Loading

Membangun Pondasi KND dalam Pemantauan, Evaluasi, dan Advokasi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Oleh Tim KND
2 Tahun lalu, Dibaca : 927 kali


Tujuh Komisioner dan Staf Khusus KND

Oleh Tim KND

Sejak dilantik dan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Desember 2021 lalu, Komisi Nasional Disabilitas (KND) atau biasa disebut juga Komnas Disabilitas) telah mendedikasikan aktivitasnya baik internal maupun eksternal sesuai tugas dan fungsinya.

Sebagai lembaga baru, tantangan utama terdepan yang dihadapi adalah menyiapkan perangkat kelembagaan sekaligus merespon perkembangan isu terkait hak Penyandang Disabilitas.

Berbagai keluaran serta dampak aktivitas awal ini menjadi hal penting bagi KND dan masyarakat penyandang disabilitas dalam percepatan pemenuhan 22 hak umum penyandang disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pada sisi internal KND telah menetapkan visi, misi, langkah prioritas, isu prioritas dan program kerja. KND menetapkan misi sebagai “Lembaga yang Efektif dalam Memastikan Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Setiap Individu Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Nasional untuk mewujudkan Indonesia Inklusif Disabilitas”.

Guna mendukung visi tersebut, terdapat lima misi KND yang fokus pada strategi serta mekanisme pemantauan dan evaluasi, terselesaikannya berbagai bentuk pelanggaran serta diskriminasi hak penyandang disabilitas, pengarusutamaan dan keberpihakan nyata dengan advokasi berbasis data, kajian dan dampak, partisipasi aktif penyandang disabilitas melalui sosialisasi, edukasi, dan peningkatan kapasitas, serta kelembagaan KND yang kuat dan kerjasama yang setara. Isu prioritas meliputi hak pendidikan, kesehatan -  sosial, pekerjaan dan kewirausahaan, bebas dari stigma dan diskriminasi, serta pengembangan data disabilitas dengan tetap memperhatikan hak-hak lainnya.

Penyiapan strategi dan workplan dalam pemantauan dan evaluasi berbasis Indikator Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Disability Rights Indicators) HAM dan mekanisme pelaporan HAM Global terus berproses. Sejauh ini telah menghasilkan peluang komitmen kerjasama dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, AIPJ-2, IFES - Agenda dan Formasi Disabilitas selain juga dengan Kementerian/Lembaga seperti BAPPENAS, dan Kantor Staf Presiden, Setneg c.q. Staf Khusus Presiden.

Di sisi advokasi, respon cepat beberapa kasus telah dilakukan melalui kerja jejaring seperti kasus kekerasan seksual di NTT dengan KOMPOLNAS dan KPAI serta tindak lanjut pengaduan DITA 143 berikut sistem rujukan sampai ke tingkat daerah. Advokasi hak politik telah membangun komitmen dengan BAWASLU, hak pekerjaan dengan KEMENAKERTRANS, ILO-Indonesia, DPN APINDO, Microsoft Indonesia, Perhimpunan Prakarsa, hak anak dengan KPAI, hak perempuan dengan Komnas Perempuan dan KEMENPPA serta Fatayat NU, hak kesehatan dan alat bantu dengan PROSPERA dan ADINKES, hak Kesehatan reproduksi dengan RUDGERS, hak keagamaan dengan PWNU dan KWI, hak ekonomi dengan OJK dan KOMPAK, serta hak Pendidikan dengan LPDP Kemenkeu dan UNESCO.

Hak kebencanaan dengan BNPB dan ASB, MPBI dan penggiat inklusif disabilitas dalam penanggulangan bencana serta pemantauan langsung ke lokasi bencana Gunung Semeru, hak aksesibilitas infrastruktur dengan UMB dan IAI, serta berikutnya transparansi kelembagaan dengan KPK. 

