Loading

ARM Desak Kejagung Periksa Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang – Bunar, PPK Ade Subhan dan PT. Tiga Perkasa Tidak Perbaiki Kerusakan Jalan


Penulis: IthinK
2 Hari lalu, Dibaca : 125 kali


Kerusakan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) tidak diperbaiki oleh PPK Ade Subhan dan PT. Tiga Perkasa dalam masa pemeliharaan. (Foto: Medikom)

BANDUNG, Medikomonline.com – Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) dengan nilai pagu anggaran Rp.26.199.620.000,-.

Proyek ini dilaksanakan oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2025. Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) dikerjakan oleh Penyedia Jasa PT. Tiga Perkasa dengan nilai kontrak Rp. 24.686.697.771,00.

Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) ini  berada di bawah kewenangan PPK Ade Subhan, S.T. dan Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Andi Nugroho, S.T.

Mujahid menjelaskan, desakan kepada Kejagung ini karena adanya indikasi  pembiaran kerusakan jalan Proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) di masa pemeliharaan oleh PPK Ade Subhan dan PT. Tiga Perkasa. “Pembiaran kerusakan jalan  ini melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegas Mujahid yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi kepada Medikomonline.com, Senin (17/8/2026) di Bandung.

Dijelaskan  Mujahid, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam Pasal 78: Ayat (3) mengatur Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan. Ayat (4) mengatur Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan: sanksi digugurkan dalam pemilihan; sanksi pencairan jaminan; Sanksi Daftar Hitarn; sanksi ganti kerugian; dan/atau sanksi denda.

“ARM akan menyampaikan  laporan indikasi pembiaran kerusakan jalan ini kepada Kejagung agar segera memeriksa PPK Ade Subhan dan penyedia jasa PT. Tiga Perkasa,” kata Mujahid.

Sementara berdasarkan pantauan Tim Investigasi Redaksi Koran Medikom (Medikomonline.com) pada bulan Agustus 2026 di lokasi Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT), ditemukan banyak retakan perkerasan beton di lapangan. Sayangnya kerusakan beton ini tidak dilakukan perbaikan  oleh penyedia jasa dalam  masa pemeliharaan.

Aliansi Rakyat Menggugat menilai pembiaran kerusakan perkerasan beton Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) tidak dapat ditolerir. “Pembiaran kerusakan jalan dalam masa pemeliharaan ini merugikan negara dan masyarakat. PPK dan Kepala UTPD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I serta penyedia jasa harus bertanggung jawab,” kata Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid kepada Medikomonline.com di Bandung, Jumat (14/08/2026).

Mujahid menjelaskan, Tim Investigasi ARM telah mengkaji kasus pembiaran kerusakan proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) ini secara mendalam dan mengungkap secara hukum potensi kerugian negara yang terjadi.

Untuk itu kata Mujahid yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi ini, ARM akan melaporkan  PPK Ade Subhan, S.T. dan  Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Andi Nugroho, S.T.  serta PT. Tiga Perkasa terkait pembiaran kerusakan jalan  dan potensi kerugian negara dalam proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Pelaporan ini sebagai upaya ARM untuk mendukung program Gubernur Jawa Barat dalam mewujudkan infrastruktur yang mantap di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tegas Mujahid.

Permasalahan kerusakan jalan proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) ini telah dikonfirmasi oleh Medikomonline.com secara tertulis kepada Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Andi Nugroho, S.T.  pada tanggal 07 Agustus 2026 lalu.

Kemudian pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, Medikomonline.com mendapatkan penjelasan dari PPK Ade Subhan, S.T. Dalam keterangan tertulisnya, Ade Subhan mengatakan bahwa penyedia jasa tidak melakukan  perbaikan karena Penyedia Jasa mempunyai jadwal perbaikan pada masa pemeliharaan ini, tetapi terlebih dahulu diperlukan pemeriksaan dan evaluasi untuk menentukan tingkat serta jenis kerusakan dan metode penanganan yang sesuai. “Selanjutnya, penanganan dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan dalam masa pemeliharaan,” kata Ade Subhan.

Ia menambahkan, upaya perbaikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi retakan dilapangan. Metode penanganan disesuaikan dengan tingkat dan karakteristik kerusakan agar hasil perbaikan memenuhi persyaratan teknis.

Terkait faktor penyebab retakan beton,  Ade Subhan menjelaskan, salah satu faktor yang diduga turut mempengaruhi adalah beban dan getaran kendaraan bermuatan berat yang melintasi perkerasan pada saat beton masih dalam proses pengerasan. Kondisi tersebut berpotensi memberikan pembebanan lebih awal terhadap beton. (IthinK)

Tag : No Tag

Berita Terkait