Penulis: Kuswanto/Disdik
3 Tahun lalu, Dibaca : 1669 kali
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
memiliki tugas pokokmembantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan dan tugas pembantuan, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati
Bogor Nomor 90 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Ada punfungsi Dinas Pendidikan sebagaimana perbub
tersebut yakni :
1.perumusan kebijakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan;
4. pelaksanaan administrasi dinas;
5.pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Dalam mensukseskan program Pancakarsa Bupati Bogor yakni, Bogor
Cerdas. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah menyelenggarakan beberapa
program yakni ;
Guna
meningkatkan RRLS daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjalin kerjama sama dengan Pondok
Pesantren (Ponpes) yang berada di daerah. Program ini berfungsi untuk
memudahkan dan memberikan akses layanan pendidikan dan materi akademik bagi
para santri untuk menunjang pendidikannya. Dengan menyiapkan sarana
pembelajaran dengan teknis proses belajar melalui PKBM dilaksanakan pada lokasi
pondok pesantren, dengan demikian para santri bisa mengenyam pendidikan agama dan umum dalam
waktu yang bersamaan, tanpa harus keluar dari lingkungan pondok pesantren. Program tersebut berkembang pesat pada tahun
2021 ini sebanyak 41 lembaga PKBM di 26 Kecamatan telah menjalin kerjasama peningkatan
kualitas akses pendidikan di 121 Pondok Pesantren
di Kabupaten Bogor :
(Caption Foto : Kunjungan Dinas
Pendidikan Kabupaten Bogor ke salah satu pondok pesantren)
Porgram layanan pendidikan Inklusif
dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk memberikan pemerataan dan
kesamarataan layanan pendidikan baik formal ataupun non formal bagi Anak
Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam mengenyam jenjang pendidikan yang berkualitas.
Program ini diterapkan di semua jejang pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD, SMP
dan hingga Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Bogor.
(PelatihandanPendampingan Program InklusifDinasPendidikanKabupaten
Bogor di tingkatkecamatan)
Guna memaksimalkan layanan pendidikan, Dinas Pendidikan
Kabupaten Bogor secara berkelanjutan melakukan pembinaan dan pelatihan
penguatan kompetensi bagi tenaga pendidik dan kependidikan pada semua jenjang
mulai dari tingkat Paud/TK, SD, SMP dan Pendidikan Non Formal. Dalam
pelaksanannya Dinas Pendidikan menjamin pemberian materi hingga pada proses
pelatihannya para peserta mendapat penguatan kompetensi yang berkualitas
langsung dari para narasumber ahli dalam bidangnya masing-masing.
a.Porgram pelatihan dan pembinaan keterampilan kompetensi ini dilakukan Dinas
Pendidikan Kabupaten Bogor bagi tenaga pendidik jenjang Paud atau Non Formal
dengan tujuan meningkatkan kualitas pedagogic guru
Dalam
mengembangkan metode belajar yang kretaif, efektif, efisien dan menyenangkan bagi
peserta didik Non Formal atau Paud. Dengan menggabungkan kemampuan parenting
serta peningkatan bahan ajar baik dalam satuan pendidikan serta lingkungan sosial.
(Caption:Narasumber
kegiatan Bimtek sedang memaparkan materi pada peserta kegiatan Pelatihan dan pembinaan
keterampilan kompetensi tenaga pendidik Paud)
b. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Sekolah
Dasar
Upaya pengembangan
keprofesionalan berkelanjutan (continuing
professional development) atau CPD para PTK menjadi salah satu kegiatan
utama yang dapat dilaksanakan. Kegiatan CPD PTK salah satunya melalui kegiatan
pengembangan diri dengan mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek),
workshop dan kegiatan kolektif PTK. Pembinaan PTK diharapkan berkelanjutan
dengan mengacu pada Permeneg PAN dan RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Setelah Pemerintah menerbitkan UU Nomor 14 Tahun
2005, tentang Guru dan Dosen, kemudian memberikan tunjangan sertifikasi kepada
guru, tidak serta merta meningkatkan mutu pendidikan, sebab mutu pendidikan
tidak hanya dihasilkan oleh guru yang sejahtera, melainkan oleh guru yang
memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik, atau disebut sebagai guru professional
(Caption :Ratusan tenaga pendidik
jenjang SD sedang mengikuti kegiatan Pembinaan Replikasi dan Diseminasi Program
Bermutu Jnejang SD Tahun 2021)
c. Bimbingan
Teknis Replikasi dan Diseminasi Program BERMUTU
Upaya memfasilitasi
pendidik untuk selalu memperoleh pengetahuan dan keterampilan tentang isu-isu
terkini menjadi salah satu program Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui
kegiatan Pemerataan Kuantitas dan
Kualitas pada Kegiatan Perhitungan dan Pemerataan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang dilaksanakan melalui Bimbingan Teknis Replikasi dan
Diseminasi Program BERMUTU. Program Replikasi dan Diseminasi
(REPDIS) BERMUTU merupakan komitmen dan konsistensi pemerintah daerah
Kabupaten Bogor dalam keberlanjutan program sebelumnya untuk pengembangan
keprofesian berkelanjutan guru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Program BERMUTU (Better
Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading) atau Peningkatan mutu pendidikan melalui
peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
(Caption :Jajaran Dinas Pendidikan
Kabupaten Bogor mengisi kegiatan Bimtek Replikasi dan Diseminasi Program
Bermutu Jenjang SMP Tahun 2021)
1. |
Selain melakukan penguatan dalam bidang Sumber Daya Manusia
(SDM), Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan pembinaan sekaligus pelatihan
penguatan manajemen kelembagaan yang bertujuan untuk memaksimalkan peran dan
fungsi lembaga pendidikan yang akuntabel, transparan, dan berkualitas dalam
menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat daerah.
a. Bimtek Pengelolaan Dapodik
DAPODIK adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermudah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran.
(Caption Foto : Dinas
Pendidikan Kabupaten Bogor secara berkelanjutan melakukan pedampingan dan
pelatihan pengelolan manajemen kelembagaan)
B. Penggunaan Sistem Informasi Realisasi
dan Keuangan Sekolah (SIRKAS)
Aplikasi SIRKAS ini diluncurkan untuk mengantisipasi perkembangan aturan main pelaksanaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang saat ini telah mengalami pembaharuan secara signifikan. Aplikasi SIRKAS bersifat Web-based Aplication, dengan Full Online System, dimana APlikasi ini membutuhkan koneksi internet untuk dapat digunakan. Namun demikian aplikasi ini sudah dirancang sedemikian rupa sehingga kemungkinan- kemungkinan terjadinya error sudah diperkirakan dan sudah diantisipasi sebelumnya. Terlebih dengan adanya perubahan pedoman pengelolaan Keuangan BOS, terutama dalam penyusunan RKAS, aplikasi ini telah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan tersebut. Dimana aplikasi Sirkas ini telah memenangkan penghargaan sebagai Karya Inovasi dari DPR-RI Tahun 2019.
(Caption Foto : Cover awal halaman
web aplikasi SIRKAS Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor)
1. |
Sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengadakan program bantuan insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer (Non PNS) yang dipetakan dari lama masa mengabdi, sebagai motivasi dan bentuk rasa terimakasih pemerintah atas jasa dan pengabdian dalam proses layanan pendidikan daerah.
a. Insentif Tenaga Pendidikdan Kependidikan Honorer
Pemberian dana instentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer pada jenjang SD dan SMP dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membantu peningkatan kesejahteraan yang terdiri dari ;
Besaran
bantuan insentif tenaga pendidik dan kependidikan honorer di bagi menjadi tiga kata
gori yang diantaranya, untuk masa bakti 2-5 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp
600.000 ribu, masa bakti 5,5-12 tahun mendapatkan bantua ninsentif sebesar Rp
850.000 ribu, dan bagi yang masa baktinya lebih dari 12 tahun mendapatkan sebesar
Rp. 1.100.000 ribu rupiah yang dibayarkan perbulan dengan penyaluran secara non
tunai kerekening perbankan masing- masing penerima.
b. Insentif Guru Paud
Guna meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bogor dan sebagai program Pancakarsa Bupati Bogor, dilaksanakan pula pemberian dana insentif kesejahteraan tenaga pendidik Paud dengan penerima sebanyak 6.250 orang dengan besaran bantuan senilaiRp. 2.4 Juta pertahun yang dibagikan dalam dua tahap per-enambulan dan disalurkan melalui rekening perbangkan penerima.
(Bupati Bogor, Ade Yasindan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan sedang berofoto
bersama para guru Paud dalam program peluncuran Kartu ATM Pancakarsa)
Sebagai
bentuk pemerataan pendidikan dan menciptakan layanan pendidikan yang universal
bagi masyarakat daerah.Bupati Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
yang berkerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Bogor, menyelenggarakan bantuan
stimulant sebesarRp. 45 juta bagi 200 lembaga Madrasah di Kabupaten Bogor yang
terdir idari ;
a. Gambaran Umum Layanan Satuan Pendidikan
Kabupaten Bogor.
b. Layanan Pendidikan Kabupaten Bogor Pada Masa Pandemi
Covid-19 Adanya pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap kondisi pendidikan di
daerah.Layanan pendidikan pembelajaran tatap muka terpaksa terhenti dan mengakibatkan
adanya penurunan kualitas pemaparan pembelajaran kepada pesretadidik.Pemerintah
Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan telah melakukan berbagai upaya untuk tetap
menjaga serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan pada masa pandemi yang
diantaranya :
1. Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh
(PJJ) / daring yang memungkinkan peserta didik menerima layanan kegiatan belajar
dari tenaga pendidik melalui aplikasi virtual.
2. Penerapan Pembelajaran Tatap Muka
(PTM) Terbatas bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan dan telah
menerapkan protocol kesehatan sesuai aturan yang diverifikasi oleh Satgas
Covid-19 daerah.
(Caption
Foto : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Bogor sedang meninjau pelaksanaan PTM Terbatas di salah satu sekolah)
(Caption Foto : Penerapan
protocol kesehatan ketat di satuan pendidikan pada pelaksanaan PTM Terbatas)
(SumberData : Sub Program dan Pelaporan
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2021)
Sebagai
mendukung pencapaian Pancakarsa Bogor Cerdas, serta menunjang kualitas pembelajaran
peserta didik dalam menempuh pelayanan kegiat belajar mengajar.Pemerintah Kabupaten
Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan serangkaian pengembangan
sarana fisik bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
sebagai berikut :
1. Kegiatan Pembangunan Fisik Jenjang
Sekolah Dasar (SD) Tahun 2021
2. Kegiatan Pembangunan Fisik Jenjang
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2021
1.
SISTEM
INFORMASI KEPEGAWAIAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR
Tag :
No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer