Loading

ARM Laporkan Satker PJN IV Jabar ke Kejagung dan KPK Terkait Preservasi Jalan Bandung – Padalarang - Soreang


Penulis: IthinK
1 Tahun lalu, Dibaca : 1124 kali


Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Furqon Mujahid.

BANDUNG, Medikomonline.comAliansi Rakyat Menggugat (ARM) menduga ada indikasi penyimpangan anggaran pemeliharaan rutin jalan dalam pekerjaan Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang Tahun Anggaran 2022 pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Balai Besar PJN Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang tahun anggaran 2022 ini dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Rizky Cipta Guna Perkasa dengan nilai kontrak Rp. 18.170.292.359,99.   

Ketua Umum ARM  Furqon Mujahid menjelaskan, adanya pembiaran kerusakan Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang ditemukan sampai bulan November 2022 merupakan salah satu indikasi adanya potensi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin jalan pada Paket Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang. Anggran pemeliharaan rutin ini tidak digunakan untuk pemeliharaan rutin jalan untuk memperbaiki lubang atau kerusakan jalan.

Untuk menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin jalan pada Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang tahun 2022 ini, kata Mujahid, ARM  telah melengkapi berkas aduan untuk melaporkan Satker PJN IV Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Laporan ini sebagai salah satu kinerja penggiat anti korupsi di Aliansi Rakyat Menggunggat dalam rangka mengawal dan mengawasi pelaksanaan preservasi jalan di wilayah Jawa Barat,” tegas Mujahid yang juga Komandan Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat ini kepada Medikom, Senin (21/11/2022).   


Banyak Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang tidak diperbaiki dan tidak ada pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang rusak. (Foto: Medikom)

Lebih lanjut Mujahid menjelaskan terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan jalan dengan adanya pembiaran kerusakan Jalan Bandung - Padalarang – Soreang. “Selain penanganan jalur efektif, penanganan pemeliharaan rutin jalan juga sangat penting dilakukan oleh penyelenggara jalan untuk menjaga kemantapan jalan dan keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, penyelenggara jalan dalam melaksanakan preservasi jalan atau peningkatan kapasitas jalan wajib menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Mujahid.

Namun Mujahid menyayangkan dalam Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang tahun 2022 oleh Satker PJN IV Jabar malah ada pembiaran kerusakan jalan hingga November 2022. Rambu atau tanda peringatan kerusakan jalan juga tidak ada dipasang untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian patut diduga ada penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin jalan tersebut.

“Artinya Satker PJN IV Jabar selaku penyelenggara jalan dalam melaksanakan preservasi jalan atau peningkatan kapasitas jalan tidak menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan karena ada pembiaran kerusakan jalan,” tegas Mujahid yang dikenal sebagai tokoh anti korupsi ini.


Banyak Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang tidak diperbaiki dan tidak ada pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang rusak. (Foto: Medikom)

Lebih rinci Mujahid mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 24 ayat (1) dan (2) mengatakan, “(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.”

Selain itu lanjut Mujahid, ada juga sanksi pidana yang mengancam penyelenggara jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 273, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Adapun ketentuan sanksi pidana tersebut yaitu: Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); Dalam hal mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); Dalam hal mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);  Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Pembiaran Kerusakan Jalan

Pembiaran kerusakan jalan diduga terjadi pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Balai Besar PJN Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Salah satunya di ruas Jalan Bandung - Padalarang – Soreang. Padahal Kementerian PUPR telah mengalokasikan anggaran untuk Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang tahun 2022.  Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang ini dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Rizky Cipta Guna Perkasa dengan nilai kontrak Rp. 18.170.292.359,99.   


Banyak Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang tidak diperbaiki dan tidak ada pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang rusak. (Foto: Medikom)

Adanya dugaan pembiaran kerusakan jalan ini ditemukan ketika pada tanggal 04 November 2022  lalu Tim Investigasi Medikom memantau pelaksanaan pekerjaan Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang tahun 2022 ditemukan  banyak jalan yang rusak dan berlubang tanpa ada penanganan atau pun perbaikan berupa tambal lubang jalan.

Selain itu, indikasi pembiaran kerusakan jalan ini juga terlihat ketika tidak ada pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. 


Banyak Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang tidak diperbaiki dan tidak ada pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang rusak. (Foto: Medikom)

Dugaan pembiaran kerusakan Jalan Bandung - Padalarang – Soreang menjadi tanda tanya kepada publik, karena dalam pekerjaan long segmen Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang tahun 2022 ini telah dialokasikan angggaran untuk preservasi jalan rutin. Tetapi bulan November 2022 menjelang akhir waktu pelaksanaan  Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang tahun 2022 masih banyak ditemukan lubang jalang yang tidak diperbaiki.  

Sesuai dengan ketentuan perundangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak,  penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.


Banyak Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang tidak diperbaiki dan tidak ada pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang rusak. (Foto: Medikom)

Dari pantauan Medikom di lapangan, masyarakat juga mengeluhkan Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang banyak berlubang. Dikatakan Risky, salah seorang warga yang sering melintasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang, masyarakat pengguna jalan mengeluhkan lubang jalan yang tidak dilakukan perbaikan oleh pemerintah di ruas mengeluhkan Jalan Bandung - Padalarang – Soreang.

“Lubang jalan ini sangat membahayakan keselamatan para pengguna jalan, khususnya sepeda motor. Apalagi saat ini musim hujan begini. Ketika air menggenangi lubang akan sangat membahayakan pengendara motor,” kata Risky kepada Medikom ketika memantau Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang, Jumat (04/11/2022).    


Banyak Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang tidak diperbaiki dan tidak ada pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang rusak. (Foto: Medikom)

Keluhan yang sama juga disampaikan Asep kepada Medikom karena ada pembiaran  lubang jalan di ruas Jalan Bandung - Padalarang – Soreang. “Mengapa pemerintah membiarkan banyak lubang di Jalan Bandung - Padalarang – Soreang? Apakah pemerintah tidak mementingkan keselamatan para pengguna jalan,” ungkap Asep kepada Medikom, Jumat (04/11/2022).

Dikatakan Asep, masyarakat mengharapkan pemerintah segera menangani lubang jalan di ruas Jalan Bandung - Padalarang – Soreang ini. “Ini kan guna kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan ya,” ungkap Asep.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang penanganan kerusakan Jalan Bandung - Padalarang – Soreang ini, Medikom telah memohon penjelasan Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi Jawa Barat pada tanggal 09 November 2022 lalu. 


Banyak Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang tidak diperbaiki dan tidak ada pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang rusak. (Foto: Medikom)

Kemudian pada tanggal 17 November 2022 Medikom mendapatkan penjelasan dari  Kepala Satker PJN Wilayah IV Jawa Barat Dr. Dedy Hariadi ST, MT. dalam Surat Nomor: UM0201/PJNWILIV/XI/375, tanggal 15 November 2022,  Dedy Hariadi tidak memberikan penjelasan terkait banyaknya jalan berlubang yang tidak ada penanganan oleh penyedia jasa;  faktor penyebab perkerasan aspal jalan banyak berlubang; upaya yang dilakukan untuk penanganan perkerasan aspal yang banyak berlubang; dan kapan dilakukan penanganan perkerasan aspal yang banyak berlubang. 

Banyak Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang tidak diperbaiki dan tidak ada pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang rusak. (Foto: Medikom)

Terkait hal tersebut di atas, Dedy hanya menjelaskan, Paket Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang masih dalam masa pelaksanaan dan setiap pekerjaannya mengacu pada Dokumen Kontrak, Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2).

Dedy Hariadi juga menambahkan, progress fisik Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang ini telah mencapai 92,10%. “PHO dilaksanakan tanggal 31 Desember 2022,” kata Dedy.

Dalam pelaksanaan preservasi jalan ini, dikatakan Dedy, preservasi jalan rutin sepanjang 39,32 Km. “Preservasi Rehabilitasi sepanjang 5 km dan preservasi jembatan 294,2 m,” jelasnya.

Dedy menyampaikan, kontrak fisik Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang ini dimulai tanggal 31 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan masa pemeliharaan selama 365 hari.

Tag : No Tag

Berita Terkait