Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 572 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota
Bandung akan melakukan sejumlah pengetatan menjelang libur panjang Hari Raya
Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Pengetatan ini seiring kebijakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai dari Instruksi Menteri
Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19
Kota Bandung Oded M Danial menuturkan, dari hasil rapat terbatas bersama
jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati sejumlah
pembatasan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Oded menegaskan, sesuai Inmendagri, khusus di
malam pergantian tahun nanti dilarang membuat acara perayaan baik di cafe,
restoran, tempat hiburan, hotel, ataupun tempat lainnya.
Termasuk merancang sejumlah penyekatan jalan
dan pemberlakukan ganjil genap. Utamanya saat malam pergantian tahun bakal
dilakukan penutupan sejumlah jalan di Ring 1 mulai pukul 18.00-05.00 WIB.
"Buka tutup jalan secara teknis silahkan
di lapangan untuk berkoordinasi jajaran kepolisian bersama Dishub. Nanti kita
tempatkan bantuan dari Satpol PP dan mungkin akan dibantu aparat dari TNI
juga," ucap Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (3/12/2021).
Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 yang
kini sudah bermutasi memunculkan varian baru, lanjut Oded, penyesuaian juga
akan dilakukan untuk cafe, restoran, tempat hiburan dan tempat wisata.
"Di PPKM Level 3 nant kita batasi
kapasitas dan juga jam operasionalnya. Nanti teknisnya diperjelas dalam Perwal.
yang pasti isinya mengikuti sesuai isi dari Inmendagri," ujarnya.
Oded mengungkapkan, penyesuaian juga berlaku
untuk perayaan Hari Raya Natal 2021. Hal ini disesuaikan dengan panduan dari
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.
Merunut surat edaran tersebut, perayaan Natal
diimbau dilaksanakan secara sederhana bersama keluarga ataupun jika
memungkinkan dilakukan di ruang terbuka. Jika tetap dilaksanakan di gereja,
maka sebaiknya berlangsung secara hybrid dengan melibatkan jemaah 50 persen
dari kapasitas gereja atau setidaknya hanya dihadiri 50 orang.
"Walaupun sudah ada edaran dari Kemenag,
tapi perlu memang secara teknis koordinasi dengan pemuka agama. Apabila
memungkinkan sebelum natal akan mengundang para pemuka agama nasrani,"
jelasnya.
Khusus di libur Nataru ini, Oded menyatakan,
pengawasan pelaksanaan PPKM Level 3 nanti akan semakin ketat. Pemerintah Kota Bandung,
TNI, beserta Polri akan semakin waspada mengantisipasti meningkatnya mobilitas
warga yang dikhawatirkan menjadi transmisi penyebaran Covid-19.
"Pengawasan kita punya SOP yang
tergabung di gugus tugas itu. Nanti dipastikan itu tetap berjalan. Kita tidak
ingin lengah," katanya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer