Loading

TP4D Kejari Subang Monitor Dana Desa 2019


Penulis: Mala/Editor: Mbayak Ginting
5 Tahun lalu, Dibaca : 1135 kali


TP4D Kejari Subang monitor Dana Desa 2019 di Kecamatan Legonkulon, Pamanukan dan Pusakanegara, Kabupaten Subang.

SUBANG, Medikomonline.com - Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahap 1 dan 2 Tahun 2019 dilakukan oleh Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Subang di Kecamatan Legonkulon, Pamanukan dan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Rabu (30/10).

 

Monev tersebut dihadiri Kades, Sekdes dan Bendahara Desa dari 23 desa  di tiga kecamatan tersebut.

 

Sebagai tuan rumah Camat Legonkulon Aet Rudiatna menyampaikan, monev ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana proses penggunaan dana desa serta surat pertanggungjawaban (SPJ).

 

Monev ini bertujuan mencegah  dan meminimalisir tindak pidana korupsi. Sehingga semua anggaran digunakan sesuai posnya dan tepat sasaran. "Tertib administerasi dan zero penyimpangan," katanya.

 

Sekretaris Dispemdes Kabupaten Subang H Enjat mengatakan, Monev ini adalah bersifat pembinaan dalam pengelolaan keuangan dana desa, sebagai upaya preventif penyimpangan penggunaan dana desa.

 

Selain Siskeudes, nantinya akan  ada aplikasi sistem pengawasan keuangan desa (Siwaskeudes). Oleh karena Siskeudes harus benar-benar dipahami, karena nantinya Siskeudes  akan dilaksanakan tahun 2020.

 

"Siskeudes ini sudah menjadi rencana aksi BPK, Kejaksaan dan KPK,"  ujar Enjat.

 

Sementara itu dalam paparannya, Kasie Intel Kejari Subang Iyus Jatnika, mengapresiasi para kepala desa di tiga kecamatan masih siap dan menunggu kedatangan TP4D hingga sore hari, yang sedianya dilaksanakan pagi hari karena tim lain berhalangan hadir.

 

Menurut Iyus, monev ini bukan sebuah penindakan tetapi lebih kepada pencegahan. Pihaknya  bekerjasama bersama Irda mengawal proses pelaksanaan penggunaan dana desa.

 

"Dari pada menindak kita cegah lebih dini terjadinya peyalahgunaan anggaran dana desa. Sehingga pembangunan di desa berjalan seoptimal mungkin," imbuhnya.


Oleh karenanya dokumen berkas laporan penggunaan dana desa harus disiapkan. "Bila ada hal yang kurang dipahami, terkait administrasi dan tata kelola penggunaan dana desa agar berkoordinasi dengan pemcam dan Dispemdes," pungkasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait