Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 1354 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com – Aliansi Rakyat
Menggugat (ARM) menduga ada indikasi penyimpangan anggaran pemeliharaan rutin
jalan dalam pekerjaan Preservasi
Jalan Bandung - Padalarang – Soreang Tahun Anggaran 2022 pada Satuan Kerja
(Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Balai
Besar PJN Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR).
Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang tahun anggaran 2022 ini dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Rizky Cipta Guna Perkasa dengan nilai kontrak Rp. 18.170.292.359,99.
Ketua Umum ARM Furqon Mujahid menjelaskan, adanya pembiaran kerusakan
Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang ditemukan sampai bulan November 2022
merupakan salah satu indikasi adanya potensi penyalahgunaan anggaran
pemeliharaan rutin jalan pada Paket Preservasi Jalan Bandung - Padalarang –
Soreang. Anggran pemeliharaan rutin ini tidak digunakan untuk pemeliharaan
rutin jalan untuk memperbaiki lubang atau kerusakan jalan.
Untuk menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan
anggaran pemeliharaan rutin jalan pada Preservasi Jalan Bandung - Padalarang –
Soreang tahun 2022 ini, kata Mujahid, ARM
telah melengkapi berkas aduan untuk melaporkan Satker PJN IV Jawa Barat
kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Laporan ini
sebagai salah satu kinerja penggiat anti korupsi di Aliansi Rakyat Menggunggat
dalam rangka mengawal dan mengawasi pelaksanaan preservasi jalan di wilayah
Jawa Barat,” tegas Mujahid yang juga Komandan Satgas Anti Korupsi Forum Ormas
Jawa Barat ini kepada Medikom, Senin (21/11/2022).
Banyak Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang
tidak diperbaiki dan tidak ada pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang
rusak. (Foto: Medikom)
Lebih lanjut Mujahid menjelaskan terkait
adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan jalan dengan adanya
pembiaran kerusakan Jalan Bandung - Padalarang – Soreang. “Selain penanganan
jalur efektif, penanganan pemeliharaan rutin jalan juga sangat penting dilakukan
oleh penyelenggara jalan untuk menjaga kemantapan jalan dan keselamatan
pengguna jalan. Oleh karena itu, penyelenggara jalan dalam melaksanakan
preservasi jalan atau peningkatan kapasitas jalan wajib menjaga keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan,” kata
Mujahid.
Namun Mujahid menyayangkan dalam Preservasi
Jalan Bandung - Padalarang – Soreang tahun 2022 oleh Satker PJN IV Jabar malah ada
pembiaran kerusakan jalan hingga November 2022. Rambu atau tanda peringatan
kerusakan jalan juga tidak ada dipasang untuk mencegah terjadinya kecelakaan
lalu lintas. Dengan demikian patut diduga ada penyalahgunaan anggaran
pemeliharaan rutin jalan tersebut.
“Artinya Satker PJN IV Jabar selaku penyelenggara
jalan dalam melaksanakan preservasi jalan atau peningkatan kapasitas jalan tidak
menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan jalan karena ada pembiaran kerusakan jalan,” tegas Mujahid yang
dikenal sebagai tokoh anti korupsi ini.
Banyak Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang
tidak diperbaiki dan tidak ada pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang
rusak. (Foto: Medikom)
Lebih rinci Mujahid mengatakan, sesuai dengan
amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan, Pasal 24 ayat (1) dan (2) mengatakan, “(1) Penyelenggara
Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. (2) Dalam hal belum dapat dilakukan
perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara
Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah
terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.”
Selain itu lanjut Mujahid, ada juga sanksi
pidana yang mengancam penyelenggara jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 273, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Adapun
ketentuan sanksi pidana tersebut yaitu: Setiap penyelenggara jalan yang tidak
dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau
kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6
(enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); Dalam
hal mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah); Dalam hal mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah); Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda
atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pembiaran
Kerusakan Jalan
Pembiaran kerusakan jalan diduga terjadi pada
Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi Jawa
Barat, Balai Besar PJN Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Salah satunya di ruas Jalan Bandung - Padalarang – Soreang. Padahal Kementerian PUPR telah mengalokasikan anggaran untuk Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang tahun 2022. Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang ini dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Rizky Cipta Guna Perkasa dengan nilai kontrak Rp. 18.170.292.359,99.
Banyak Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang
tidak diperbaiki dan tidak ada pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang
rusak. (Foto: Medikom)
Adanya dugaan pembiaran kerusakan jalan ini
ditemukan ketika pada tanggal 04 November 2022
lalu Tim Investigasi Medikom memantau pelaksanaan pekerjaan
Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang tahun 2022 ditemukan banyak jalan yang rusak dan berlubang tanpa
ada penanganan atau pun perbaikan berupa tambal lubang jalan.
Selain itu, indikasi pembiaran kerusakan
jalan ini juga terlihat ketika tidak ada pemasangan tanda atau rambu pada jalan
yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Banyak Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang
tidak diperbaiki dan tidak ada pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang
rusak. (Foto: Medikom)
Dugaan pembiaran kerusakan Jalan Bandung -
Padalarang – Soreang menjadi tanda tanya kepada publik, karena dalam pekerjaan
long segmen Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang tahun 2022 ini
telah dialokasikan angggaran untuk preservasi jalan rutin. Tetapi bulan
November 2022 menjelang akhir waktu pelaksanaan
Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang tahun 2022 masih banyak
ditemukan lubang jalang yang tidak diperbaiki.
Sesuai dengan ketentuan perundangan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, maka penyelenggara jalan wajib segera dan patut
untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu
lintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau
rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Banyak Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang
tidak diperbaiki dan tidak ada pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang
rusak. (Foto: Medikom)
Dari pantauan Medikom di lapangan,
masyarakat juga mengeluhkan Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang banyak
berlubang. Dikatakan Risky, salah seorang warga yang sering melintasi Jalan
Bandung - Padalarang – Soreang, masyarakat pengguna jalan mengeluhkan lubang
jalan yang tidak dilakukan perbaikan oleh pemerintah di ruas mengeluhkan Jalan
Bandung - Padalarang – Soreang.
“Lubang jalan ini sangat membahayakan
keselamatan para pengguna jalan, khususnya sepeda motor. Apalagi saat ini musim
hujan begini. Ketika air menggenangi lubang akan sangat membahayakan pengendara
motor,” kata Risky kepada Medikom ketika memantau Preservasi
Jalan Bandung - Padalarang – Soreang, Jumat (04/11/2022).
Banyak Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang
tidak diperbaiki dan tidak ada pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang
rusak. (Foto: Medikom)
Keluhan yang sama juga disampaikan Asep
kepada Medikom karena ada pembiaran
lubang jalan di ruas Jalan Bandung - Padalarang – Soreang. “Mengapa
pemerintah membiarkan banyak lubang di Jalan Bandung - Padalarang – Soreang?
Apakah pemerintah tidak mementingkan keselamatan para pengguna jalan,” ungkap
Asep kepada Medikom, Jumat (04/11/2022).
Dikatakan Asep, masyarakat mengharapkan
pemerintah segera menangani lubang jalan di ruas Jalan Bandung - Padalarang –
Soreang ini. “Ini kan guna kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna
jalan ya,” ungkap Asep.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang
penanganan kerusakan Jalan Bandung - Padalarang – Soreang ini, Medikom telah
memohon penjelasan Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN)
Wilayah IV Provinsi Jawa Barat pada tanggal 09 November 2022 lalu.
Banyak Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang
tidak diperbaiki dan tidak ada pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang
rusak. (Foto: Medikom)
Kemudian pada tanggal 17 November 2022 Medikom
mendapatkan penjelasan dari Kepala
Satker PJN Wilayah IV Jawa Barat
Dr. Dedy
Hariadi ST, MT. dalam Surat Nomor: UM0201/PJNWILIV/XI/375, tanggal 15 November
2022, Dedy Hariadi tidak memberikan
penjelasan terkait banyaknya jalan berlubang yang tidak ada penanganan oleh
penyedia jasa; faktor penyebab perkerasan
aspal jalan banyak berlubang; upaya yang dilakukan untuk penanganan perkerasan
aspal yang banyak berlubang; dan kapan dilakukan penanganan perkerasan aspal
yang banyak berlubang.
Banyak Jalan Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang
tidak diperbaiki dan tidak ada pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang
rusak. (Foto: Medikom)
Terkait hal tersebut di atas, Dedy hanya
menjelaskan, Paket Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang masih dalam
masa pelaksanaan dan setiap pekerjaannya mengacu pada Dokumen Kontrak,
Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2).
Dedy Hariadi juga menambahkan, progress fisik
Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang ini telah mencapai 92,10%. “PHO
dilaksanakan tanggal 31 Desember 2022,” kata Dedy.
Dalam pelaksanaan preservasi jalan ini, dikatakan
Dedy, preservasi jalan rutin sepanjang 39,32 Km. “Preservasi Rehabilitasi
sepanjang 5 km dan preservasi jembatan 294,2 m,” jelasnya.
Dedy menyampaikan, kontrak fisik Preservasi
Jalan Bandung - Padalarang – Soreang ini dimulai tanggal 31 Januari 2022 dan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan masa pemeliharaan selama 365
hari.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer