Penulis: Manah Sudarsih/Ayu Mulyanah/Editor: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 995 kali
CABANGBUNGIN, Medikomonline.com - Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi menentukan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT-DD) tahap dua Tahun Anggaran 2020 sebanyak 280 Kepala Keluarga (KK). Termasuk anggaran yang diberikan kepada KPM di Tahap Satu Rp 600.000, di Anggaran Tahap Dua menjadi Rp 300.000 per bulan per KK. Kegiatan Musdesus tersebut dihadiri BPD, Pemdes, PLD, pihak Kecamatan, Kadus, RT, RW, Babinsa, dan Bimaspol, yang dilaksanakan di Aula desa, Selasa (25/8/2020).
Peserta Musdesus Desa Setialaksana untuk menentukan penerima BLT tiga bulan berikutnya. (AYU MULYANAH /MEDIKOMONLINE.COM)
Menurut Kepala Desa Setialaksana Rohmat Hidayatulloh, setelah pembagian BLT
Tahap Satu dituntaskan, maka BPD dan Pemdes melakukan Musdesus untuk menentukan
penerima BLT tiga bulan berikutnya. Sekaligus perencanaan penggunaan anggaran
tahap dua, dan perubahan APBDes dan Perdes.
"Alhamdulillah di Musdesus ini, penerima BLT-DD telah ditetapkan,
sebanyak 280 KK," terang dia kepada Medikomonline.com, Selasa
(25/8/2020).
Ketua BPD Setialaksana Muslih menegaskan, tentu saja kegiatan Musdesus
untuk menentukan penerima BLT harus digelar sesuai peraturan yang berlaku. Maka
semua unsur diundang, seperti PLD, Pemdes, Kadus, RT dan RW, pihak kecamatan,
termasuk Babinsa dan Bimaspol agar penetapan penerima BLT-DD sesuai anggaran
yang dialokasikan.
"Saya apresiasi kepada semua yang hadir, sehingga BLT-DD lanjutan bisa
ditetapkan sesuai regulasinya," tandasnya.
Diungkapkan PLD Desa Setialaksana Ismail, Musdesus ini wajib dilaksanakan
oleh BPD dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa ketika ada status kejadian luar
biasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendes PDTT RI) Nomor 16
Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa yang tertuang pada pasal 7 huruf (b) yaitu
Musyawarah Desa Insidentil.
Dalam Musyawarah Desa Khusus ini, materi pembahasannya adalah validasi dan
penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa tiga bulan lanjutan,
untuk bulan Juli, Agustus, dan September Tahun 2020 dengan besaran anggaran Rp300.000
per bulan per Kepala Keluarga. Dibahas juga kegiatan yang anggarannya digeser
untuk anggaran BLT Dana Desa ini.
"Ya, dengan adanya lanjutan untuk BLT-DD tiga bulan berikutnya, maka
pemdes harus membuat APBDES dan Perdes perubahan," tutupnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer