Loading

4 Maling Anggaran Mamin Tahfidz AlQuran Ditahan Kejari Indramayu


Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan
1 Tahun lalu, Dibaca : 8961 kali


Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Selasa (11/10/2022) resmi menahan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Makanan dan Minuman bagi Santri Tahfiz Takhasus/pe

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Selasa (11/10/2022) resmi menahan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Makanan dan Minuman bagi Santri Tahfiz Takhasus/penghapal Al-quran di kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020.

Keempat maling anggaran santri penghapal Alquran itu adalah, 2 orang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bagian Kesra Setda Kabupaten Indramayu berinisial A dan T.H.  Kemudian 1 orang oknum penyedia yakni sdri. EN, dan 1 orang tersangka lainnya yang berstatus ASN non aktif berinisial ND.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetyo melalui Kasi Intel, Gunawan dalam siaran pers Selasa (11/10/2022) membenarkan terkait penahanan 4 orang tersangka pada kasus program makan minum bagi santri penghapal Alquran tahun 2020.

Menurutnya, penahanan terhadap para tersangka karena berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik berdasarkan serangkaian hasil penyidikan telah terpenuhi syarat syarat objektif serta subjektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Setelah beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan dan mengumumkan penetapan terhadap 4 orang tersangka, hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari kedepan oleh tim penyidik kejaksaan Negeri Indramayu,” tutur Gunawan dalam Siaran Persnya.

Ia menegaskan, penahanan terhadap 4 tersangka dalam rangka mempermudah proses penyidikan dugaan perbuatan yang disangkakan terhadap para tersangka dengan peranan masing – masing sehingga kemudian terdapat dugaan kuat telah terjadi potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp500.000.000,- dari total anggaran pengadaan makan minum tahfiz penghapal Al quran yang dianggarkan pada TA 2020 sebesar lebih kurang sebesar Rp. 1.449.000.000.

Atas dugaan tersebut, kata Gunawan masing masing tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan test kesehatan dengan didampingi kuasa hukum keeempat orang tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Klas IIB Indramayu guna menjalani masa penahanan selama 20 hari dalam tingkat penyidikan, dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu,” imbuhya.

Dimintai komentar kemungkinan terdapat tersangka lain dalam dugaan tindak pidana korupsi makan minum tahfidz TA 2020 tersebut, gunawan masih enggan berkomentar banyak.

”Kita lihat nanti, kan ini masih proses penyidikan, kalau memang berdasarkan hasil penyidikan memang terdapat alat bukti yang mendukung terkait adanya perananan pihak lain yang memenuhi untuk kemudian dapat ditetapkan menjadi tersangka ya kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Yang pasti Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional dan integritas , karena bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara, namun perbuatan para tersangka ini sangat mencederai perasaan ummat,” pungkasnya.

Sementara itu setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ke empat tersangka sekira pukul 14. 00 digiring ke Lapas Indramayu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan dalam tingkat penyidikan dalam pengawasan ketat  Kejaksaan Negeri Indramayu.

Akankan bisa menjadi efek jera buat para tersangka. Pastinya hari-hari mereka tak seindah dulu. Udara pengap dan tak bersahabat akan selalu mengahantuinya. *

Tag : No Tag

Berita Terkait