Loading

Soroti MoU PT KAI dan PT KS, KPPU Diminta Pantau Lelang Barang Bekas Kereta Api


Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 1476 kali


Ilustrasi/Barang bekas milik PT. Kereta Api Indonesia. (FOTO: Ist)

BANDUNG, Medikomonline.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta untuk memantau dan mengawasi lelang penjualan barang bekas dan scrap milik PT. Kereta Api Indonesia. Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk sorotan atas Nota Kesepahaman (MoU) PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT. Krakatau Steel (KS) dalam pemanfaatan scrap yang berasal dari Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO) dan barang bekas milik PT. Kereta Api Indonesia oleh PT. Krakatau Steel.

“Tapi dengan adanya MoU PT. Kereta Api Indonesia dan PT. Krakatau Steel untuk pemanfaatan scrap yang berasal dari Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO) dan barang bekas milik PT. Kereta Api Indonesia oleh PT. Krakatau Steel, maka persaingan usaha sehat dan netralitas dalam lelang penjualan barang bekas dan scrap milik PT. KAI ini berpotensi besar tidak menghasilkan nilai harga penjualan yang paling menguntungkan. Jika itu terjadi, berpotensi terjadi kerugian keuangan Negara di perusahaan BUMN PT. Kereta Api Indonesia. Untuk itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu mengawasi lelang penjualan barang bekas dan scrap milik PT. KAI ini ke depan,” ungkap sumber Medikomonline, Jumat (18/3/2022). 

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 10 Januari 2022 lalu, Direktur Utama PT. KAI Didiek Hartantyo dan Direktur Utama PT. KS Silmy Karim menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengembangan Bisnis di ruang Auditorium PT. Kereta Api Indonesia. MoU ini dimaksudkan sebagai landasan awal untuk mempersiapkan segala yang berkaitan dengan rencana kerja sama, yang akan mencakup pemanfaatan scrap yang berasal dari Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO) dan barang bekas milik PT. Kereta Api Indonesia oleh PT. Krakatau Steel untuk memenuhi kebutuhan industry baja nasional.

Sumber menambahkan, barang bekas milik PT. KAI dan scrap yang berasal dari Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO) seharusnya dijual dengan harga yang paling menguntungkan perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Namun jika merujuk pada MoU antara PT. Kereta Api Indonesia dan PT. Krakatau Steel tersebut, sangat berpotensi terjadinya persaingan tidak sehat dalam penjualan barang bekas dan scrap milik PT. KAI untuk mencapai harga penjualan yang paling menguntungkan,” tegas sumber.

Masih kata sumber, saat ini tim penaksir sedang melakukan tugasnya untuk menetapkan harga jual minimum atas Aktiva Tetap Tidak Produktif PT. KAI yang dihapusbukukan.

Berdasarkan pantauan media selama ini di lapangan, barang bekas dan scrap milik PT. KAI dilelang atau dibeli oleh perusahaan BUMN melalui mekanisme lelang. Adapun BUMN tersebut di antaranya PT BB, PT B, PT P, dan PT KS.

Terkait dengan dengan lelang penjualan scrap yang berasal dari Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO) dan barang bekas milik PT. Kereta Api Indonesia ini, Medikomonline telah meminta penjelasan Direktur Utama PT. KAI secara tertulis sejak tanggal 15 Maret 2022 lalu, tapi sampai saat ini belum ada penjelasan. 

Tag : No Tag

Berita Terkait