Loading

Mantan Direktur Politeknik TEDC Bandung Diduga Gelapkan Biaya Siswa Milyaran Rupiah


Penulis : Fredy Hutasoit
1 Tahun lalu, Dibaca : 1290 kali


Politeknik TEDC Bandung

BANDUNG, Medikomonline.com - Mantan direktur Politeknik TEDC Bandung priode 2010-2019 Drs Sueb M.Si,M.Pd diduga kuat menggelapkan biaya siswa kerja sama antara Politeknik TEDC dengan Dinas Pendidikan Propinsi Sumatra Selatan. Sejak tahun 2016 Politeknik TEDC Bandung menjalin kerja sama beasiswa Pendidikan di Politeknik Bandung dengan sistim pembayaran  dalam kerja sama tersebut dilakukan dengan cara transfer  ke Bank BNI atas nama Politeknik TEDC, akan tetapi ketika dicek terdapat perubahan no rekening dari BRI ke BTN.

Hal ini terungkap ketika Politeknik TEDC melakukan penagihan kepada Dinas Pendidikan  Sumatra Selatan dan menurut pengakuan dari Dinas Pendidikan Sumatra Selatan bahwa beasiswa dimaksud telah dibayarkan.

Pihak Politeknik TEDC yang mengetahui hal ini langsung mengklarifikasi kepada Sueb, akan tetapi tidak pernah ditanggapi, sehingga dilaporkan ke Polda Jabar dengan laporan Polisi Nomor LP/B/39/I/2022/SPKT/Polda Jabar 18 Januari dengan atas nama pelapor Gernita Ginting.

Setelah kurang lebih satu tahun akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 27 Desember 2022 diketahui bahwa Sueb dan Srie Bima Ruting Sakti telah dijadikan tersangka dan informasi yang diterima wartawan bahwa kedua tersangka telah ditahan, dan berkas telah dinyatakan lengkap atau P21, artinya perkara dimaksud siap untuk disidangkan.

Informasi yang didapat oleh wartawan bahwa Srie Bima Ruting Sakti adalah Kepala Dinas Propinsi Sumatra Selatan.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Politeknik TEDC Bandung melalui Humas Drs Dunaris Pakpahan membenarkan, ”ya benar, kami juga baru mendapat pemberitahuan dari Polda Jabar tanggal 27 Desember lalu bahwa mantan Direktur priode 2010 sampai 2019 yaitu Drs Sueb.M.Si.M.Pd dan salah seorang pejabat dari Dinas Pendidikan Propinsi Sumatra Selatan saat ini telah ditahan di Polda Jabar.”

“Dan kami berterimakasih kepada aparat dari Polda Jabar khusunya penyidik yang menangani perkara ini sehingga persoalan ini bisa menjadi terang benderang dan sekaligus menjawab pertanyaan publik, karena dalam satu tahun ini Politeknik TEDC tidak menerima mahasiswa baru karena akibat dari persolan tersebut. Kondisi ini jelas sangat merugikan dan mencoreng nama baik Politeknik TEDC Bandung,” jelas Dunaris.

Lebih lanjut Dunaris menyampaikan kepada wartawan bahwa benar sekitar tahun 2016 Politeknik TEDC Bandung dengan Dinas Pendidikan Sumarta Selatan menjalin hubungan kerja sama beasiswa yang pada saat itu Direktur Politeknik TEDC Bandung adalah Sueb,akan tetapi Sueb sudah tidak lagi Direktur semenjak tahun 2019,pihaknya juga agak bigung bagaimana Sueb dapat menerima secara pribadi biaya siswa dimaksud.

Informasi yang di dapat wartawan bahwa Drs.Sueb.M.Si,M.Pd semasa menjabat Direktur di Politeknik TEDC Bandung hingga saat ini adalah PNS aktif  pada Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV yang beralamat di Jl. PHH Mustofa Bandung, serta Dosen DPK (diperbantukan)di Politeknik TEDC Bandung.

Hal ini tentunya patut dipertanyakan terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN(UU ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS).     

Tag : No Tag

Berita Terkait