Loading

Polsek Tanjungsiang Gelar Ops Yustisi Gaktibplin Prokes Covid-19


Penulis: Mala/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 899 kali


Kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Tahun 2020 digelar di wilayah hukum Polsek Tanjungsiang Polres Subang.

SUBANG, Medikomonline.com – Kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Tahun 2020 digelar di wilayah hukum Polsek Tanjungsiang Polres Subang atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto SH melalui Kapolsek Tanjungsiang Ipda Endang Pirtina, bertempat Jalan Raya Tanjungsiang, Selasa (20/10/2020).

Dalam kegiatan tersebut personel yang terlibat Kapolsek Tanjungsiang Ipda Endang Pirtina dan anggota piket Polsek Tanjungsiang.

Pelaksanaan Kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Tahun 2020 dengan sasaran melaksanakan penegakan hukum dengan humanis terutama kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker/tidak mematuhi protokol kesehatan. Sanksi pelanggaran diberikan berupa sanksi fisik dan sanksi sosial serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker.

Adapun sanksi fisik bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, disuruh pus up sebanyak 10 kali, disuruh short jump 10 kali, dan disuruh menyanyi.

Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan untuk terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna pola hidup bersih dan sehat, dan terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran Covid 19.

Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. 

Tag : No Tag

Berita Terkait