November 2026. Setelah pembacaan
dokumen keputusan, pimpinan rapat kembali memohon persetujuan akhir dari para
anggota rapat paripurna sebelum melangkah ke agenda berikutnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back