Loading

Aliansi Rakyat Menggugat Laporkan Proyek Preservasi Jalan Daerah Wisata Situ Gede Kepada Kejagung dan KPK


Penulis: IthinK
2 Bulan lalu, Dibaca : 316 kali


Proyek Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin). (Foto: Medikom)

BANDUNG, Medikomonline.comAliansi Rakyat Menggugat (ARM) akan melaporkan indikasi penyimpangan proyek Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berdasarkan investigasi Tim Aliansi Rakyat Menggugat  di lapangan, ditemukan indikasi penyimpangan proyek Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) di Kabupaten Bogor yang sangat bepotensi merugikan keuangan negara,” kata Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat kepada Medikomonline.com, Rabu (08/01/2025).

Dijelaskan Mujahid,  pemenang lelang proyek Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) diduga mensubkontrakkan pekerjaan utama kepada tiga kontraktor dalam pengerjaan proyek ini. Pemenang lelang PT. RAP diduga mensubkontrakkan pekerjaan ini kepada tiga kontraktor yaitu PT. PADI, PT. RPM, dan PT. CKB.

Mujahid menilai pekerjaan Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2024 dengan Nilai Pagu Rp28.123.000.000,- yang disubkontrakkan PT. RAP kepada PT. PADI, PT. RPM, dan PT. CKB menunjukkan bahwa pemenang lelang  PT. RAP tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan ini sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden ini mengamanatkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil dan akuntabel.

Aliansi Rakyat Menggugat akan melaporkan sejumlah indikasi penyimpangan proyek Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) ini ke Kejagung dan KPK,” kata Mujahid.

Masih dari temuan investigasi ARM, ungkap Mujahid, meskipun pemenang lelang PT. RAP mensubkontrakkan  proyek Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) kepada PT. PADI, PT. RPM, dan PT. CKB, ternyata pekerjaan tidak dapat selesai tepat waktu di akhir Desember 2024.

“Ada apa sebetulnya proyek ini? Apakah pemenang lelang PT. RAP kekurangan modal, alat berat, dan sumber daya manusia sehingga proyek  Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) tidak dapat selesai tepat waktu?  Sejumlah indikasi penyimpangan proyek ini telah dikumpulkan oleh ARM  untuk segera dilaporkan ke Kejagung dan KPK,” tegas Mujahid yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi ini.

Selain itu, kata Mujahid lagi, pemenang lelang PT. RAP juga mengambil dan menggunakan batu dari lokasi proyek untuk pekerjaan pasangan batu proyek  Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin). “Mengapa harus mengambil dan menggunakan batu dari lokasi proyek?  Itukan merusakan lingkungan namanya. Apalagi pengambilan material batu itu harus memiliki ijin dari pemerintah,” ungkap Mujahid.

Paket pekerjaan Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2024 dengan Nilai Pagu Rp28.123.000.000,- berada di bawah kewenangan PPK 5.2 Provinsi Jawa Barat pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta - Jawa Barat.

Berdasarkan pengamatan Medikomonline.com pada tanggal 21 Desember 2024 di lokasi pekerjaan Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) Kabupaten Bogor, ditemukan pihak pemenang lelang PT. RAP mengambil dan menggunakan material batu dari lokasi pekerjaan untuk keperluan pekerjaan proyek Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin). Pengambilan dan penggunaan material batu ini diduga tidak memiliki Ijin Galian C.  

Selain itu, Medikomonline.com  juga menemukan ada tiga penyedia jasa yaitu PT. PADI, PT. RPM, dan PT. CKB yang menggunakan alat beratnya dalam pelaksanaan pekerjaan Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin). Pekerjaan preservasi jalan ini diduga disubkontrakkan oleh pemenang lelang kepada ketiga perusahaan di atas.

Dari sisi progres fisik pekerjaan, sampai tanggal 21 Desember 2024 ditemukan Medikomonline.com bahwa progres konstruksi pekerjaan Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) masih banyak yang belum selesai sehingga pekerjaan tersebut berpotensi tidak selesai di akhir Desember 2024 atau akhir tahun anggaran 2024.

Temuan kejanggalan Proyek Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) ini telah dikonfirmasi Medikomonline.com kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta - Jawa Barat dan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 Desember 2024 lalu.

Kemudian pada tanggal 30 Desember 2024, PPK 5.2 Provinsi Jawa Barat   Elitha, S.T.,M.T. menjelaskan kepada Medikomonline.com, pihaknya membenarkan menggunakan batu dari lokasi proyek untuk pasangan batu pekerjaan Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin). “Pasangan batu menggunakan batu dari sumber alam yang sudah dikelola masyarakat sekitar,” kata Elitha dalam keterangannya.

Namun Elitha tidak menjelaskan Ijin Galian C penggunaan batu dari lokasi proyek untuk Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) tersebut.

Masih kata Elitha, pihak pemenang lelang juga menjalin kerjasama dengan tiga penyedia jasa PT. PADI, PT. RPM, dan PT. CKB sebagai subkontraktor dalam Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin). “Penyedia jasa yang disebutkan merupakan subkontraktor di Paket Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al Amin) Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Terkait dengan progres fisik konstruksi pekerjaan Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al-Amin) yang masih banyak belum selesai sehingga pekerjaan tersebut berpotensi tidak selesai di akhir Desember 2024, Elitha menyampaikan, penyedia jasa akan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam masa denda.

Dijelaskan PPK 5.2 Jawa Barat, masa pelaksanaan pekerjaan preservasi jalan ini mulai dari Agustus sampai dengan Desember 2024. Total panjang penanganan  preservasi jalan adalah 3,25 Km.

Preservasi Jalan Akses Menuju Daerah Wisata Situ Gede (Bukit Al Amin) dikerjakan untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas dari jalan kabupaten menuju Kawasan Wisata Situ Rawa Gede serta meningkatkan potensi pengembangan perekonomian dan pariwisata di sekitar Situ Rawa Gede Kabupaten Bogor. (IthinK)

Tag : No Tag

Berita Terkait