Penulis: IthinK
2 Hari lalu, Dibaca : 125 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Ketua Umum
Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid mendesak Kejaksaan Agung
(Kejagung) memeriksa Proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung
Panjang - Bunar (BTT) dengan nilai pagu anggaran Rp.26.199.620.000,-.
Proyek ini dilaksanakan oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan
Jembatan Wilayah Pelayanan I, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa
Barat pada tahun anggaran 2025. Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan
Parung Panjang - Bunar (BTT) dikerjakan oleh Penyedia Jasa PT. Tiga Perkasa
dengan nilai kontrak Rp. 24.686.697.771,00.
Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang
- Bunar (BTT) ini berada di bawah kewenangan
PPK Ade Subhan, S.T. dan Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah
Pelayanan I Andi Nugroho, S.T.
Mujahid menjelaskan, desakan kepada Kejagung ini karena
adanya indikasi pembiaran kerusakan
jalan Proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar
(BTT) di masa pemeliharaan oleh PPK Ade Subhan dan PT. Tiga Perkasa. “Pembiaran
kerusakan jalan ini melanggar Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,”
tegas Mujahid yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi kepada
Medikomonline.com, Senin (17/8/2026) di Bandung.
Dijelaskan Mujahid, Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, dalam Pasal 78: Ayat (3) mengatur Perbuatan atau tindakan Penyedia
yang dikenakan sanksi adalah: tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan
pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan. Ayat (4)
mengatur Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dikenakan: sanksi digugurkan dalam pemilihan; sanksi pencairan
jaminan; Sanksi Daftar Hitarn; sanksi ganti kerugian; dan/atau sanksi denda.
“ARM akan menyampaikan
laporan indikasi pembiaran kerusakan jalan ini kepada Kejagung agar
segera memeriksa PPK Ade Subhan dan penyedia jasa PT. Tiga Perkasa,” kata Mujahid.
Sementara berdasarkan pantauan Tim Investigasi Redaksi
Koran Medikom (Medikomonline.com) pada bulan Agustus 2026 di lokasi
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT), ditemukan
banyak retakan perkerasan beton di lapangan. Sayangnya kerusakan beton ini tidak
dilakukan perbaikan oleh penyedia jasa
dalam masa pemeliharaan.
Aliansi Rakyat Menggugat menilai pembiaran kerusakan perkerasan
beton Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT)
tidak dapat ditolerir. “Pembiaran kerusakan jalan dalam masa pemeliharaan ini
merugikan negara dan masyarakat. PPK dan Kepala UTPD Pengelolaan Jalan dan
Jembatan Wilayah Pelayanan I serta penyedia jasa harus bertanggung jawab,” kata
Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid kepada Medikomonline.com
di Bandung, Jumat (14/08/2026).
Mujahid menjelaskan, Tim Investigasi ARM telah mengkaji
kasus pembiaran kerusakan proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung
Panjang - Bunar (BTT) ini secara mendalam dan mengungkap secara hukum potensi
kerugian negara yang terjadi.
Untuk itu kata Mujahid yang dikenal sebagai aktivis anti
korupsi ini, ARM akan melaporkan PPK Ade
Subhan, S.T. dan Kepala UPTD Pengelolaan
Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Andi Nugroho, S.T. serta PT. Tiga Perkasa terkait pembiaran
kerusakan jalan dan potensi kerugian
negara dalam proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang -
Bunar (BTT) kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Pelaporan ini sebagai upaya ARM untuk mendukung program
Gubernur Jawa Barat dalam mewujudkan infrastruktur yang mantap di wilayah
Provinsi Jawa Barat,” tegas Mujahid.
Permasalahan kerusakan jalan proyek Pekerjaan Rekonstruksi
Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) ini telah dikonfirmasi oleh Medikomonline.com
secara tertulis kepada Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah
Pelayanan I Andi Nugroho, S.T. pada
tanggal 07 Agustus 2026 lalu.
Kemudian pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, Medikomonline.com
mendapatkan penjelasan dari PPK Ade Subhan, S.T. Dalam keterangan tertulisnya, Ade
Subhan mengatakan bahwa penyedia jasa tidak melakukan perbaikan karena Penyedia Jasa mempunyai
jadwal perbaikan pada masa pemeliharaan ini, tetapi terlebih dahulu diperlukan
pemeriksaan dan evaluasi untuk menentukan tingkat serta jenis kerusakan dan
metode penanganan yang sesuai. “Selanjutnya, penanganan dilakukan sesuai dengan
hasil pemeriksaan dan ketentuan dalam masa pemeliharaan,” kata Ade Subhan.
Ia menambahkan, upaya perbaikan dilakukan berdasarkan hasil
pemeriksaan kondisi retakan dilapangan. Metode penanganan disesuaikan dengan
tingkat dan karakteristik kerusakan agar hasil perbaikan memenuhi persyaratan
teknis.
Terkait faktor penyebab retakan beton, Ade Subhan menjelaskan, salah satu faktor yang diduga turut mempengaruhi adalah beban dan getaran kendaraan bermuatan berat yang melintasi perkerasan pada saat beton masih dalam proses pengerasan. Kondisi tersebut berpotensi memberikan pembebanan lebih awal terhadap beton. (IthinK)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back