Penulis: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 1208 kali
BANDUNG, Medikomonline – Pendidikan
vokasi sedang mendapat angin segar. Harapan yang telah lama dinanti oleh para
penyelenggara Pendidikan SMK, kini terpenuhi. Belum lama ini telah disahkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, yang salah satunya berisi pasal tentang keberadaan Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi.
Demikian disampaikan Pengawas SMK Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tita Lestari kepada medikomonline.com,
Rabu (8/4/2020).
Menurut Tita, selama puluhan tahun, Direktorat
Pembinaan SMK berada dalam satu sistem pengelolaan di Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah. Saat ini setelah terbitnya Perpres tersebut, menjadi
Direktorat Jenderal tersendiri. Publik menaruh harapan besar agar pendidikan
vokasi menjadi lebih fokus dalam pengelolaannya.
Ia menyarankan agar Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi yang baru membuat program-program prioritas. Pertama,
penyelarasan kurikulum SMK dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI). Kedua,
program untuk mengatasi persoalan kekurangan guru kejuruan dan instruktur
kejuruan yang kompeten serta sesuai dengan bidang keahliannya. Ketiga,
menyediakan ruang kreativitas yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah bagi
lulusan SMK untuk mandiri berwirausaha. Keempat, mempersiapkan lapangan
kerja yang lebih luas bagi lulusan yang tidak melanjutkan studi.
Selanjutnya, kelima, merumuskan
sistem penilaian yang sesuai dengan karakteristik SMK, seperti mekanisme Uji
Kompetensi Keahliaan (UKK), Ujian Paket Kompetensi (UPK), termasuk program
untuk memenuhi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tujuannya agar
kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi di berbagai sektor lebih jelas.
“Dan keenam, perlu disusun sebuah
pedoman yang jelas dan terukur dalam bentuk model Rekognisi Pembelajaran Lampau
(RPL) terhadap peserta didik sebagai dasar pengakuan atas capaian pembelajaran
seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, non-formal, informal, dan/atau
pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal,” tutur Tim Ahli Standar
Pengelolaan BSNP ini.
Dikatakan, untuk mendukung tercapainya
program-program tersebut, perlu dibangun koordinasi dan harmonisasi antara
Kemdikbud dan 11 Kementerian lain sesuai dengan amanat Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), termasuk koordinasi dengan dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(BNSP) yang lebih intensif.
Standar Nasional Pendidikan SMK
Lebih jauh Tita menagatakan, dalam Perpres
Nomor 82 Tahun 2019 disebutkan bahwa Kemdikbud memerankan fungsi untuk
menetapkan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah,
pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non-formal.
Terkait dengan hal tersebut, jelasnya, Kemdikbud
telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan pada tahun 2018 yang lalu, yaitu
dengan terbitnya Permendikbud Nomor 34
Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk SMK. Isinya menyebutkan
bahwa Standar Pengelolaan SMK perlu didukung oleh keterampilan guru dalam
memanfaatkan teknologi untuk mengatasi permasalahan di dunia kerja.
“Ini adalah pekerjaan rumah Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi untuk membekali para guru SMK melalui program magang
di dunia industri. Semua regulasi yang dibuat tersebut diharapkan dapat membuka
jalan untuk pengembangan SMK, menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi
yang sesuai dengan pengguna lulusan (link and match), serta meningkatkan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan SMK,” imbuhnya seraya menegaskan
agar kebijakan tersebut semakin mengokohkan kerja sama dengan
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta meningkatkan akses
sertifikasi dan akreditasi SMK.
Pendidikan Vokasi Negara lain
Menurut Tita, Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi yang baru terbentuk harus proaktif melakukan kajian terhadap
praktik-praktik terbaik (best practices) dalam pendidikan vokasi di
negara-negara maju, baik di Amerika, Eropa, Australia, maupun Asia. Indonesia
perlu belajar bagaimana menghadapi tantangan persaingan global abad 21 dan
revolusi industri 4.0. Pendidikan vokasi harus menyelaraskan kebutuhan
kompetensi dan kualifikasi lulusannya serta mengikuti perkembangan pengetahuan
dan teknologi di dunia kerja.
Amanah Nawacita dan Sustainable
Development Goals (SDGs) 2030 dalam rangka pemenuhan tenaga kerja terampil
sampai 2030, tambahnya, merupakan tantangan lain yang harus disiapkan oleh
pendidikan vokasi khususnya di perguruan tinggi. Dalam hal ini, para dosen
adalah ujung tombak dalam menjawab tantangan tersebut.
Namun ia menyayangkan, sebagian besar
dosen pendidikan vokasi masih berasal dari perguruan tinggi non-vokasi.
Padahal, dosen-dosen vokasi seharusnya memiliki keterampilan profesional untuk
mengelola pembelajaran yang berkaitan dengan pembentukan pengalaman belajar dan
penguasaan keterampilan kerja lulusannya. Hal inilah yang selama ini menjadi
kendala besar dalam merealisasikan program revitalisasi guru SMK.
Untuk itu, ujar Tita kegiatan magang guru
SMK di dunia industri yang telah dirintis oleh Direktorat Pembinaan SMK melalui
program revitalisasi diharapkan membawa dampak yang signifikan bagi
pengembangan SDM yang bermuara pada kompetensi peserta didik abad 21.
Kompetensi tersebut diantaranya meliputi cara berfikir, cara bekerja, kemampuan
menggunakan teknologi dan keterampilan hidup di dunia.
“Kita berharap nantinya kebijakan dan
program dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi yang baru ini mampu menjawab
tantangan dan kebutuhan kompetensi global tersebut. Sehingga masa depan
pendidikan vokasi di Indonesia semakin cerah,” imbuhnya. ***
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer