Loading

Soal Stiker di Bansos, Bupati Bekasi Bakal Pidanakan


Penulis: Dudun/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1085 kali


Pakar Hukum, Imam Prayogo

BEKASI, Medikomonline.com – Polemik stiker Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang mejeng di kemasan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 dan menjadi sorotan publik, ditengarai akan bergulir ke ranah pidana.

Terkait hal ini, Pakar Hukum Imam Prayogo menegaskan, stiker Bupati Bekasi pada bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19 tidak memenuhi unsur pidana.

"Saya melihatnya objektif dari kaca mata hukum pidana positif yang berlaku di Indonesia. Pendapat ini murni tanpa tendensi dan kepentingan apapun. Saya juga bukan pengurus partai politik manapun, jadi tidak ada kepentingan politik. Pendapat hukum saya bebas dari keterikatan," katanya saat diwawancarai wartawan, usai sidang teleconference pidana di Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/5/2020).

Dikatakan Imam Prayogo, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Alangkah lebih moderatnya lagi, anda bertanya juga dengan para Jaksa dan Hakim yang juga berkompeten dalam hal ini," pinta Imam Prayogo.

Ketika ditanya bila kasus bansos berstiker Bupati Bekasi ini bergulir ke ranah pidana, apakah dirinya bersedia ditunjuk sebagai pengacara Bupati Bekasi, secara diplomatis alumnus Universitas Indonesia (UI) ini meminta wartawan untuk memahami prinsip-prinsip seorang Advokat dalam menerima dan menolak kasus atau perkara sebagaimana diatur dalam peraturan kode etik Advokat dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

"Seorang Advokat dilarang keras menawarkan jasa. Ini dalam peraturan kode etik Advokat sumber hukum tertinggi yang berlaku untuk semua Advokat di Indonesia. Oleh karena itu, hingga saat ini pantang bagi saya menawarkan jasa selain dilarang secara kode etik, efeknya akan menjatuhkan harkat dan martabat Advokat sebagai profesi officium nobile," paparnya.

Tetapi, lanjut Imam Prayogo, seorang Advokat juga tidak boleh menolak kasus atau perkara yang datang kepadanya sekalipun orang tersebut tidak mampu (vide Pasal 22 (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003).

Imam Prayogo menegaskan, Advokat harus menolak kasus atau perkara jika menurut keyakinannya tidak mempunyai dasar hukum untuk dibela (vide Pasal 4 (g) peraturan kode etik Advokat).

"Advokat juga dapat menolak perkara atau kasus karena tidak sesuai dengan keahlian hukumnya atau kasus/perkara tersebut bertentangan dengan nuraninya (vide Pasa 3 (a) peraturan kode etik Advokat)," ucapnya.

Jadi kesimpulannya, kata dia, jika kasus atau perkara itu tidak ada pertentangan baik dalam undang-undang maupun kode etik, why not. Dirinya berkewajiban menerima kasus atau perkara tersebut.

"Jika Anda menerima kasus tersebut, tindakan hukum apa yang akan dilakukan," tanya wartawan.

Imam Prayogo menjawab, tentunya upaya hukum normatif di tiap-tiap tingkatan pemeriksaan sesuai dengan hak dan kewenangan dirinya yang diperkenankan undang-undang sebagai seorang Advokat dalam mendampingi dan membela klainnya.

"Intinya, saya akan bela habis, untuk mempertahankan keyakinan hukum saya. Adapun bagaimana teknisnya, itu rahasia," tukasnya.

Terkait tindakan hukum terhadap pelapor dalam kasus tersebut, menurut Imam, Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan bukan berdasarkan atas kekuasaan (machtstaaat).

"Itulah pondasi negara ini didirikan sebagaimana diterangkan dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, semua WNI punya kedudukan dan hak yang sama di dalam hukum dengan prinsip-prinsip equality before the law ini. Semua rakyat Indonesia derajatnya sama di hadapan hukum," katanya.

Jadi, menurut dia, siapapun berhak mengadukan laporan terhadap tindak pidana. Namun, jika laporan tersebut tidak terbukti karena tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya, terlapor juga punya hak yang sama untuk melaporkan pelapor dengan tuduhan laporan palsu dan pencemaran nama baik (vide Pasal 220 Jo Pasal 317 KUHP).

"Dengan demikian, sikap saya sudah jelas akan melaporkan balik pelapor. Siapa menabur angin harus berani menuai badai," katanya, seraya meminta wartawan untuk memaknai kata-kata tersebut. 

Tag : No Tag

Berita Terkait