Penulis: Mala/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 920 kali
SUBANG, Medikomonline.com – Satags Covid-19
Subang melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru
2021 di tempat umum. Larangan ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi
lonjakan kasus Covid-19 dan memunculkan klaster Covid-19 baru.
Jubir
Satgas Covid-19 dr Maxi mengatakan, tranmisi covid-19 ini identik dengan
pergerakan orang dan kerumunan orang.
"Tranmisi
Covid ini identik banget dengan pergerakan dan kerumunan orang, semakin banyak
bergerak semakin banyak berkerumun dia akan ke mana-mana,” kata dr Maxi.
Diakui
dr Maxi momentum libur Natal dan Tahun Baru sulit dihindari. Namun demikian,
dia mengimbau masyarakat tidak mengisi libur Nataru itu dengan pesta yang
mengundang kerumunan warga, apalagi tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Momentum
liburan ini, satu hal yang saya pikir sulit dihindari. Saya hanya bisa
menghimbau, masyarakat janganlah membuat pesta yang membuat kerumunan banyak,
boleh merayakan tahun baru dengan situasi yang prihatin, janganlah dengan pesta
ya. apalagi tidak mematuhi prokes, semua boleh dilakukan asal dengan prokes,"
paparnya.
Sekadar
informasi, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Subang hingga 14 Desember ini
tembus di angka 815 orang. Virus Corona ini tidak hanya menyerang warga biasa,
tapi memapar tenaga kesehatan.
Selama
pandemi Covid-19, sebanyak 85 orang tenaga kesehatan di sejumlah puskesmas dan
rumah sakit terpapar Covid-19. Bahkan, ada 13 puksemas dan dua rumah sakit yang
tutup akibat tenaga kesehatannya terkonfirmasi Covid-19.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer