Penulis: Lucy/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 871 kali
DEPOK, Medikomonline.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mendeklarasikan penerapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok. Dirinya ingin instruksi
terkait PSBB ini dapat dipatuhi masyarakat Kota Depok.
“Kami dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Kota Depok mengumumkan besok, Rabu 15 April 2020, PSBB Kota Depok sudah
dimulai,” kata Wali Kota saat Konferensi Pers di Balai Kota Depok, Selasa
(14/04/20) , sekitar Pukul 19.00 Wib.
Dikatakannya, agar efektif meminimalisir interaksi
masyarakat, pihaknya mengajak agar ketentuan yang tertuang dalam Surat
Keputusan dapat dipatuhi. Salah satunya, Keputusan Wali Kota Depok Nomor
443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB di Kota
Depok.
Dia berharap agar masyarakat tetap berdiam di rumah. Adapun
jika harus keluar untuk urusan yang sangat penting, harus menjaga diri
dari penularan Covid-19 dengan menjaga jarak fisik dan sosial.
“Pengawasan dari Kampung Siaga Covid-19 juga akan kami
tingkatkan bersama perangkat kelurahan dan kecamatan. Rencananya PSBB
diberlakukan hingga 28 April 2020, dan akan dievaluasi di kemudian hari,”
tandas Wali Kota.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer