Loading

Masyarakat Desa Banggalamulya Menolak Aset Desa Dijadikan Galian C


Penulis: Mala/Editor: Dadan Supardan
2 Tahun lalu, Dibaca : 1028 kali


Camat Kalijati Ahmad Hidayat sedang dikonfirmasi di kantor kecamatan.

SUBANG, Medikomonline.com – Tanah bengkok Desa Banggala Kampung Bakan Sawah seluas 2.5 ha dijadikan galian C menuai polemik.

Masyarakat Desa Banggalamulya menolak tanah bengok dijadikan galian C dengan alasan berdampak pada lingkungan sawah. 

"Kami menolak aset desa dijadikan galian C, karena akan berdampak pada saluran sawah. Selama ini galian C yang sudah berjalan, tidak ada tanggung jawabnya. Membuang lumpur di mana saja, tidak ada ganti rugi dari pengusaha," tandas penggarap sawah, Senin (14/6/2021).

Penggarap menambahkan, pihaknya sudah diundang dua kali rapat oleh Tim 11 untuk membahas galian C, guna mengetahui setuju dan tidaknya aset desa dijadikan Galian C.

"Kami semua penggarap tidak pernah menandatangani izin galian C," paparnya.

Camat Kalijati Ahmad Hidayat memaparkan, mengenai Galian C di Desa Banggalamulya, dari Tim 11 Desa Banggalamulya sudah ada pemberitahuan ke kecamatan, tetapi selaku Muspika tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, dikarenakan lingkungan masih polemik.

"Muspika tidak akan mengeluarkan izin kalau dari lingkunggan belum kondusif," tandasnya.

Camat menambahkan, selama izin lingkungan belum ditempuh, dari kecamatan tidak akan merekomendasi. Kalau dari tim 11 tetap memaksa akan dilakukan Galian C, kami tidak akan bertanggung jawab," jelasnya.

 

Tag : No Tag

Berita Terkait