Advokasi di tingkat daerah sudah mulai dilakukan antara lain dengan Provinsi NTT, Bali, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Sumatra Utara, dan Aceh berikut beberapa Kabupaten/Kota. Salah satu misalnya adalah advokasi Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di DISNAKER Jawa Timur berhasil ditetapkan dan proses pengembangan di Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal menuju advokasi yang sistematis dan berkelanjutan.

Dalam membangun kerja berbasis data, KND bersama MOST UNESCO-BRIN menjadi Komite Pengarah dengan fokus mainstreaming nasional riset isu disabilitas serta dampaknya dalam pembangunan. Kolaborasi riset hak pekerjaan telah dilakukan dengan PRAKARSA dan ILO Indonesia, serta dengan beberapa universitas seperti Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Mercu Buana dan  Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Merespon momentum Presidensi G20, KND bersama dengan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial terus melakukan kolaborasi terutama dalam hal ekonomi dan pendidikan inklusif bersama Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendidikan, BUMN, serta mitra strategis lainnya.

Sebagai sebuah lembaga non struktural independen yang lahir dari komitmen internasional sebagaimana dituangkan dalam UN CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities), prinsip independensi merupakan hal krusial yang dipegang sesuai amanat UU Nomor 8 tahun 2016, dengan tetap melibatkan kerja kolaborasi dengan kelompok masyarakat telah dilakukan seperti dengan Jaringan Formasi Disabilitas, Forum Orangtua Anak Disabilitas, dan Organisasi Penyandang Disabilitas di berbagai daerah.

Catatan capaian KND ini merupakan langkah awal upaya mendorong percepatan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas. Upaya ini tentunya tidak akan membuahkan hasil yang baik tanpa dukungan berbagai pihak. Oleh karenanya, kami menghimbau dan mengajak kepada pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat/komunitas, pelaku usaha, serta media di Indonesia untuk bersinergi mewujudkan Indonesia yang inklusif disabilitas sehingga masyarakat penyandang disabilitas di negara ini dapat hidup layak, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.

Dalam pengelolaan kerja dihasilkan struktur organisasi, tugas kewilayahan, peraturan internal, kesekretariatan, program kerja dan RAB. Empat Bidang KND meliputi Bidang I - Pemantauan, Evaluasi, Pengaduan, Aspirasi dan Tindak Lanjut, Bidang II - Advokasi, Sosialisasi, Edukasi, dan Peningkatan Kapasitas, Bidang III - Data, Penelitian, dan Publikasi,  serta Bidang IV- Pelaporan, Penguatan Kelembagaan dan Kerjasama.Empat Kelompok Kerja meliputi Pokja I - Hak-hak Dasar, Pokja II - Hak Spesifik Perempuan dan Anak Dengan Disabilitas serta Kelompok Disabilitas Rentan lainnya, Pokja III - Harmonisasi dan Implementasi Kebijakan, Pokja IV - Pengembangan Data, Literasi dan Riset.  Tujuh wilayah kerja meliputi: Wilayah I – Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara, Wilayah II – Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bali, Wilayah III – Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan, Wilayah IV – Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Ibu Kota Negara (IKN) Wilayah V – Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Wilayah VI – Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, Wilayah VII – Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.

KND dalam menjalankan tugas dan fungsi percepatan penyerapan aspirasi/ pengaduan/informasi dengan dukungan PT INFOMEDIA menghasilkan tersedianya Contact Center KND Disabilitas Tanah Air DITA 143 dan 08111388143 (WA) sebagai strategi mengeliminasi hambatan peran aktif setiap penyandang disabilitas dimanapun di seluruh Indonesia di era Society 5.0. Pada tahap pengembangan menuju inovasi yang memastikan aksesibilitas seluruh ragam disabilitas, tercatat ada 3.863 call dengan 334 chat WA (per 10 Maret 2022) dengan topik utama pelaporan kasus umum, ketenagakerjaan/ekonomi inklusif termasuk advokasi akses permodalan perempuan disabilitas pra-sejahtera bersama PT PNM. ***

Tag : No Tag

Berita Terkait