Penulis: Dudun/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1305 kali
BEKASI,
Medikomonline.com – Polemik stiker Bupati Bekasi Eka Supria
Atmaja yang mejeng di kemasan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat
terdampak Covid-19 dan menjadi sorotan publik, ditengarai akan bergulir ke
ranah pidana.
Terkait hal ini, Pakar Hukum Imam Prayogo
menegaskan, stiker Bupati Bekasi pada bansos untuk masyarakat terdampak
Covid-19 tidak memenuhi unsur pidana.
"Saya melihatnya objektif dari kaca mata
hukum pidana positif yang berlaku di Indonesia. Pendapat ini murni tanpa
tendensi dan kepentingan apapun. Saya juga bukan pengurus partai politik
manapun, jadi tidak ada kepentingan politik. Pendapat hukum saya bebas dari
keterikatan," katanya saat diwawancarai wartawan, usai sidang
teleconference pidana di Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/5/2020).
Dikatakan Imam Prayogo, sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, Advokat berstatus
sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan.
"Alangkah lebih moderatnya lagi, anda
bertanya juga dengan para Jaksa dan Hakim yang juga berkompeten dalam hal
ini," pinta Imam Prayogo.
Ketika ditanya bila kasus bansos berstiker
Bupati Bekasi ini bergulir ke ranah pidana, apakah dirinya bersedia ditunjuk
sebagai pengacara Bupati Bekasi, secara diplomatis alumnus Universitas
Indonesia (UI) ini meminta wartawan untuk memahami prinsip-prinsip seorang
Advokat dalam menerima dan menolak kasus atau perkara sebagaimana diatur dalam
peraturan kode etik Advokat dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang
Advokat.
"Seorang Advokat dilarang keras
menawarkan jasa. Ini dalam peraturan kode etik Advokat sumber hukum tertinggi
yang berlaku untuk semua Advokat di Indonesia. Oleh karena itu, hingga saat ini
pantang bagi saya menawarkan jasa selain dilarang secara kode etik, efeknya
akan menjatuhkan harkat dan martabat Advokat sebagai profesi officium
nobile," paparnya.
Tetapi, lanjut Imam Prayogo, seorang Advokat
juga tidak boleh menolak kasus atau perkara yang datang kepadanya sekalipun
orang tersebut tidak mampu (vide Pasal 22 (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun
2003).
Imam Prayogo menegaskan, Advokat harus menolak
kasus atau perkara jika menurut keyakinannya tidak mempunyai dasar hukum untuk
dibela (vide Pasal 4 (g) peraturan kode etik Advokat).
"Advokat juga dapat menolak perkara atau
kasus karena tidak sesuai dengan keahlian hukumnya atau kasus/perkara tersebut
bertentangan dengan nuraninya (vide Pasa 3 (a) peraturan kode etik
Advokat)," ucapnya.
Jadi kesimpulannya, kata dia, jika kasus atau
perkara itu tidak ada pertentangan baik dalam undang-undang maupun kode etik,
why not. Dirinya berkewajiban menerima kasus atau perkara tersebut.
"Jika Anda menerima kasus tersebut,
tindakan hukum apa yang akan dilakukan," tanya wartawan.
Imam Prayogo menjawab, tentunya upaya hukum
normatif di tiap-tiap tingkatan pemeriksaan sesuai dengan hak dan kewenangan
dirinya yang diperkenankan undang-undang sebagai seorang Advokat dalam
mendampingi dan membela klainnya.
"Intinya, saya akan bela habis, untuk
mempertahankan keyakinan hukum saya. Adapun bagaimana teknisnya, itu
rahasia," tukasnya.
Terkait tindakan hukum terhadap pelapor dalam
kasus tersebut, menurut Imam, Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum (rechtstaat) dan bukan berdasarkan atas kekuasaan (machtstaaat).
"Itulah pondasi negara ini didirikan
sebagaimana diterangkan dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, semua WNI
punya kedudukan dan hak yang sama di dalam hukum dengan prinsip-prinsip equality before the law ini. Semua
rakyat Indonesia derajatnya sama di hadapan hukum," katanya.
Jadi, menurut dia, siapapun berhak mengadukan
laporan terhadap tindak pidana. Namun, jika laporan tersebut tidak terbukti
karena tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya, terlapor juga punya hak yang sama
untuk melaporkan pelapor dengan tuduhan laporan palsu dan pencemaran nama baik
(vide Pasal 220 Jo Pasal 317 KUHP).
"Dengan demikian, sikap saya sudah jelas
akan melaporkan balik pelapor. Siapa menabur angin harus berani menuai
badai," katanya, seraya meminta wartawan untuk memaknai kata-kata
tersebut.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer