Oleh Tim KND
2 Tahun lalu, Dibaca : 927 kali
Oleh Tim KND
Sejak dilantik dan ditetapkan oleh
Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Desember 2021 lalu, Komisi Nasional
Disabilitas (KND) atau biasa disebut juga Komnas Disabilitas) telah
mendedikasikan aktivitasnya baik internal maupun eksternal sesuai tugas dan
fungsinya.
Sebagai lembaga baru, tantangan utama
terdepan yang dihadapi adalah menyiapkan perangkat kelembagaan sekaligus
merespon perkembangan isu terkait hak Penyandang Disabilitas.
Berbagai keluaran serta dampak
aktivitas awal ini menjadi hal penting bagi KND dan masyarakat penyandang
disabilitas dalam percepatan pemenuhan 22 hak umum penyandang disabilitas, 4
hak spesifik perempuan dengan disabilitas dan 7 hak spesifik anak dengan
disabilitas sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas.
Pada sisi internal KND telah menetapkan
visi, misi, langkah prioritas, isu prioritas dan program kerja. KND menetapkan
misi sebagai “Lembaga yang Efektif dalam Memastikan Pelaksanaan Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Setiap Individu Penyandang Disabilitas dalam
Pembangunan Nasional untuk mewujudkan Indonesia Inklusif Disabilitas”.
Guna mendukung visi tersebut, terdapat
lima misi KND yang fokus pada strategi serta mekanisme pemantauan dan evaluasi,
terselesaikannya berbagai bentuk pelanggaran serta diskriminasi hak penyandang
disabilitas, pengarusutamaan dan keberpihakan nyata dengan advokasi berbasis data,
kajian dan dampak, partisipasi aktif penyandang disabilitas melalui
sosialisasi, edukasi, dan peningkatan kapasitas, serta kelembagaan KND yang
kuat dan kerjasama yang setara. Isu prioritas meliputi hak pendidikan, kesehatan - sosial,
pekerjaan dan kewirausahaan, bebas dari stigma dan diskriminasi, serta pengembangan data disabilitas dengan tetap memperhatikan hak-hak
lainnya.
Penyiapan strategi dan workplan dalam pemantauan
dan evaluasi berbasis Indikator Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Disability Rights Indicators) HAM dan
mekanisme pelaporan HAM Global terus berproses. Sejauh ini telah menghasilkan
peluang komitmen kerjasama dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, AIPJ-2,
IFES - Agenda dan Formasi Disabilitas selain juga dengan Kementerian/Lembaga
seperti BAPPENAS, dan Kantor Staf Presiden, Setneg c.q. Staf Khusus Presiden.
Di sisi advokasi, respon cepat beberapa
kasus telah dilakukan melalui kerja jejaring seperti kasus kekerasan seksual di
NTT dengan KOMPOLNAS dan KPAI serta tindak lanjut pengaduan DITA 143 berikut
sistem rujukan sampai ke tingkat daerah. Advokasi hak politik telah membangun
komitmen dengan BAWASLU, hak pekerjaan dengan KEMENAKERTRANS, ILO-Indonesia,
DPN APINDO, Microsoft Indonesia, Perhimpunan Prakarsa, hak anak dengan KPAI,
hak perempuan dengan Komnas Perempuan dan KEMENPPA serta Fatayat NU, hak
kesehatan dan alat bantu dengan PROSPERA dan ADINKES, hak Kesehatan reproduksi
dengan RUDGERS, hak keagamaan dengan PWNU dan KWI, hak ekonomi dengan OJK dan
KOMPAK, serta hak Pendidikan dengan LPDP Kemenkeu dan UNESCO.
Hak kebencanaan dengan BNPB dan ASB,
MPBI dan penggiat inklusif disabilitas dalam penanggulangan bencana serta
pemantauan langsung ke lokasi bencana Gunung Semeru, hak aksesibilitas
infrastruktur dengan UMB dan IAI, serta berikutnya transparansi kelembagaan
dengan KPK.
Advokasi di tingkat daerah sudah mulai
dilakukan antara lain dengan Provinsi NTT, Bali, Kalimantan Barat, Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Sumatra Utara, dan Aceh berikut
beberapa Kabupaten/Kota. Salah satu misalnya adalah advokasi Unit Layanan
Disabilitas Ketenagakerjaan di DISNAKER Jawa Timur berhasil ditetapkan dan
proses pengembangan di Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal
menuju advokasi yang sistematis dan berkelanjutan.
Dalam membangun kerja berbasis data,
KND bersama MOST UNESCO-BRIN menjadi Komite Pengarah dengan fokus mainstreaming
nasional riset isu disabilitas serta dampaknya dalam pembangunan. Kolaborasi
riset hak pekerjaan telah dilakukan dengan PRAKARSA dan ILO Indonesia, serta
dengan beberapa universitas seperti Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas
Muhammadiyah Jakarta, Universitas Mercu Buana dan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Merespon
momentum Presidensi G20, KND bersama dengan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial
terus melakukan kolaborasi terutama dalam hal ekonomi dan pendidikan inklusif
bersama Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendidikan, BUMN, serta mitra
strategis lainnya.
Sebagai sebuah lembaga non struktural
independen yang lahir dari komitmen internasional sebagaimana dituangkan dalam
UN CRPD (Convention on the Rights of
Persons with Disabilities), prinsip independensi merupakan hal krusial yang
dipegang sesuai amanat UU Nomor 8 tahun 2016, dengan tetap melibatkan kerja
kolaborasi dengan kelompok masyarakat telah dilakukan seperti dengan Jaringan
Formasi Disabilitas, Forum Orangtua Anak Disabilitas, dan Organisasi Penyandang
Disabilitas di berbagai daerah.
Catatan capaian KND ini merupakan
langkah awal upaya mendorong percepatan pemenuhan hak-hak Penyandang
Disabilitas. Upaya ini tentunya tidak akan membuahkan hasil yang baik tanpa
dukungan berbagai pihak. Oleh karenanya, kami menghimbau dan mengajak kepada
pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat/komunitas, pelaku usaha, serta
media di Indonesia untuk bersinergi mewujudkan Indonesia yang inklusif
disabilitas sehingga masyarakat penyandang disabilitas di negara ini dapat
hidup layak, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.
Dalam pengelolaan kerja dihasilkan
struktur organisasi, tugas kewilayahan, peraturan internal, kesekretariatan,
program kerja dan RAB. Empat Bidang KND meliputi Bidang I - Pemantauan,
Evaluasi, Pengaduan, Aspirasi dan Tindak Lanjut, Bidang II - Advokasi,
Sosialisasi, Edukasi, dan Peningkatan Kapasitas, Bidang III - Data, Penelitian,
dan Publikasi, serta Bidang IV-
Pelaporan, Penguatan Kelembagaan dan Kerjasama.Empat Kelompok Kerja meliputi
Pokja I - Hak-hak Dasar, Pokja II - Hak Spesifik Perempuan dan Anak Dengan
Disabilitas serta Kelompok Disabilitas Rentan lainnya, Pokja III - Harmonisasi
dan Implementasi Kebijakan, Pokja IV - Pengembangan Data, Literasi dan
Riset. Tujuh wilayah kerja meliputi:
Wilayah I – Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara, Wilayah II –
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bali, Wilayah III –
Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan, Wilayah IV – Provinsi Kalimantan Utara,
Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan
Ibu Kota Negara (IKN) Wilayah V – Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta,
Wilayah VI – Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, Wilayah VII –
Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Riau, Kepulauan Riau,
Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.
KND dalam menjalankan tugas dan fungsi
percepatan penyerapan aspirasi/ pengaduan/informasi dengan dukungan PT
INFOMEDIA menghasilkan tersedianya Contact
Center KND Disabilitas Tanah Air DITA 143 dan 08111388143 (WA) sebagai
strategi mengeliminasi hambatan peran aktif setiap penyandang disabilitas
dimanapun di seluruh Indonesia di era Society
5.0. Pada tahap pengembangan menuju inovasi yang memastikan aksesibilitas
seluruh ragam disabilitas, tercatat ada 3.863 call dengan 334 chat WA (per 10
Maret 2022) dengan topik utama pelaporan kasus umum, ketenagakerjaan/ekonomi
inklusif termasuk advokasi akses permodalan perempuan disabilitas pra-sejahtera
bersama PT PNM. ***
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer