Reporter: Ganda TB
7 Jam lalu, Dibaca : 65 kali
CIMAHI,
Medikomonline - Polres Cimahi memusnahkan barang
bukti hasil penindakan hukum berupa tembakau sintetis, obat keras terbatas,
minuman keras dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pemusnahan
berlangsung di lapangan upacara Pemerintah Kota Cimahi, Jumat (2/10/2026).
Wali
Kota Cimahi Ngatiyana bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat turut menghadiri kegiatan
tersebut.
Barang
bukti yang dimusnahkan terdiri dari 133.876 gram tembakau sintetis, 17.135
butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek, 11.612 botol minuman
keras pabrikan, serta 5.255 buah knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi
teknis.
Pemusnahan
tersebut menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti hasil penindakan
sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat.
Wali
Kota Cimahi Ngatiyana menilai kegiatan tersebut tidak sebatas seremoni.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi sekaligus
pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada masyarakat atas hasil penindakan
yang telah dilakukan.
“Penanganan
berbagai persoalan hukum dan ketertiban masyarakat membutuhkan sinergi yang
kuat dari seluruh elemen, baik pemerintah daerah, TNI-Polri, kejaksaan,
pengadilan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, lingkungan pendidikan maupun
keluarga,” ujar Ngatiyana.
Ia
menegaskan, pemberantasan peredaran narkoba, obat-obatan terlarang dan minuman
keras ilegal tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Pengawasan
dari lingkungan masyarakat dan keluarga juga diperlukan untuk mencegah
peredaran barang yang dapat menimbulkan persoalan sosial.
Selain
itu, penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga
dinilai berkaitan dengan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Karena itu,
edukasi serta kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian dari upaya menjaga
kondisi lingkungan tetap kondusif.
Ngatiyana
mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan
masing-masing. Warga diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat
apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, minuman keras ilegal atau bentuk
gangguan keamanan lainnya.
Menurutnya,
informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan maupun
penindakan, sepanjang ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan
hukum.
“Setiap
informasi yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat ditindaklanjuti secara
profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dari
sisi aparat, pemusnahan barang bukti menunjukkan adanya tindak lanjut terhadap
hasil penindakan hukum. Sementara dari sisi masyarakat, kegiatan tersebut
menjadi pengingat bahwa upaya menciptakan lingkungan aman membutuhkan
keterlibatan bersama.
Pemusnahan
barang bukti itu sekaligus menjadi momentum memperkuat koordinasi antara
pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat di wilayah Kota Cimahi
serta Kabupaten Bandung Barat.
Kegiatan
secara resmi dibuka dengan pembacaan basmalah dan dihadiri unsur Forkopimda
serta jajaran terkait.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back