Penulis: IthinK
2 Bulan lalu, Dibaca : 316 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) akan melaporkan indikasi penyimpangan proyek Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Berdasarkan
investigasi Tim Aliansi Rakyat Menggugat di lapangan, ditemukan indikasi penyimpangan proyek Preservasi Jalan
Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) di Kabupaten Bogor yang
sangat bepotensi merugikan keuangan negara,” kata Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat kepada Medikomonline.com, Rabu
(08/01/2025).
Dijelaskan Mujahid,
pemenang lelang proyek Preservasi Jalan
Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) diduga mensubkontrakkan
pekerjaan utama kepada tiga kontraktor dalam pengerjaan proyek ini. Pemenang
lelang PT. RAP diduga mensubkontrakkan pekerjaan ini kepada tiga kontraktor
yaitu PT. PADI, PT. RPM, dan
PT. CKB.
Mujahid menilai pekerjaan Preservasi Jalan Akses Menuju
Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2024 dengan Nilai Pagu Rp28.123.000.000,-
yang disubkontrakkan PT. RAP kepada PT. PADI, PT. RPM, dan PT. CKB menunjukkan bahwa pemenang lelang PT. RAP tidak
profesional dalam melaksanakan pekerjaan ini sebagaimana diamanatkan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden
ini mengamanatkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus menghasilkan
barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek
kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan
prinsip-prinsip efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil dan
akuntabel.
“Aliansi Rakyat Menggugat akan melaporkan
sejumlah indikasi penyimpangan proyek Preservasi
Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) ini ke Kejagung dan
KPK,” kata Mujahid.
Masih dari temuan investigasi
ARM, ungkap Mujahid, meskipun pemenang lelang PT. RAP mensubkontrakkan proyek Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit
Al-Amin) kepada PT. PADI, PT. RPM, dan
PT. CKB, ternyata pekerjaan tidak dapat selesai tepat waktu di akhir Desember
2024.
“Ada apa sebetulnya proyek ini? Apakah pemenang lelang PT.
RAP kekurangan modal, alat berat, dan sumber daya manusia sehingga proyek Preservasi
Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) tidak dapat selesai
tepat waktu? Sejumlah indikasi
penyimpangan proyek ini telah dikumpulkan oleh ARM untuk segera dilaporkan ke Kejagung dan KPK,”
tegas Mujahid yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi ini.
Selain itu, kata
Mujahid lagi, pemenang lelang PT. RAP juga mengambil dan menggunakan batu dari
lokasi proyek untuk pekerjaan pasangan batu proyek Preservasi
Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin). “Mengapa harus
mengambil dan menggunakan batu dari lokasi proyek? Itukan merusakan lingkungan namanya. Apalagi pengambilan
material batu itu harus memiliki ijin dari pemerintah,” ungkap Mujahid.
Paket pekerjaan Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit
Al-Amin) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2024
dengan Nilai Pagu Rp28.123.000.000,- berada di bawah kewenangan PPK 5.2
Provinsi Jawa Barat pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah
V Provinsi Jawa Barat, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta -
Jawa Barat.
Berdasarkan pengamatan Medikomonline.com pada tanggal 21
Desember 2024 di lokasi pekerjaan Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata
Situ Gede (Bukit Al-Amin) Kabupaten Bogor, ditemukan pihak pemenang
lelang PT. RAP mengambil dan menggunakan
material batu dari lokasi pekerjaan untuk keperluan pekerjaan proyek Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata
Situ Gede (Bukit Al-Amin). Pengambilan dan
penggunaan material batu ini diduga tidak memiliki Ijin Galian C.
Selain itu, Medikomonline.com juga
menemukan ada tiga penyedia jasa yaitu PT. PADI, PT. RPM, dan PT. CKB yang
menggunakan alat beratnya dalam pelaksanaan pekerjaan Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ
Gede (Bukit Al-Amin). Pekerjaan preservasi
jalan ini diduga disubkontrakkan oleh pemenang lelang kepada ketiga perusahaan
di atas.
Dari sisi progres fisik pekerjaan, sampai tanggal 21 Desember 2024
ditemukan Medikomonline.com bahwa progres konstruksi pekerjaan Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ
Gede (Bukit Al-Amin) masih banyak yang belum
selesai sehingga pekerjaan tersebut berpotensi tidak selesai di akhir Desember
2024 atau akhir tahun anggaran 2024.
Temuan kejanggalan Proyek Preservasi
Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) ini telah dikonfirmasi Medikomonline.com kepada Kepala
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta - Jawa Barat dan Kepala
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Provinsi Jawa Barat pada
tanggal 24 Desember 2024 lalu.
Kemudian pada tanggal 30 Desember 2024, PPK 5.2 Provinsi Jawa Barat Elitha, S.T.,M.T. menjelaskan kepada Medikomonline.com,
pihaknya membenarkan menggunakan batu dari lokasi proyek untuk pasangan batu pekerjaan Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah
Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin). “Pasangan batu menggunakan batu dari sumber alam yang sudah dikelola
masyarakat sekitar,” kata Elitha dalam keterangannya.
Namun Elitha tidak menjelaskan Ijin Galian C penggunaan batu dari lokasi
proyek untuk Preservasi Jalan
Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) tersebut.
Masih kata Elitha, pihak pemenang lelang juga menjalin kerjasama dengan tiga
penyedia jasa PT. PADI, PT. RPM, dan PT. CKB sebagai subkontraktor dalam Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ
Gede (Bukit Al-Amin). “Penyedia jasa yang
disebutkan merupakan subkontraktor di Paket Preservasi Jalan Akses Menuju
Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al Amin) Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Terkait dengan progres fisik konstruksi pekerjaan Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ
Gede (Bukit Al-Amin) yang masih banyak belum
selesai sehingga pekerjaan tersebut berpotensi tidak selesai di akhir Desember
2024, Elitha menyampaikan, penyedia jasa akan diberikan kesempatan untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam masa denda.
Dijelaskan PPK 5.2 Jawa Barat, masa pelaksanaan pekerjaan preservasi jalan
ini mulai dari Agustus sampai dengan Desember 2024. Total panjang penanganan preservasi jalan adalah 3,25 Km.
Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al Amin)
dikerjakan untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas dari jalan
kabupaten menuju Kawasan Wisata Situ Rawa Gede serta meningkatkan potensi
pengembangan perekonomian dan pariwisata di sekitar Situ Rawa Gede Kabupaten
Bogor. (IthinK)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer