Loading

Satgas Covid-19 Kota Bandung Lakukan Pengetatan Jelang Libur Nataru


Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 572 kali


Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial (kedua dari kiri) saat rapat terbatas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. (Foto: Humas Bandung)

BANDUNG, Medikomonline.com -  Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan melakukan sejumlah pengetatan menjelang libur panjang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Pengetatan ini seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial menuturkan, dari hasil rapat terbatas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati sejumlah pembatasan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Oded menegaskan, sesuai Inmendagri, khusus di malam pergantian tahun nanti dilarang membuat acara perayaan baik di cafe, restoran, tempat hiburan, hotel, ataupun tempat lainnya.

Termasuk merancang sejumlah penyekatan jalan dan pemberlakukan ganjil genap. Utamanya saat malam pergantian tahun bakal dilakukan penutupan sejumlah jalan di Ring 1 mulai pukul 18.00-05.00 WIB.

"Buka tutup jalan secara teknis silahkan di lapangan untuk berkoordinasi jajaran kepolisian bersama Dishub. Nanti kita tempatkan bantuan dari Satpol PP dan mungkin akan dibantu aparat dari TNI juga," ucap Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (3/12/2021).

Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 yang kini sudah bermutasi memunculkan varian baru, lanjut Oded, penyesuaian juga akan dilakukan untuk cafe, restoran, tempat hiburan dan tempat wisata.

"Di PPKM Level 3 nant kita batasi kapasitas dan juga jam operasionalnya. Nanti teknisnya diperjelas dalam Perwal. yang pasti isinya mengikuti sesuai isi dari Inmendagri," ujarnya.

Oded mengungkapkan, penyesuaian juga berlaku untuk perayaan Hari Raya Natal 2021. Hal ini disesuaikan dengan panduan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.

Merunut surat edaran tersebut, perayaan Natal diimbau dilaksanakan secara sederhana bersama keluarga ataupun jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka. Jika tetap dilaksanakan di gereja, maka sebaiknya berlangsung secara hybrid dengan melibatkan jemaah 50 persen dari kapasitas gereja atau setidaknya hanya dihadiri 50 orang.

"Walaupun sudah ada edaran dari Kemenag, tapi perlu memang secara teknis koordinasi dengan pemuka agama. Apabila memungkinkan sebelum natal akan mengundang para pemuka agama nasrani," jelasnya.

Khusus di libur Nataru ini, Oded menyatakan, pengawasan pelaksanaan PPKM Level 3 nanti akan semakin ketat. Pemerintah Kota Bandung, TNI, beserta Polri akan semakin waspada mengantisipasti meningkatnya mobilitas warga yang dikhawatirkan menjadi transmisi penyebaran Covid-19.

"Pengawasan kita punya SOP yang tergabung di gugus tugas itu. Nanti dipastikan itu tetap berjalan. Kita tidak ingin lengah," katanya.

Tag : No Tag

Berita Terkait