Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan
2 Tahun lalu, Dibaca : 9179 kali
INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM – Kejaksaan
Negeri (Kejari) Indramayu, Selasa (11/10/2022) resmi menahan 4 orang tersangka
dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Makanan dan
Minuman bagi Santri Tahfiz Takhasus/penghapal Al-quran di kabupaten Indramayu
tahun anggaran 2020.
Keempat maling
anggaran santri penghapal Alquran itu adalah, 2 orang yang berstatus Aparatur
Sipil Negara (ASN) pada bagian Kesra Setda Kabupaten Indramayu berinisial A dan
T.H. Kemudian 1 orang oknum penyedia
yakni sdri. EN, dan 1 orang tersangka lainnya yang berstatus ASN non aktif
berinisial ND.
Kepala Kejaksaan
Negeri Indramayu, Ajie Prasetyo melalui Kasi Intel, Gunawan dalam siaran pers
Selasa (11/10/2022) membenarkan terkait penahanan 4 orang tersangka pada kasus
program makan minum bagi santri penghapal Alquran tahun 2020.
Menurutnya, penahanan terhadap para tersangka karena berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik berdasarkan serangkaian hasil penyidikan telah terpenuhi syarat syarat objektif serta subjektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Setelah beberapa
waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan dan mengumumkan penetapan
terhadap 4 orang tersangka, hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap
keempat tersangka selama 20 hari kedepan oleh tim penyidik kejaksaan Negeri
Indramayu,” tutur Gunawan dalam Siaran Persnya.
Ia menegaskan,
penahanan terhadap 4 tersangka dalam rangka mempermudah proses penyidikan
dugaan perbuatan yang disangkakan terhadap para tersangka dengan peranan masing
– masing sehingga kemudian terdapat dugaan kuat telah terjadi potensi kerugian
keuangan negara sebesar lebih dari Rp500.000.000,- dari total anggaran
pengadaan makan minum tahfiz penghapal Al quran yang dianggarkan pada TA 2020
sebesar lebih kurang sebesar Rp. 1.449.000.000.
Atas dugaan
tersebut, kata Gunawan masing masing tersangka diduga telah melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang
Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 ttg
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
“Setelah dilakukan
serangkaian pemeriksaan dan test kesehatan dengan didampingi kuasa hukum
keeempat orang tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Klas IIB Indramayu guna
menjalani masa penahanan selama 20 hari dalam tingkat penyidikan, dengan
pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu,” imbuhya.
Dimintai komentar
kemungkinan terdapat tersangka lain dalam dugaan tindak pidana korupsi makan
minum tahfidz TA 2020 tersebut, gunawan masih enggan berkomentar banyak.
”Kita lihat nanti,
kan ini masih proses penyidikan, kalau memang berdasarkan hasil penyidikan
memang terdapat alat bukti yang mendukung terkait adanya perananan pihak lain
yang memenuhi untuk kemudian dapat ditetapkan menjadi tersangka ya kita akan
tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Yang pasti Kejaksaan Negeri Indramayu
berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional
dan integritas , karena bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara, namun
perbuatan para tersangka ini sangat mencederai perasaan ummat,” pungkasnya.
Sementara itu
setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ke empat tersangka sekira pukul 14.
00 digiring ke Lapas Indramayu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari
kedepan dalam tingkat penyidikan dalam pengawasan ketat Kejaksaan Negeri Indramayu.
Akankan bisa
menjadi efek jera buat para tersangka. Pastinya hari-hari mereka tak seindah
dulu. Udara pengap dan tak bersahabat akan selalu mengahantuinya. *
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer